Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1983
- Nomor
- 52
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DENGAN BRUNEI. PERTAMA : Membuka segera hubungan diplomatik Republik Indonesia dengan Brunei setelah Brunei memperoleh kemerdekaannya. KEDUA : Mengirimkan segera team pendahulu untuk mempersiap kan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembuka an hubungan diplomatik tersebut dalam diktum PERTAMA, termasuk persiapan Perwakilan KETIGA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. KEEMPAT … KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)