Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 1995
- Nomor
- 78
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM. Pasal I Bandar Udara Hang Nadim Batam adalah bandar udara umum yang dipergunakan untuk melayani angkutan udara di dalam negeri dan ke/dari luar negeri.
pelayanan navigasi penerbangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan teknis operasional Bandar Udara Hang Nadim Batam dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan, meliputi :
Tarif pelayanan kebandaraan di Bandar Udara Hang Nadim batam ditetapkan berdasarkan tarif pada bandar udara umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal seluruh tahapan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Hang Nadim Batam telah selesai dilaksanakan dan bandar udara dimaksud telah dapat beroperasi secara penuh, maka pengusahaannya dilimpahkan sepenuhnya kepada badan Usaha Milik negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan bandar udara untuk umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)