1.Visi, Misi, Arahan dan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Memperkual Stahilitas Polhukhankarn dan TransformasiPelayanan PubUk 9 I 5inerg; Perneri"lato D.erah uatamKcr<lnglm Ncgam Kc.c;.oluan 8 I Penqelotaan Pemerintahan yang Bersill, I Efeklif, dan rei pHcAya 7 I Pc(lindllogDII hagi SOoonol1 B.ngsa dan Mcmbcrikan Rasa Arnan pad. Seluruh W:;rga r~emperkuat lnfrastruktur untuk Mendukung PcogcmbanganEkonomi dan Pclayanan DasarMcmfmngun Lingkungall Hidup, Meningkatt<an KetahananBencana, dan Perubahan lkllrn 6 I Pencgokon Slstem lIul(OOI yang Bebos I(orupsi, Bermartaba t, dan Ierpercaya RmlOlusi N ental danPembangunan Kebudayaan 5 I Ksmajunn Buday" Y""9 Nencerllllnl'.11 I Kepribadinn Donfls. 4 I' N.ncapallin!lkuligall Hillull y:o"g Berk~tDnju'an t-lcningkatkan somncr Oava Manusia yang llerl(ualitas dan Bcrdaya Saing 3 I Pcmhol1911llul1 yang Mem!" do n Berkcadllan Mengemhangkan Wilay~h untuk MenglllMgi Kesenjangan dan Menjnmin Pemerateon ,.'". ~Ip.mperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pcrtumbuhan yang Berkualitas dan Berkcadilan 2 : Slruktur Ekenemi yang Predul.liI, I r~"ndlrl, don Beranva Saing 1 I Pcninnlwl~n KU31il~sr~nnusl"IluJonesin ", .~ .. ..", -," -'.-:'~ --- .';' .:': - . .:' .,' !" .... ",~ .•.' ; .. ' • ~ ,,-' ., ,,-; ,: - ~ , ., .' ",- ~'!.::. ',:_ ,-. " berkualitas dan peningkatan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. publik yang pelayanan untuk kelembagaan birokrasi reformasi III.1 ARAHKEBIJAKANDAN STRATEGINASIONAL Visi dan Misi dan Wakil Republik Indonesia menjadi salah satu landasan utama penyusunan RPJMN 2020 - 2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan. Salah satu agenda pembangunan yang terkait langsung dengan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yaitu memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Dalam agenda ini terkandung pesan bahwa negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara. Agenda dimaksud dapat diwujudkan melalui melalui DAN STRATEGI BP2MI Untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis BP2MI selama 5 (lima) tahun (2020-2024), dengan menjunjung nilai pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dengan motto "Melayani dan Melindungi dengan Nurani", dengan tema besar selama 5 (lima) tahun ke depan yaitu memerangi sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, arah kebijakan dan strategi yang akan dilakukan yaitu: 1. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam pemberantasan sindikasi Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, sebagai berikut:a. melakukan edukasi, propaganda, dan sosialisasi secara masif untuk memerangi human trafficking; b. membentuk satuan tugas pemberantasan sindikasi Pekerja Migran Indonesia nonprosedural; c. meningkatkan koordinasi dalam rangka pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural; d. pengawasan dan sweeping di penampungan P3MI dan Lembaga Pendukung Penernpatan serta di debarkasi dan embarkasi; e. penguatan pengawasan P3MI, dengan· cara memberikan peringatan serta rekornendasi skorsing dan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penernpatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI); f. penguatan pas lintas batas melalui kerja sarna dengan Kementerian /Lembaga terkait; g. sirnplifikasi proses pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mudah, cepat dan transparan; h. merninimalisir kasus Pekerja Migran Indonesia tidak berdokumen; dan 1. membentuk pendamping Pekerja Migran Indonesia hingga tingkat desa. 2. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan untuk menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai Very Very Important Person (VVIr" sebagai berikut:a. memaksimalkan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; b. pelindungan aspek hukum, sosial dan ekonomi; c. penyediaan help desk & lounge di bandara dan pelabuhan laut melalui kerja sama dengan Kementerian/Lernbaga terkait; d. pengawasan jaminan sosial; dan e. melakukan langkah strategis pelindungan, mulai dari pencegahan (preventive), deteksi dini (early detection), sampai kepada immediate response. 3. