Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Pi,RJ\TURAN BADAN PE:LINDUNOAN PEKERJA MIORAN INDON&SIA T&NTANO SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP OINAMIS DJ LINOKUNOAN BADAN PELINDUNGAN PEKEI-IJA MIORAN INDONESIA.
BAB I
( I) Sistcm Klasifikasi Kcamanan dan Akses Arsip Dina.mis dimakeudkan untuk:
(I) Sislcm Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis merupakan bagian dari tata kearsipan di lingkungan BP2MJ.
Arsip Dinamis dengan klasiflkasi Biasa/Terbuka scbagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 ayai (I) huruf a merupakan Arsip yang tidak mcmiliki darnpak yang dapal mcngganggu kjnerja 13P2MI. Pasa16 Arsip Dinarrus dcngan klasifikasi Terbatas sebagaimana dimaksud dalarn Pasat 4 ayat ( I) huruf b merupakan Ar-sip yang dari segi bobot in formasinya rncrniliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit tcknis di lingkungan BP2MI. . 7.
Arsip Dinamis dcngan Klasifikasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 ayat (11 hurur c mcrupakan Araip yang mcngandung dumpak luas hingga mengganggu kincrja D?2MI.
Arsip Dinamis di lmgkungan BP2MI dapat diakses olch Pcngguna Internal dan Pengguna Ekstcrnal.
( l] Pcngguna Internal sebagaimana dimaksud dalarn Pa sal 8 rnellpuli:
( I) Pengguna Ekstcrnal scbagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 mcliputi:
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Badan ini.
BAB ILL
(I) Pengamanan Arsip Dinamis di lingkungan BP2MI rnenggunakan sarana pcrangkat keras dan perangkat lunak.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)