Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1971
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BERLAKUNJA MATA UANG RUPIAH (Rp) DISELURUH WILAYAH INDONESIA REPUBLIK INDONESIA TERMASUK DAERAH lRlAN BARAT Pasal 1 …
Uang Rupiah (Rp) jang sebelum ditetapkannja peraturan ini berlaku sebagai alat pembajaran jang sah diluar wilajah Propinsi Irian Barat dinjatakan berlaku sebagai alat pembajaran jang sah di Daerah Propinsi Irian Barat disamping mata uang rupiah Irian Barat (IBRp) ;
Nilai tukar satuan rupiah Irian Barat (IBRp) terhadap satuan rupiah (Rp) ditetapkan IBRp. 1.- (satu rupiah Irian Barat) sama dengan Rp.18,90.- (delapan belas sembilan puluh perseratus rupiah) sesuai dengan ketentuan dictum PERTAMA Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1970.
Pelaksanaan dari pada pergantian mata uang rupiah Irian Barat (IBRp) dengan mata uang rupiah (Rp) akan dilakukan setjara bertahap
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan diatur lebih landjut oleh para Menteri dan atau oleh Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan wewenang dan bidangnja masing-masing.
Segala peraturan jang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinjatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 18 Pebruari 1971 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t.t.d. SOEHARTO DJENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)