Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Nomor 90 Tahuri 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263); 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 390); 5. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tah un 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 599); MEMUTUSKAN: PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIG RAN INDONESIA. Pasal ] Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah 3. Tunda Pelayanan adalah penutupan sebagian atau scluruh akscs sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap perusahaan penernpatan Pekerja Migran Indonesia untuk jangka waktu tertentu. 4. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. 5. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya c1isebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi P3MI. 6. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya discbut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. 7. Badan Pelindungan Pckerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lernbaga pemcrintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pclayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tcrpadu. 8. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang seem-a resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhari di negara tujuan pcnernpatan atau pada orgarusasi internasional. 9. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempa1.an tenaga kerja dan perluasan kcsernpatan kerja.
huruf b disampaikan kepada P3MI yang bersangkutan, dinas yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang keteriagakerjaan kabupateny kota, dan Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 7 Pengcnaan dan pcngakhiran Tunda Pelayanan diumumkan kepada publik secara dalam jaringan atau luar jaringan. Pasa18 Kepala BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tunda Pelayanan kepada P3MI. Pasa19 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasiorial Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengakhiran Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Pcraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 202] KEPALABADAN PELINDUNGANPEKERJA MIG RAN INDONESIAREPUBLIK INDONESIA ttd. BENNY RI-IAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 04 Februari 2021 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR III 's:A:m~~~SESUAI DENGAN ASLINYA ~ o HUKUM DAN HUMAS, NIP. 19710121 199503 1 004
Membuka PDF…