Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tent g Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 6678);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pelayanan kepulangai i maridiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang diberikan kepada Pekeija Migr^ Indonesia yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
Pelayanan kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang diberikan kepada Pekeija Migran Indonesia yang mengalami permasalaihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
Pelayanan kepulangaii bagi Pekeija Migran Indonesia yang dijemput oleh keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bagi Pekeija Migian Indonesia yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat(3) himif b dilakukan dengan:
Pelayanan kepulangan bagi Pekeija Migran Indonesia yang dijemput oleh keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bagi Pekeija Migran Indonesia yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
Membuka PDF…