Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1973
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
BAB II
Pembinaan, pengendalian dan pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam masing-masing diselenggarakan oleh dan dipertanggungjawabkan kepada :
Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam
… www.bphn.go.id
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam
BAB III
BAB IV
BAB V
Perincian tugas dan tata-kerja Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam dan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam diatur lebih lanjut oleh Ketua masing-masing yang bersangkutan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Nopember 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O JENDERAL TNI. www.bphn.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)