Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerj a Balai Besar C DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, perlengkapan, rumah tangga, dan kegiatan evaluasi dan pelaporan Balai Besar.
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. BAB II STASIUN METEOROLOGI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Klasifikasi
BAB II
Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa meteorologi, dan pemeliharaan alat meteorologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi:
Stasiun Meteorologi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:
Membuka PDF…