DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025

Nomor
31
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; tata cara penerbitan surat izin penempatan pekerja migran Indonesia; penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito uang jaminan; tata cara penerbitan izin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; pengawasan

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…