Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1983
- Nomor
- 65
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI BANDAR SERI BEGAWAN, BRUNEI.
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan meliputi wilayah Brunei.
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri.
Pelaksanaan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan dilakukan segera setelah dibukanya hubungan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1983.
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen