Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1998
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENERBITAN JAMINAN BANK INDONESIA SERTA PENERBITAN JAMINAN BANK UNTUK PENERIMAAN PINJAMAN LUAR NEGERI OLEH BANK PERSERO DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH YANG TELAH DIIZINKAN MELAKUKAN KEGIATAN DALAM VALUTA ASING.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Bank Indonesia dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri yang dilakukan dan atas Letter of Credit yang diterbitkan oleh Bank.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 27
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)