Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2019
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :
BAB III
BP2MI terdiri atas:
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan