MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Panitia Koordinasi Penjelesaian Masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut Republik Indonesia, jang berkedudukan dibawah Menteri Pertahanan/Keamanan dan terdiri dari .
1.Seorang …
1.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Pertahanan/Keamanan, sebagai Ketua merangkap Anggota.
2.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Pertambangan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Pertahanan/Keamanan, sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
4.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota.
5.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai Anggota.
6.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota.
7.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai Anggota.
8.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota.
9.Seorang pedjabat jang ditundjuk oleh Sekretaris Kabinet , sebagai Anggota. KEDUA : Panitia mempunjai tugas :
a.Merumuskan pokok-pokok kebidjaksanaan jang menjangkut penjelesaian masalah-masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut.
b.Mempersiapkan bahan-bahan jang dibutuhkan untuk menjelesaikan masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut dengan Negara-negara Tetangga. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnja Panitia bertanggung-djawab kepada Menteri Pertahanan/Keamanan. KEEMPAT : Panitia dapat membentuk Sub-Panitia dan/atau Panitia Ad Hoc jang dianggap perlu untuk melantjarkan tugas pekerdjaannja. KELIMA : Biaja Panitia :
a.Pembiajaan …
a.Pembiajaan jang bersifat routine/administratif dari Panitia dibebankan kepada Anggaran Belandja Departemen Pertahanan/Keamanan.
b.Pembiajaan jang bersifat operasionil dari Panitia dibebankan kepada Anggaran Belandja Departemen jang bersangkutan sesuai dengan rentjana dan urgensi jang telah ditentukan. KEENAM : Dengan terbentuknja Panitia ini, maka semua Panitia dilingkungan Departemen-departemen jang bersangkut-paut dengan pengurusan masalah Wilajah Nasional dan Landas Kontinen ditindjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. KETUDJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 4 Djuni 1971 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO DJENDERAL TNI.