Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1954
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1954
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA
Turut serta dalam pertahanan Negara yang berarti membela kemerdekaan Negara dan daerahnya adalah suatu kehormatan bagi setiap warga negara.
Tidak seorang warga negarapun dapat dihindarkan untuk turut serta dalam pertahanan Negara, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang ini.
Hak untuk turut serta dalam pertahanan Negara hilang apabila seorang warga negara dihukum oleh pengadilan berhubung dengan sasuatu kejahatan terhadap keamanan Negara.
BAB II
Pertahanan Negara Republik Indonesia bersifat pertahanan rakyat yang teratur dan yang diselenggarakan dibawah pimpinan Pemerintah Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara untuk turut serta dalam pertahanan Negara dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk:
Wajib militer dikenakan terhadap mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Wajib militer tidak dikenakan terhadap:
Penyelenggaraan wajib militer diatur dengan Undang-undang.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)