Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 175
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme www.peraturan.go.id 2021, No.723 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42841) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri atas:
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
BAB III
Sekretaris Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya serta kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Utama terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan