Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); www.peraturan.go.id 2023, No.308
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN.
Penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, yang akan mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel.
Ruang lingkup penyelenggaraan Manajemen Risiko, meliputi:
Kepala BKKBN dalam menyelenggarakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mendelegasikan kewenangan kepada:
BAB II
Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
BAB III
Budaya Risiko dibentuk melalui komitmen dan penyikapan terhadap suatu Risiko, bertujuan untuk membiasakan seluruh ASN di lingkungan BKKBN melaksanakan praktik Manajemen Risiko.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.