Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Bahwa Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
BAB II
FKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, FKPT menyelenggarakan fungsi:
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, FKPT melaporkan kepada Kepala BNPT.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, FKPT berkoordinasi dengan pimpinan kementerian atau lembaga terkait dan Kepala Daerah setempat. www.peraturan.go.id 2022, No.550
BAB III
Struktur organisasi FKPT terdiri atas:
Pembina FKPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan tinggi madya yang membidangi pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi.
Membuka PDF…