menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
2.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 18);
3.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25);
4.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 819);
5.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370);
6.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 857);
7.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1372);
8.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI. Pasal I Ketentuan huruf C tentang pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika:
a.Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 697);
b.Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1248);
c.Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 819); diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal II
1.Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana belum memenuhi syarat jabatan pelaksana, Pegawai yang bersangkutan diberikan Kelas Jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini dan harus memenuhi syarat jabatan pelaksana dimaksud paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
2.Dalam hal Pegawai tidak memenuhi syarat jabatan pelaksana sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan pelaksana dan diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikannya.
3.Nomenklatur dan Kelas Jabatan untuk jabatan pelaksana harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
4.Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2024 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Œ DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Dikonsep oleh: Arsanti Ratna Dewi Anggota Tim Diperiksa oleh: Fitri Julianti P Ketua Tim Diperiksa oleh: Rimpun Hendrawaty Ketua Tim Disetujui oleh: M. Muslihhuddin KRH Disetujui oleh: Guswanto DM Disetujui oleh: Ardhasena Sopaheluwakan DK Disetujui oleh: Hanif Adi Nugraha Plt.DG Disetujui oleh: Ardhasena Sopaheluwakan Plt. DI LAMPIRAN PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI JABATAN DAN KELAS JABATAN PEJABAT ADMINISTRASI C. Jabatan Pelaksana No. Nama Jabatan Kelas Jabatan 1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 Pengolah Data dan Informasi 6 3 Pengelola Keprotokolan 6 4 Pengelola Layanan Operasional 6 5 Operator Layanan Operasional 5 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ttd. DWIKORITA KARNAWATI Dikonsep oleh: Arsanti Ratna Dewi Anggota Tim Diperiksa oleh: Fitri Julianti P Ketua Tim Diperiksa oleh: Rimpun Hendrawaty Ketua Tim Disetujui oleh: M. Muslihhuddin KRH Disetujui oleh: Guswanto DM Disetujui oleh: Ardhasena Sopaheluwakan DK Disetujui oleh: Hanif Adi Nugraha Plt.DG Disetujui oleh: Ardhasena Sopaheluwakan Plt. DI