Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1970
- Nomor
- 51
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TFNTANG DEWAN PERTAHANAN-KEAMANAN NASIONAL.
BAB I
Untuk membantu Presiden dalam menetapkan kebidjaksanaan tertinggi Pertahanan-Keamanan Nasional serta pengerahan sumber kekuatan Bangsa dan Negara bagi Pertahanan-Keamanan Nasional, sesuai dengan tudjuan Bangsa dan Haluan Negara, dibentuk sebuah lembaga negara jang berbentuk Dewan dengan nama "Dewan Pertahanan-Keamanan Nasional Republik Indonesia" disingkat WANHANKAMNAS.
WANHANKAMNAS bertugas pokok :
BAB II
BAB III
Dalam rangka pelaksanaan tugasnja WANWANKAMNAS berwewenang menghubungi langsung Departemen-departemen Pemerintahan dan Lembaga-lembaga Negara untuk memperoleh data-data jang diperlukan.
BAB IV
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 1 Agustus 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O DJENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)