menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor I Tahun 202O tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kine{a Pegawai; Menimbang Mengingat : 1 2 .) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Peraturan Presiden Nomor 6l Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Ttnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 18); Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan T\rnjangan Kine{a Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 42) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2O2O tenlang Jabatan, Kelas Jabatan, dan T\rnjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12481; Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tenlang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geolisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476\; Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ts72); Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373); 4 5 6 8 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BADAN ME*TEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN MEIEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI. 1 Pasal I Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan T\rnjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 421 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika:
a.Nomor 3 Tahun 2022 tenlang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6971; dan
b.Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Ttrnjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12481; diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 8A dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut: