DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam Hukum Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemampuan, dan keterlibatan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Pedoman pelaksanaan Pemberdayaaan Masyarakat menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan oleh kementerian/lembaga dan Badan.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…