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam peningkatan penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional, sebagai berikut:a. meningkatkan kompetensi/kapasitas Pekerja Migran Indonesia; b. pemetaan demand pasar kerja dan supply yang ditindaklanjuti dengan harmonisasi; c. meningkatkan kerja sarna bilateral dan multilateral di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan negara tujuan penempatan dan lembaga internasional; d. sosialisasi dan diseminasi informasi peluang kerja terarnpil dan profesional di luar negeri; dan e. penguatan skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (G to G, G to P, P to P, UKPS, dan Mandiri termasuk SP2T, SSW dan SPSK). 4. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam penurunan jumlah Pekerja Migran Indonesia low skilled beresiko tinggi, sebagai berikut:a. mengarahkan penempatan Pekerja Migran Indonesia low skilled ke negara tujuan penempatan yang memiliki hukum ketenagakerj aan; b. mengajukan usulan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia low skilled ke negara yang tidak memiliki hukum ketenagakerjaan; c. meningkatkan kampanye penyadaran publik untuk pilihan bekerja di luar negeri; d. mengusulkan penetapan standar rnmimum yang layak, upah dan kondisi kerja Pekerja Migran Indonesia di luar negeri; dan e. menyederhanakan alur proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sea-based; dan c. membentuk satuan tugas penanganan Pekerja Migran Indonesia sea-based. 6. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam pembebasan biaya penempatan, sebagai berikut: a. penyebarluasan peraturan BP2MI mengenai pembebasan biaya penempatan; b. mendorong revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) pusat dan daerah; c. memperkuat negosiasi bilateral dengan negara tujuan penempatan; d. memperluas sarana kesehatan di kantong Pekerja Migran Indonesia; dan e. meningkatkan koordinasi dengan Negara penempatan, Kementerian/Lembaga terkait, perwakilan Republik Indonesia dan stakeholders terkait. 7. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam peningkatan Purna Pekerja Migran Indonesia produktif dan reintegrasi sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, sebagai berikut: a. memperkuat fasilitasi rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; b. meningkatkan pemberdayaan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya melalui program stunting dan parenting; c. meningkatkan pemberdayaan ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya melalui edukasi keuangan, kewirausahaan, dan kegiatan produktif; dan d. memperkuat dan memperluas program komunitas keluarga buruh migran. Kementeriarr/ Lembaga dengan koordinasi a. meningkatkanterkait; b. menyusun pedoman pelaksanaan teknis tata kelola penempatan 5. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam tata kelola Pekerja Migran Indonesia sea-based (awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran), sebagai berikut: III.3 KERANGKA REGULASI Untuk mendukung tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diperlukan peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maupun Peraturan BP2MI. 8. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam peningkatan sinergi dan koordinasi multi-stakeholder, sebagai berikut: a. integrasi sistem pendataan Pekerja Migran Indonesia, data tunggal terpadu-terintegrasi (SIDABIT-Sistem Data Tunggal Terpadu Terintegrasi); b. penguatan peran Pemerintah Daerah dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan c. mengharmonisasikan kebijakan dan standar pelayanan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan stakeholders terkait. 9. arah kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan dalam meningkatkan tata kelola pemerin tahan yang baik dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penguatan kelembagaan, serta reformasi birokrasi adalah sebagai berikut: a. mendorong pembentukan Badan Layanan (BLU) Penempatan, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Ke1uarga; b. penguatan unit pelaksana teknis di daerah sebagai kepanjangan tangan BP2MI untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penguatan kelembagaan (program dan anggaran); d. penguatan kapasitas dan infrastruktur SDM; e. pengembangan saran a dan prasarana; f. peningkatan citra BP2MI (image building/branding); g. pengembangan sistem informasi; h. peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi; 1. peningkatan kualitas pelayanan publik; J. penyelarasan regulasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan k. peningkatan pengendalian dan pembinaan akuntabilitas BP2MI. 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi amanat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdiri atas:a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sudah diterbitkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia; b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sudah diterbitkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; 2. Peraturan Peraturan Presiden yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdiri atas:a. Peraturan tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah diterbitkan dengan Peraturan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan b. Peraturan Presiden ten tang tentang Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan. 1. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdiri atas:a. Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sudah diterbitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran oleh BP2MI; b. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan c. Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 4. Peraturan BP2MI Peraturan BP2MI yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdiri atas:a. Peraturan BP2MI tentang Staridar, Periandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia sudah diterbitkan dengan Peraturan BP2MI Nornor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia; b. Peraturan BP2MI tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia sudah diterbitkan dengan Peraturan BP2MI Nornor 02 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dicabut digantikan dengan Peraturan BP2MI ten tang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan c. Peraturan BP2MI ten tang Proses yang Dipersyaratkan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja.Mengingat penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri rnenjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kemudian diturunkan dalam peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang membawa perubahan fundamental tata kelola penempatan dan Administratif. Sanksi tentang Ketenagakerj aan Menteri Peraturan e. dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penernpatan Pekerja Migran Indonesia; danPemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; d. Peraturan Menteri Ketenagakerj aan tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia sudah diterbitkan c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sudah diterbitkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara III.4 KERANGKA KELEMBAGAAN Perubahan dan perluasan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab BP2MI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 membutuhkan penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran. Oleh karena itu, BP2MI dalam rangka menjalankan kewenangan yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, menguatkan koordinasi kelembagaan, baik dengan Kementeriarr/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, KabupatenjKota), serta Pemerintahan Desa, terlebih untuk meningkatkan daya tawar (bargaining) dukungan diplomasi dengan calon negara penempatan, maka BP2MI sangat urgent untuk didorong menjadi Lembaga pemerintah setingkat menteri. Untuk memperkuat peran BP2MI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta tugas dan fungsi BP2MI berdasarkan Peraturan Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, struktur organisasi BP2MI disusun berdasarkan pendekatan substansi dengan membagi kedeputian didasarkan pada kawasan, sehingga seluruh aparatur dapat memahami dan mengcksekusi mulai dari proses penempatan hingga pelindungan. Pelaksanaan pelindungan didasarkan pada pencegahan, deteksi dini, dan penanganan yang cepat jika ada masalah sampai Pekerja Migran Indonesia kembali ke Indonesia dan diberikan pendampingan dan pem berdayaan, sehingga purna Pekerja Migran Indonesia menjadi mampu berwirausaha. Kedeputian bertanggung jawab dalam hal tata kelola Pekerja Migran Indonesia secara ujung ke ujung (end-to-end) sesuai dengan kewilayahan masing-masing dengan orientasi pelindungan, dimana besaran dan lingkup target dibedakan berdasarkan wilayah negara penempatan. Sementara itu Sekretariat Utama berfungsi sebagai pemberi dukungan strategis (strategic support) yang memiliki peran strategis dalam pencapaian kinerja BP2MI, dimana lingkup Sekretariat Utama bersifat strategis dan administratif secara terpadu. pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan tambahan sejumlah tugas, fungsi, dan kewenangan sehingga kedudukan BP2MI perlu diperkuat sebagai lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri. Melalui penguatan