MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1975 TENTANG PENYEMPURNAAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 1984. Pasal I Mengubah ketentuan-ketentuan dalam Keputusan presiden Nomor 31 Tahun 1975 tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasionalsebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1984 sebagai berikut:
1.Mengubah Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 Susunan Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional terdiri dari:
a.Sekretaris Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, selanjutnya disebut SESJEN DEWAN;
b.Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional selanjutnya disebut WASESJEN DEWAN;
c.4 (empat) orang Deputi SESJEN DEWAN, yang terdiri dari : 1) Deputi Pengumpulan dan Pengelolaan Prasarana Setrategis; 2) Deputi Penelitian dan Pengkajian; 3) Deputi Perencanaan; 4) Deputi Pengembangan;
d.Staf Ahli;
e.Pembantu-pembantu Deputi."
2.Di antara Bab V dan Bab VI menyisipkan BAB VA dengan satu Pasal 16 a baru yang berbunyi sebagai berikut: "BAB VA STAF AHLI Pasal 16a
(1)Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasionaldapat diangkat Staf Ahli.
(2)Jumlah Staf Ahli yang diangkat sebanyak-banyaknya lima orang."
3.Mengubah Pasal 27 sehigga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 27 Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi dan Staf Ahli bertanggung jawab kepada SESJEN DEWAN, Pembantu Deputi kepada Deputi, dan Staf Pembantu Deputi kepada Pembantu Deputi."
4.Mengubah Pasal 30 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 30 SESJEN DEWAN, WASESJEN DEWAN, Deputi, Staf Ahli dan pembantu Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
5.Mengubah Pasal 31a sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 31a
(1)SESJEN DEWAN, WASESJEN DEWAN adalah jabatan eselon Ia;
(2)Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia;
(3)Staf Ahli adalah jabatan eselon IIa dan setinggi-tingginya eselon Ia;
(4)Pembantu Deputi adalah jabatan eselon IIa dan setinggi-tingginya eselon Ib.
(5)Staf Pembantu Deputi adalah jabatan eselon IVa dan setinggi-tingginya eselon IIa.
(6)Pengisian jabatan Deputi, Pembantu Deputi, Staf Ahli, dan Staf Pembantu Deputi diakitkan dengan golongan kepangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO