Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1980
- Nomor
- 72
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 92
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden mengenai Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia, dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tugas pokok LPU adalah :
Dalam melaksakan tugas pokok sebagai di maksud dalam pasal 3 LPU melakukan fingsi-fungsi sebagai berikut :
BAB III
Dewan Pimpinan LPU adalah suatu Dewan yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pimpinan dalam LPU , yang diketahui oleh Menteri Dalam Negri /Ketua LPU.
Tugas Dewan Pimpinan LPU adalah :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.