MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1975 TENTANG PENYEMPURNAAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL Pasal I
1.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 6
(1)Tiap-tiap Pembantu Deputi membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf Pembantu Deputi.
(2)Jumlah dan bidang tugas Staf Pembantu Deputi di-tetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara ".
2.Ketentuan …
2.Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 27 Dalam melaksanakan tugasnya para Deputi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan, Pembantu Deputi kepada Deputi, dan Staf Pembantu Deputi kepada Pembantu Deputi. "
3.Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 31 Staf Pembantu Deputi dan Staf Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Sekretaris Jenderal Dewan. "
4.Sesudah Pasal 31 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 31a yang berbunyi sebagai berikut: " Pasal 31a
(1)Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jende ral Dewan merupakan jabatan eselon Ia, Deputi merupakan jabatan eselon Ib dan setinggitingginya Ia, Pembantu Deputi merupakan jabatan eselon IIa dan setinggi-tingginya Ib, dan Staf Pembantu Deputi merupakan jabatan eselon IVa dan setinggi-tingginya eselon IIa;
(2)Pengisian jabatan-jabatan Deputi, Pembantu Deputi, dan Staf Deputi dikaitkan dengan golongan kepangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO