Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 1996
- Nomor
- 77
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KELAUTAN NASIONAL.
BAB I
Dewan Kelautan Nasional, selanjutnya disingkat DKN, adalah forum koordinasi bagi penetapan kebijakan pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan kawasan laut.
DKN bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam perumusan dan penetapan kebijaksaan umum di bidang pengelolaan masalah-masalah kelautan dan batas wilayah Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, DKN meneyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan DKN adalah sebagai berikut:
Wakil Ketua DKN adalah Pelaksana Harian DKN.
Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota DKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
BAB III
BAB IV
BAB V
Tata kerja DKN ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Wakil Ketua DKN/Lakhar DKN dengan memperhatikan petunjuk Presiden.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)