DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Renstra BP2MI merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas Presiden, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020 - 2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; c. target kinerja tahun 2020 - 2024; dan d. kerangka pendanaan. Renstra BP2MI dimaksud disusun dengan berpedoman pada RPJMN.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…