DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Indonesia, Badan SAR Nasional

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. penyebarluasan. Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari: a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan; dan b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…