Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1992
- Nomor
- 64
- Tahun
- 1992
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pustakawan, batas usia pensiunnya ditetapkan sebagai berikut:
Untuk jabatan pustakawan selain yang ditentukan dalam pasal 1 berlaku ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pustakawan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 14 Nopember 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)