kelembagaan BP2MI tersebut diharapkan akan mengarah pad a kelembagaan yang lebih berorientasi pada kinerja dan keluaran (output). Untuk melaksanakan tugas teknis operasional pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)sebagai perwakilan BP2MI di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keberadaan UPT BP2MI di daerah sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hingga saat ini terdapat 23 (dua puluh tiga) UPT BP2MI yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) Provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan UPT BP2MI perlu diperkuat dan diperluas mengingat kekhasan tugas dan fungsi pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Berikut struktur organisasi BP2MI: Gambar 2. Struktur Organisasi BP2MI ! ".- _'" ..1 UPT ..................................................................... Deputi Penempatan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Opini BPK atas laporan keuangan Meningkatnya tata kelola Nilai reformasi birokrasi pemerintahan yang baik Produktivitas tingkat upah Pekerja Migran Indonesia terhadap pendapatan per kapita Meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan I--P-e-n-u-r-u-n-a-n--k-a-s-u-s--P-ek-er-j-a--M-l-' g-r-a-n- I keluarganya Indonesia Tabel 1 Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Tahun 2020 - 2024 Target Kinerja BP2MI disusun untuk memberikan gambaran ten tang hasil yang akan dicapai dan sebagai bentuk pertanggungjawaban program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu 2020-2024 yang diketahui oleh pimpinan dan masyarakat serta sebagai dasar dalam menentukan langkah yang akan dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rangka pengelolaan kinerja di lingkungan BP2MI, penanggung jawab sasaran strategis dan pengelola indikator kinerja sasaran strategis dan indikator kinerja program di lingkungan BP2MI sebagai berikut: 1. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, dan Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah sebagai penanggung jawab sasaran strategis dan sasaran program yang bersifat teknis; dan 2. Sekretaris Utama sebagai penanggung jawab sasaran strategis dan sasaran program terkait peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Sasaran Program, Indikator Kinerja Program BP2MI Tahun 2020-2024 sebagai berikut: IV.1 TARGET KINERJA BABIV TARGETKINERJADANKERANGKA PENDANAAN Meningkatnya penempatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional terampil dan profesional Meningkatnya pencegahan dan penindakan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural Migran Pekerja Meningkatnya pelindungan Penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia Indonesia dan keluarganya t-P-e-k-e-r-j-a~-M-i-gr-a-n---I-n-d-o-n-e-s-i-a--d-a-n-I keluarganya yang melakukan kegiatan produktifPekerja Migran Indonesia nonprosedural/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)yang berhasil dicegah -Tabe13 Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Tahun 2020 - 2024 - '; l'SASARAN FROGRAM- -I-NDIKf\TO~·;~fn~~gGJ~:!~~~~M~~j:~i){;-:·; • -f· .,•... _. ',". ' •. '- -- • ", " . • I. . Meningkatnya pencegahan Pekerja Migran Indonesia dan penindakan penempatan nonprosedural/Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia Perdagangan Orang (TPPO)yang berhasil nonprosedural dicegah Meningkatnya penempatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional terampil dan profesional Meningkatnya pelindungan Penurunan kasus Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia- Indonesia dan keluarganya Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang melakukan kegiatan produktif Tabel2 Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Tahun 2020 - 2024 Kerangka pendanaan merupakan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan selama tahun 2020 - 2024 untuk menunjang program kegiatan BP2MI dan sesuai dengan target kinerja masing-rnasing indikator kinerja yang telah ditetapkan. Untuk memastikan sasaran strategis dan indikator kinerja sasaran strategis BP2MI periode tahun 2020 - 2024 dapat tercapai, diperlukan adanya dukungan alokasi anggaran yang mernadai dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) 2020 - 2024 yang disusun berdasarkan kebutuhan untuk program penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan program dukungan manajemen internal, diperlukan dukungan anggaran IV.2 KERANGKA PENDANAAN Opini BPK atas laporan keuangan Reformasi Pelaksanaan(PMPRB) Meningkatnya kualitas kelembagaan dan kapasitas orgarusasr :,..