Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1995
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Batang Tubuh dan Lampiran Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagai berikut :
Ayat (2) Sumber anggaran rutin dan pembangunan selanjutnya perlu dirinci ke dalam masing-masing bagian anggaran (departemen/lembaga) dan unit-unitnya. Anggaran belanja rutin dirinci lebih lanjut ke dalam:
Ayat (5) Ketentuan ini merupakan penegasan dan instruksi kepada semua instansi pemerintah, bahwa semua penerimaan anggaran yang diterimanya harus disetorkan kepada rekening Kas Negara yang ada pada Bank Indonesia dan bank lainnya atau pada Giro Pos. Penerimaan jasa giro atas rekening bendaharawan harus pula disetorkan ke Rekening Kas Negara. Penerimaan anggaran di luar negeri harus disetorkan ke suatu rekening tersendiri pada bank di luar negeri atas nama Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk perhatian Menteri Keuangan. Untuk… Untuk Badan/Instansi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku :
Ayat (4) Barang tidak bergerak milik negara berupa tanah, adalah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Instansi Pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta dari perolehan lain yang sah. Berdasarkan ketentuan ini, maka penghapusan tanah milik negara dengan Nilai Jual Obyek Pajak di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Presiden atas usul Menteri Keuangan. Sedangkan penghapusan tanah milik negara dengan Nilai Jual Obyek Pajak sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar rupiah), cukup diputuskan oleh Menteri Keuangan tanpa memerlukan persetujuan Presiden. Penghapusan barang tidak bergerak milik negara berupa tanah; yang dimiliki/dikuasi oleh BUMN/Pemerintah Daerah dan BUMD untuk dijual, dipindahtangankan, dipertukarkan atau dihibahkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Angka 4
Ayat (7) Cukup jelas Angka 5… Angka 5
Ayat (5) Pemberian kesempatan kepada rekanan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan langkah yang dilakukan guna membantu dan membimbing pertumbuhan serta meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Langkah tersebut juga sekaligus merupakan usaha untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperlancar pelaksanaan pembauran dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan nasional. Dalam hubungan dengan apa yang diuraikan tersebut, yang dimaksud dengan perusahaan golongan ekonomi lemah dalam Keputusan Presiden ini ialah perusahaan yang sebagian besar (50 persen ke atas) modal perusahaannya dimiliki golongan ekonomi lemah, jumlah modal atau kekayaan bersih (netto) perusahaan untuk bidang usaha perdagangan dan jasa dibawah Rp 100 juta, sedangkan untuk bidang usaha industri dan konstruksi di bawah Rp 400 juta. Karena golongan ekonomi lemah sebagian besar terdiri dari orang Indonesia asli, dalam rangka menciptakan pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan, dan sekaligus untuk mendorong pelaksanaan pembangunan, dan sekaligus untuk mendorong pelaksanaan pemabauran, untuk sementara pemberian kesempatan kepada golongan ekonomi lemah itu diberikan kepada orang Indonesia asli. Termasuk ke dalam orang Indonesia asli ialah mereka yang sudah membaur sebagai orang Indonesia asli. Angka 6
Ayat (1) Cukup jelas Angka 7… Angka 7
Ayat (1) Koperasi yang dimaksud dalam ayat ini adalah segala jenis koperasi yang mempunyai kegiatan usaha tertentu dan mampu menjadi rekanan sesuai dengan bidang pekerjaan yang diperlukan. Koperasi tersebut diperlakukan sama dengan golongan ekonomi lemah atau sesuai dengan tingkatannya dalam daftar rekanan mampu. Koperasi dapat menjadi rekanan di luar maupun di dalam instansinya, dengan ketentuan tidak terjadi perangkapan jabatan sebagai pimpinan atau staf proyek atau kepala kantor atau satuan kerja atau pejabat penilai penawaran dengan kepengurusan dalam koperasi. Angka 8
Ayat (1) Menteri Pertahanan Keamanan bertanggungjawab, baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik, untuk proyek/kegiatan dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dengan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Presiden ini termasuk lampiran-lampirannya. Untuk hal-hal yang merupakan kebijaksanaan khusus, Menteri Pertahanan Keamanan bekerjasama dengan Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun perencanaan perencananaan kegiatan/proyek untuk dituangkan dalam DIK/DIP khusus atau dokumen khusus lain yang disamakan agar dapat dilaksankan secara khusus. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)… Ayat (4) Penyediaan dana untuk rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur secara berkala oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindah-bukuan dari rekening bendahara umum negara. Dalam hal penyediaan dana anggaran belanja pembangunan, maka pelaksanaannya diatur seperti tersebut di atas setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ayat (5) DIK atau perubahannya berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran belanja rutin setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan. DIP atau dokumen lain yang disamakan ataupun perubahannya berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran belanja pembangunan setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Angka 11 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13… Angka 13 Cukup jelas Angka 14 Cukup jelas Angka 15 Cukup jelas Angka 16 Cukup jelas Angka 17 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)