DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025

Nomor
32
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai fasilitasi kepulangan pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan pada saat bekerja di luar negeri; rehablitasi dan reintegrasi diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan pada saat bekerja di luar negeri

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…