Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1740);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini meliputi:
Tujuan Peraturan Badan ini untuk:
BAB III
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
PTSP diselenggarakan dengan tujuan:
Pelayanan infomasi dan/ atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh Unit PTSP.
PTSP di lingkungan BMKG dilaksanakan oleh:
(l) Unit PTSP Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, berkedudukan di unit organisasi yang menangani fungsi di bidang publikasi, dokumentasi, hubungan pers dan media, serta layanan publik terpadu. (21 Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berkedudukan di Unit Pelaksana Teknis.
(l ) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas informasi dan jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika selain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Unit PTSP.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)