Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1974
- Nomor
- 40
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENJUALAN RUMAH NEGERI.
…
Rumah negeri yang telah termasuk Golongan III (Tiga), pengelolaannya diselenggarakan oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. Rumah milik Negara yang sebelum dialihkan menjadi Rumah Negeri Golongan III (Tiga) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 atau lainnya, penghuniannya ditetapkan oleh Departemen/Lembaga diluar departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik maka penetapan penghuniannya setelah dialihkan menjadi Rumah Negeri Golongan III (Tiga) diatur oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik setelah berkonsultasi dengan Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan.
Tatacara dan pelaksanaan penjualan Rumah Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik bersama Menteri Keuangan.
…
Menteri Dalam Negeri mengatur lebih lanjut hal-hal yang khusus berhubungan dengan penyelesaian hak atas tanah dari Rumah Negeri Golongan III (Tiga) yang dijual termasuk penyelesaian pungutan ganti- rugi atau uang pemasukannya, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1974, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)