Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1980
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Dalam hal perusahaan mempunyai kantor-kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap masing-masing Kantor Cabang atau bagian tersebut.
…
Pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass media wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Jika lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 4 sudah terisi, maka pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Tatacara kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagi Pengusaha atau Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JaKarta pada tanggal 12 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S 0 E H A R T 0
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.