DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai tata cara permohonan izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito uang jaminan; tata cara permohonan izin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; pengawasan perizinan berusaha; dan pelaporan

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…