~;~:SA~ARAN.p~&eRAM· ',":, ... " .. '. Mandiri Birokrasi Penilaian Nilai Evaluasi : ., ', ~'. :,.;Tabe15 Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program Sekretariat Utama Tahun 2020 - 2024 Meningkatnya pelindungan Penurunan kasus Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Indonesia ~----------------------------------~ dan keluarganya Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang melakukan kegiatan produktifPenernpatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional Meningkatnya penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesionalMeningkatnya pencegahan dan penindakan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural Pekerja Migran Indonesia nonprosedural/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)yang berhasil dicegah SA:SARAN·.PROGRAM '" '.', -"j' ',- - .• ",. ". ~: . Tabel4 Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Tahun 2020 - 2024 0,70 3902 Peningkatan Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri I 06 123,79 06 1,31 3901 Peningkatan Kerja Sarna Luar Negeri 06 260,64 PROGRAM PENINGKATAN FASILITASI PENEMPATANDAN PERLINDUNGAN Tenaga Kerja Indonesia (TKI)' 3894 Peningkatan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI 06 ,f " , . "" ". - .~~:.... '. . -. ..... '". ~L! ····· .. ;~·:':RR·QGRA}~r/:K~a:~~~~~,i:':;~;·. " .~'. ", ,'",1' • • .'~" I ",- Tabe16 Rekapitulasi Kerangka Pendanaan BNP2TKITahun 2020 sebesar Rp3.789.000.000.000.000,- (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan triliun rupiah) yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, revitalisasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)menjadi BP2MI masih terdapat masa transisi selama 1 (satu) tahun, sehingga pada Tahun 2020 BP2MI masih menggunakan struktur anggaran Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) BNP2TKI, yaitu sebesar Rp322.004.033.000,- (tiga ratus dua puluh dua miliar empat juta tiga puluh tiga ribu rupiah). Berdasarkan Peraturan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK02/2020 perihal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementeriarr/Lembaga Tahun 2020, penghematan anggaran BNP2TKI sebesar Rp61.368.682.000,- (enam puluh satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam tarus delapan puluh dua ribu rupiah), sehingga Pagu BNP2TKI pada Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp260.635.351.000,- (dua ratus enam puluh miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan struktur anggaran sebagaimana terlampir: Sementara itu mulai tahun 2021 hingga 2024 pelaksanaan kegiatan di lingkungan BP2MI menggunakan struktur anggaran sesuai struktur organisasi BP2MI, sebagai berikut: 120,61 Dukungan Sekretariat Utama 5225 Peningkatan Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri II 06 0,54 3911 Peningkatan Mediasi dan Advokasi 1,59 06 0,96 3910 Peningkatan Pelayanan Pengaduan 0606 3909 Peningkatan Pengawasan dan Pengamanan TKI 06 3,250,98 3908 Peningkatan Pemberdayaan TKI Purna 0606 Peningkatan Sosialisasi dan Pernbinaan Kelembagaan 0,99 Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan 3906 06 1,62 Penernpatan Pelayanan PeningkatanPemerintah 3905 06 1,40 Peningkatan Kerja Sarna dan Verifikasi Penyiapan Dokurnen 3904 06 0,64 Peningkatan Promosi TKI Ke Negara Tujuan Penempatan 3903 2,25 3907 06 32,84 58,67 31,86 23,86 65,32 1.687,85 2.533,25 ..._¢tI~~~'-},·:. K;EEN~UJ,H1\N ,- -,··~:;/::.'~-~.:_'~-":.i~.~;:!t~.::,::··,-:~;',' . ;2@2J~2Q24 I "/-'---'~ •.:c,';- -: -.~:~'.: - ...',:i~R:.~M\lt~),:·;·· ... . - ';". Peningkatan Kualitas Sistem dan Strategi Pelayanan Penempatan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik danPeningkatan Pelayanan Pelindungan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Peningkatan Pelayanan Penempatan Non Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika Peningkatan Pelayanan Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika Peningkatan Kualitas Sistem dan Strategi Pelayanan Penempatan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika 265,94 387,90 477,33 556,68 11,55 15,02 18,02 20,73 4,22 5,49 6,58 7,57 6,31 7,10 8,72 9,73 10,38 13,49 16,19 18,61 5,81 7,55 9,06 10,42 Peningkatan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 424,74 582,08 709,97 816,46PROGRAMPENEMPATANDAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRANINDONESIA 2024 'i .. KEBUTUBA.N.RI1VANGGARAN~. .p~OG kEG 6 ~- : 'KOPEK/!;· 104· Tabe17 Rekapitulasi Kerangka Pendanaan BP2MI Tahun 2021 - 2024 27,27 16,62 12,83 Peningkatan Kualitas Sistem dan Strategi Pelayanan Penempatan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Peningkatan Pelayanan Penempatan Pemerintah 3,81 4,95 6,94 8,84 24,54 Eropa dan Timur Tengah Peningkatan Pelayanan Penempatan Non Pemerintah 4,50 5,85 7,02 9,57 26,94 Eropa dan Timur Tengah Peningkatan Pelayanan Pelindungan dan 8,50 11,05 13,26 15,25 48,06 Pemberdayaan Eropa dan Timur Tengah Peningkatan Kualitas Produk Hukum dan Hubungan 13,88 18,04 21,65 24,90 78,47 Masyarakat dalam Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Peningkatan Tata Kelola Keuangan, Barang Milik 39,94 41,55 49,69 47,89 179,07 Negara (BMN)dan Rumah Tangga danPeningkatan Pelayanan Pelindungan Pemberdayaan Kawasan Amerika dan Pasifik Peningkatan Pelayanan Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik . , .PRbo..:· KEG ." .. -,' c, . . ' .. :',', ':H~.. "';,- ;', .;., • i ~ _ .".,.... " ; -v.. ....,. ",,- .. 'gd~22021,' .202H '2024 . . 2,27 2,95 3,54 4,07 2,61 3,60 4,52 5,89 4,76 6,39 7,87 8,25 Pembayaran Gaji dan Layanan Perkantoran PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN INTERNAL6 199,40 229,30 263,70 303,26 995,66 Peningkatan Kualitas SDM 5,00 6,50 7,80 8,97 28,27 6,60 10,308,58Peningkatan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan BP2MI 11,84 37,32 11,38 14,19dan Informasi Pekerja Migran Peningkatan Layanan Data Penempatan dan Pelindungan Indonesia 18,3216,13 60,02 8,17 11,1310,03Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Kerja Sarna 12,58 41,91 9,11 11,85 14,22Peningkatan Manajemen Sumber Daya Manusia dan Tata KelolaKelembagaan 16,35 51,53 '.. ,.-,' -- . - . ~"..' . . . PRoqRAM/l(B)GI4TAN, .;. 'I ~' -~ KOj)IDt~!L.~.: ··104, .,.. perubahan lingkungan strategis, dokumen ini bersifat dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, politik, dan ekonomi pada periode 5 (lima) tahun ke depan. Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra BP2MI, setiap tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap capaian pelaksanaannya dan jika diperlukan, dapat dilakukan perubaharr/revisi muatan Renstra BP2MI termasuk indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberhasilan pelaksanaan Renstra BP2MI sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, dukungan data dan informasi, sumber pendanaan, serta kornitmen seluruh pihak di BP2MI. Disamping itu, pencapaian target kinerja BP2MI dan keberhasilan pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya secara keseluruhan juga sangat dipengaruhi oleh berbagai stakeholders terkait. Oleh karena itu peran, keterlibatan, dan sinergisitas seluruh komponen stakeholders juga harus dilaksanakan derni peningkatan kinerja tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. dinamika terjadinya kemungkinan mempertimbangkan Dengan Renstra BP2MI memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, dan arah kebijakan dengan strategi beserta alat ukur dan targetnya, sebagai implementasi visi dan misi dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta agenda pembangunan yang terkait langsung dengan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan kcluarganya, yaitu "Mernperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik". Renstra BP2MI akan menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang akan menjadi dasar dan acuan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan BP2MI setiap tahunnya. Lebih Ianjut dokumen ini diharapkan juga berfungsi sebagai bahan referensi bagi stakeholders terkait sehingga terwujud harmonisasi perencanaan program dan kegiatan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang terarah, sesuai RPJMN2020 - 2024. BABV PENUTUP Renstra BP2MIperiode 2020 - 2024 menjadi acuan kerja bagi unit kerja di lingkungan BP2MI sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Semua unit kerja diharapkan dapat melaksanakan dengan akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja guna "Terwujudnya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Penempatan Pekerja MigranIndonesia Terampil dan Profesionalguna Meningkatkan Kesejahteraan PekerjaMigranIndonesia dan Keluarganya sebagai Aset Bangsa", terwujudnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya sebagai aset bangsa; dan terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif dan akuntabel.