Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1980
- Nomor
- 73
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia dengan susunan dan tatakerja sebagai dimaksud dalam BAB VIII Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia. KEDUA : Membentuk Panitia pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat pada Panitia Pemilihan Indonesia, dengan susunan dan tatakerja sebagai dimaksud dalam BAB VIII Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia. KETIGA : Segala biaya untuk keperluan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dibebankan kepada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum, KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)