DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada: a. P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b. perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; jenis sanksi administratif dan pejabat yang berwenang menetapkan sanksi administratif; serta tata cara pengenaan sanksi administratif

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…