Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1980
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 176
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM.
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
Penyelenggaraan Pemilihan Umum mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1.Pendaftaran pemilih / jumlah penduduk. 2.Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan. 3.Pengajuan nama dan tanda gambar organisasi. 4.Pengajuan nama calon (pencalonan). 5.Penelitian calon-calon. 6.Penetapan calon-calon/penyusunan daftar calon. 7.Pengumuman daftar calon. 8.Kampanye pemilihan. 9.Pemungutan suara. 10.Penghitungan suara. 11.Penetapan hasil Pemilihan Umum meliputi : a.pembagian kursi (jumlah kursi untuk tiap organisasi); b.penetapan terpilih; c.penetapan/peresmian menjadi anggota. 12.Mengadakan upacara pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum, semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara serta tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Apabila awal dan atau akhir suatu waktu kegiatan dalam penyelengaraan Pemilihan Umum yang disebut dalam Peraturan Pemerintah ini jatuh pada hari libur, maka waktu kegiatan tersebut diundurkan pada hari kerja berikutnya dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, apabila suatu atau beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan.
BAB II
Tugas LPU adalah : a.mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum; b.memimpin dan mengawasi Panitia-panitia yang ada pada LPU; c.mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan Umum; d.mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)