1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomi lainnya sebagai badan eksekutif Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati/Walikota bagi Daerah Kabupaten/Kota;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah;
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi atau Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota;
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
7.Biro Perlengkapan/Bagian Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi atau Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
8.Kepala Biro Perlengkapan/Kepala Bagian Perlengkapan adalah Kepala Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi atau Kepala Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
9.Bendaharawan Barang adalah Bendaharawan Umum Barang pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Propinsi atau pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota atau Bendaharawan Khusus Barang pada perangkat Daerah Dinas/Badan Lembaga/Teknis Daerah lainnya;
10.Pengurus Barang adalah Pejabat/Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang Daerah yang berada diluar Kewenangan Bendaharawan Barang;
11.Unit Kerja adalah suatu Perangkat Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD antara lain, Sekretariat Daerah, Badan/Lembaga Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Unit Pelaksana Daerah Lainnya;
12.Satuan Kerja adalah bagian dari Unit Kerja;
13.Barang Daerah adalah semua kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak berserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya,
14.Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya;
15.Perencanaan adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
16.Standarisasi barang adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya;
17.Standarisasi kebutuhan barang adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas barang Daerah menurut strata pegawai dan organisasi;
18.Standarisasi harga pembakuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas serta harga dalam 1 (satu) periode tertentu;
19.Penentuan kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
20.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;
21.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan didalam gudang / ruang penyimpanan;
22.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudang induk/gudang unit ke unit/kesatuan kerja pemakai;
23.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
24.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang Daerah dalam bentuk fisik, administrative dan tindakan upaya hukum;
25.Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan/tindakan hukum dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan/penguasaan atas barang Daerah;
26.Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari daftar inventaris barang Daerah;
27.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan, pencatatan data dan pelaporan barang Daerah;
28.Tukar menukar Barang Milik/Tukar Guling adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik Daerah pada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang tidak bergerak dan menguntungkan Daerah;
29.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan;
30.Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang Daerah pada pihak ketiga dalam hubungannya sewa menyewa dengan ketentuan pihak ketiga tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk masa jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala;
31.Panitia Pengadaan adalah panitia pengadaan/pekerjaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Daerah atau Kepala Unit atau satuan kerja. BABII WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI