Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ttd. MUKHTARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 797 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM, ${ttd_pengirim} WAHYUDI PUTRA, S.H. NIP.19790807 200501 1 002 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TAHUN 2025- 2029 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TAHUN 2025-2029 Penempatan warga negara Indonesia sebagai Pekerja Migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Untuk mewujudkan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia diberikan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pelindungan tidak hanya diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia namun juga kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia. Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu, baik pada ranah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan mengikutsertakan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Presiden membentuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai transformasi BP2MI. Kemudian Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur stuktur, tugas, dan fungsi KP2MI/BP2MI. KP2MI merupakan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KP2MI/BP2MI perlu menyusun Rencana Stategis (Renstra) KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029. Renstra KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai oleh KP2MI/BP2MI yang memuat Strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan terkait kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu pada Tahun 2025- 2029 dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 1.1.1 Kondisi Umum Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, untuk penyusunan Renstra KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja Rencana Strategis KP2MI/BP2MI Tahun 2020-2024 sebagai dasar untuk penyusunan rencana strategis periode selanjutnya. Adapun capaian kinerja KP2MI/BP2MI tercermin pada tabel sebagai berikut: Tabel 1. Target Indikator Kinerja Utama dan Realisasi Kinerja KP2MI/BP2MI Tahun 2020-2024 SASARAN STRATEGIS / SASARAN PROGRAM INDIKATOR SATUAN TARGET REALISASI UNIT 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 SS1 Meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya IKSS1 Produktivitas tingkat upah Pekerja Migran Indonesia terhadap pendapatan per kapita % 1,2 1,5 1,5 1,5 1,0 1,34 0,79 0,57 0,67 0,87 BP2MI* IKSS2 Penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia % 6,30 6,25 6,20 6,10 8,00 48,66 27,19 9,24 8,74 7,15 SS2 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik IKSS3 Nilai reformasi birokrasi Nilai 75 78 80 83 78 75,10 75,89 76,00 71,31 71,31 IKSS4 Opini BPK atas laporan keuangan Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP SP1 Meningkatnya pencegahan dan penindakan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural IKP1 Pekerja Migran Indonesia nonprosedural/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil dicegah Orang 1.500 1.500 1.500 1.500 50 241 97 462 2.478 270 Kawasan Asia dan Afrika SP2 Meningkatnya penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional IKP2 Penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional Pekerjaan Migran Indonesia 56.485 153.450 157.600 179.000 280.164 109.510 65.363 194.693 255.843 275392 SP3 Meningkatnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya IKP3 Penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia % 6,30 6,25 6,20 6,10 8,00 21,07 21,99 7,16 7,84 7,73 IKP4 Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang melakukan kegiatan produktif % 25,00 30,00 35,00 40,00 35,00 0 32,20 35,00 40,10 35,04 SP4 Meningkatnya pencegahan dan pendindakan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural IKP1 Pekerja Migran Indonesia nonprosedural/ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil dicegah Orang 450 450 450 450 450 0 7 1 29 16 Kawasan Amerika dan Pasifik Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SASARAN STRATEGIS / SASARAN PROGRAM INDIKATOR SATUAN TARGET REALISASI UNIT 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 SP5 Meningkatnya penempatan Pekerjaan Migran Indonesia terampil dan profesional IKP2 Penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional Pekerjaan Migran Indonesia 15.506 43.875 45.000 51.150 63.544 253 315 1.413 1.646 1.420 SP6 Meningkatnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya IKP3 Penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia % 6,30 6,25 6,20 6,10 6 5,513 4,74 6,58 8,67 9.64 IKP4 Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang melakukan kegiatan produktif % 25 30 35 40 40 0 0 33,3 0 65 SP7 Meningkatnya pencegahan dan penindakan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural IKP1 Pekerja Migran Indonesia nonprosedural/ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil dicegah Orang 1.050 1.050 1.050 1.050 500 - 229 372 367 792 Kawasan Eropa Timur Tengah SP8 Meningkatnya penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional IKP2 Penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional Pekerja Migran Indonesia 37.930 102.675 105.400 119.850 18326 - 7.042 16.487 17.476 20.622 SP 9 Meningkatnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya IKP3 Penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia % 6,30 6,25 6,20 6,10 8 - 42,70 21,51 17,25 19,69 IKP4 Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang melakukan kegiatan produktif % 25 30 35 40 35 - 18,43 17,54 54,14 28,02 SP 10 Meningkatnya kualitas kelembagaan dan kapasitas organisasi IKP5 Nilai Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Nilai 91 92 93 94 78 81,34 85,68 85,06 106,83 (RB Tematik) 69,56 (RB General) 71,31 Sekretariat Utama IKP6 Opini BPK atas Laporan keuangan Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Keterangan : (*) Dalam konteks ini, nomenklatur instansi pada tahun tersebut masih BP2MI Sumber : Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI TA 2020-2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa capaian kinerja KP2MI/BP2MI Tahun 2020-2024 pada sasaran strategis dan sasaran program sebagai berikut sebagai berikut:
a.IKSS 1: Produktivitas Tingkat Upah Pekerja Migran Indonesia Terhadap Pendapatan Per Kapita Produktivitas tingkat upah Pekerja Migran Indonesia terhadap pendapatan per kapita ditujukan untuk melihat kontribusi Pekerja Migran Indonesia terhadap pendapatan per kapita melalui upah yang diperoleh selama bekerja di luar negeri. Selama Tahun 2020 sampai Tahun 2024, capaian IKSS 1 menunjukkan angka yang fluktuatif sebagaimana terlihat pada gambar berikut: Gambar 1 Produktivitas Tingkat Upah Pekerja Migran Indonesia Terhadap Pendapatan Per Kapita Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Realisasi produktivitas tingkat upah Pekerja Migran Indonesia terhadap pendapatan per kapita belum dapat mencapai target secara optimal. Hal ini antara lain disebabkan karena jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya terimbas pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan rata-rata gaji Pekerja Migran Indonesia yang cenderung menurun. Faktor utama yang mendorong peningkatan capaian produktivitas tingkat upah Pekerja Migran Indonesia terhadap pendapatan per kapita yaitu penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terus meningkat serta standar upah yang lebih tinggi di negara tujuan penempatan. Meski demikian, jumlah capaian produktivitas tingkat upah Pekerja Migran Indonesia belum dapat mencapai target. Dalam perhitungan capaian, data penempatan dan upah Pekerja Migran Indonesia dibandingkan dengan data angkatan kerja bekerja dan pendapatan per kapita Indonesia yang juga terus meningkat setiap tahunnya. Untuk itu diperlukan peningkatan jumlah penempatan dan upah Pekerja Migran Indonesia yang sangat signifikan guna mengimbangi pendapatan di dalam negeri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya mobilisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia, baik dikarenakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang membatasi penempatan maupun dikarenakan negara tujuan penempatan yang membatasi penerimaan pekerja asing di negaranya. Hal ini dapat terlihat dari jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional baik di Kawasan Asia dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa dan Timur Tengah, sebagai berikut: Gambar 2 Penempatan Pekerja Migran Indonesia Terampil dan Profesional Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Capaian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang belum optimal terlihat dari jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia pada skema penempatan pemerintah maupun nonpemerintah. Untuk capaian penempatan Pekerja Migran Indonesia pada skema penempatan pemerintah ditunjukkan dalam gambar berikut: Gambar 3 Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Pemerintah Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kondisi yang sama juga dialami pada penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan melalui skema nonpemerintah. Jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia skema nonpemerintah juga menurun akibat dari pandemi Covid-19. Capaian penempatan Pekerja Migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah dapat terlihat dalam gambar berikut: Gambar 4. Pekerja Migran Indonesia Skema Penempatan Nonpemerintah Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia skema penempatan pemerintah dan nonpemerintah secara umum belum mencapai target yang diharapkan. Namun demikian, jika dilihat dari komposisi sektor pekerjaan Pekerja Migran Indonesia, terdapat peningkatan yang cukup baik dalam capaian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024. Capaian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dapat terlihat pada gambar berikut: Gambar 5. Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berdasarkan capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) 1 yang belum mencapai target yang diharapkan, beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk peningkatan jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia, antara lain: 1) pengembangan strategi pemanfaatan peluang kerja luar negeri sesuai dengan karakteristik negara; 2) pelaksanaan harmonisasi supply dan demand melalui penguatan kompetensi termasuk bahasa dan sertifikasi; 3) peningkatan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum yang memiliki tingkat upah yang lebih tinggi; 4) penguatan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait khususnya dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam pencatatan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran; 5) pendataan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) yang terintegrasi dengan sistem di Perwakilan Republik Indonesia (Portal Peduli Warga Negara Indonesia); 6) optimalisasi jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk skema penempatan pemerintah ke Negara Jerman, Jepang, dan Korea Selatan; 7) perluasan sektor pekerjaan untuk penempatan skema penempatan pemerintah yang sudah ada; dan 8) pemetaan kerja sama yang sudah ditandatangani antara KP2MI/BP2MI dengan lembaga pendidikan agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai tindak lanjut kerja sama yang sudah ditandatangani serta untuk peningkatan kualitas supply calon Pekerja Migran Indonesia. Hal ini karena salah satu ruang lingkup kerjasama adalah peningkatan kompetensi bagi Pekerja Migran Indonesia.
b.IKSS 2: penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia Selama Tahun 2020 sampai Tahun 2024, terdapat penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia sebagaimana terlihat pada gambar berikut: Gambar 6. Penurunan Kasus Pekerja Migran Indonesia Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Capaian penurunan kasus Pekerja Migran Indonesia dilihat dari perbandingan antara jumlah Pekerja Migran Indonesia yang melakukan pengaduan dan dipulangkan cenderung kecil jika dibandingkan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan ke luar negeri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: 1) peningkatan kesadaran dan edukasi tentang hak Pekerja Migran Indonesia telah membantu Pekerja Migran Indonesia memahami lebih baik tentang hak Pekerja Migran Indonesia dan layanan pengaduan jika Pekerja Migran Indonesia mengalami kasus/ permasalahan; dan 2) peningkatan keterlibatan komunitas dan Non-Governmental Organization (NGO) yang membantu Pekerja Migran Indonesia memahami haknya dan cara melakukan pengaduan jika mengalami kasus/permasalahan. Permasalahan atau kendala yang sering dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia antara lain Pekerja Migran Indonesia ingin dipulangkan, gagal berangkat, gaji tidak dibayar, jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia yang belum efektif dan masih ditemukan pungutan liar dalam proses klaimnya, serta deportasi/repatriasi. Untuk mencapai angka penurunan kasus yang optimal, pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia perlu ditingkatkan, sehingga jumlah pengaduan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia akan menurun. Selain pengaduan tentang kasus/permasalahan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia, masih ditemukan kasus Pekerja Migran Indonesia nonprosedural/korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Capaian jumlah Pekerja Migran Indonesia nonprosedural/korban TPPO yang berhasil dicegah dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan kenaikan. Hal ini terlihat dari gambar berikut: Gambar 7. Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Berhasil Dicegah Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berdasarkan kondisi masih tingginya angka pengaduan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia serta peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia nonprosedural maka KP2MI/BP2MI perlu memberikan perhatian terkait implementasi pelindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain melalui strategi sebagai berikut: 1) peningkatan pelindungan sebelum bekerja untuk meminimalisir terjadinya kasus/permasalahan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja atau berada di luar negeri melalui: a) pemberantasan ilegal rekrut Calon Pekerja Migran Indonesia; b) pemberantasan TPPO; dan c) legalitas dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia; 2) penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional terus didorong; 3) diseminasi informasi dan edukasi tentang migrasi aman dan prosedural, sehingga meningkatkan pemahaman dan mendorong perubahan perilaku Calon Pekerja Migran Indonesia untuk memilih migrasi secara aman; dan 4) kolaborasi dan koordinasi dengan multi-stakeholder terkait tata kelola migrasi untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, KP2MI/BP2MI juga melakukan upaya sebagai berikut: 1) pelayanan pengaduan berbasis sistem. Untuk seluruh pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang diterima, selanjutnya diproses dan dilayani oleh KP2MI/BP2MI serta tercatat dalam sistem, sebagaimana terlihat dalam gambar berikut: Gambar 8. Pengaduan yang Dilayani Berbasis Sistem Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2) penyelesaian kasus/permasalahan Pekerja Migran Indonesia dan/atau keluarganya. KP2MI/BP2MI memfasilitasi penyelesaian kasus/permasalahan Pekerja Migran Indonesia dan/atau keluarganya melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Capaian kinerja sebagai berikut: Gambar 9 Penyelesaian Kasus Pekerja Migran Indonesia dan/atau Keluarganya yang Menghadapi Masalah Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 3) Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia mendapat fasilitasi bantuan hukum. Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang mendapat fasilitasi bantuan hukum yaitu Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang perlu mendapat pendampingan hukum untuk penanganan kasus/permasalahan. Adapun capaian kinerja terlihat pada gambar berikut: Gambar 10. Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang Mendapat Fasilitasi Bantuan Hukum Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4) fasilitasi pengaduan klaim jaminan sosial/asuransi. KP2MI/BP2MI memberikan fasilitasi klaim jaminan sosial/asuransi sebagai wujud pelindungan yang menyeluruh kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia. 5) fasilitasi, rehabilitasi dan reintegrasi bagi purna Pekerja Migran Indonesia bermasalah. 6) fasilitasi pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. KP2MI/BP2MI melakukan fasilitasi pemberdayaan ekonomi dan sosial sebagai salah satu bentuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia setelah bekerja. Capaian purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang mendapat fasilitasi pemberdayaan ekonomi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 sebagai berikut: Gambar 11 Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang Mendapatkan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024
c.IKSS 3: Nilai Reformasi Birokrasi Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KP2MI/BP2MI, reformasi birokrasi menjadi salah satu IKSS yang tercantum dalam Rencana Strategis BP2MI Tahun 2020-2024. Capaian nilai reformasi birokrasi dapat dilihat dalam gambar berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 12. Nilai Reformasi Birokrasi Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Untuk mempertahankan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, KP2MI/BP2MI terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Beberapa kekuatan dan peluang yang signifikan dimiliki dalam mencapai tujuan reformasi birokrasi, yaitu: 1) komitmen yang kuat terhadap implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Komitmen ini mencerminkan dedikasi KP2MI/BP2MI untuk mencapai standar tertinggi dalam tata kelola berbasis elektronik dan memastikan bahwa pegawai memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung transformasi digital; dan 2) pengembangan dan penerapan sistem penghubung layanan serta penyediaan portal satu data Pekerja Migran Indonesia. Inisiatif ini dapat meningkatkan efisiensi, responsivitas, dan kualitas layanan publik, serta menyediakan informasi yang komprehensif dan terpercaya bagi pemangku kepentingan. Selain itu terdapat beberapa hambatan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi mencakup resistensi terhadap perubahan dari beberapa unit organisasi, keterbatasan SDM yang kompeten, masalah teknis dalam integrasi sistem dan aplikasi baru, serta hambatan birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan baru.
d.IKSS 4: Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Salah satu indikator meningkatnya tata kelola pemerintah yang baik yaitu capaian atas laporan keuangan, yang ditunjukkan dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan. Terdapat 4 (empat) jenis opini Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Pendapat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selama Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024, KP2MI/BP2MI selalu memperoleh predikat WTP. Hal tersebut dapat dilihat dalam gambar berikut: Gambar 13 Opini atas Laporan Keuangan Sumber: Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI 2024 Untuk mendorong tercapainya kinerja terbaik dan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan di lingkungan KP2MI/BP2MI, diperlukan beberapa langkah strategis sebagai berikut: 1) penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) KP2MI/BP2MI secara rutin dan berkala (bulanan, semester, tahunan, dan laporan keuangan komprehensif) secara berjenjang mulai dari tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) sampai dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA); 2) koordinasi dan konsolidasi data transaksi keuangan antarsatuan kerja; 3) pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terutama terkait penyelesaian kerugian negara di lingkungan KP2MI/BP2MI; dan 4) menumbuhkan komitmen dari seluruh jajaran di KP2MI/BP2MI untuk meningkatkan integritas pimpinan dan seluruh pegawai KP2MI/BP2MI, penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas proses pengadaan barang/jasa, pengelolaan BMN secara memadai, serta keseriusan dalam penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, beberapa faktor penghambat antara lain kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan keterbatasan sumber daya manusia yang paham akuntansi pemerintahan dapat mempengaruhi penyusunan laporan keuangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
e.Capaian Program Sekretariat Utama Ringkasan capaian Indikator Kinerja Kegiatan yang mendukung capaian sasaran strategis kedua yaitu meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Capaian Indikator Kinerja Kegiatan Sekretariat Utama dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 14. Capaian Program Sekretariat Utama Sumber: Laporan Kinerja Sekretariat Utama Tahun 2020-2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 1) nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mengalami tren fluktuatif namun cenderung meningkat. Pada tahun 2019, nilai AKIP di angka 72 (tujuh puluh dua) dan sempat menurun menjadi 68,78 (enam puluh delapan koma tujuh puluh delapan) pada tahun 2020. Setelah itu, terjadi peningkatan konsisten hingga mencapai nilai tertinggi pada tahun 2023 di angka 88 (delapan puluh delapan), sebelum turun ke 71,57 (tujuh puluh satu koma lima puluh tujuh) pada tahun
2024.Meskipun terjadi penurunan pada tahun terakhir, secara keseluruhan menunjukkan peningkatan dari baseline awal. 2) dokumen kerja sama Jumlah dokumen kerja sama meningkat drastis dari tahun 2020 sebanyak 20 (dua puluh) dokumen hingga pada tahun 2022 sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) dokumen. Setelah itu, terjadi penurunan pada 2023 menjadi sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) dokumen dan pada tahun 2024 menjadi 96 (sembilan puluh enam) dokumen. Jenis kerja sama yang dilakukan sejak tahun 2020-2024 dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: a) kerja sama dengan stakeholder dalam negeri, meliputi kerja sama yang dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat; dan b) kerja sama dengan stakeholder luar negeri, meliputi kerja sama yang dilakukan dengan negara tujuan penempatan atau lembaga internasional lainnya yang telah disepakati. 3) tingkat kematangan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indeks SPIP menunjukkan peningkatan signifikan dari level 3 (tiga) pada tahun 2020 ke level 3,44 (tiga koma empat puluh empat) pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan ini mencerminkan kemajuan penerapan SPIP secara konsisten dan terus meningkat. 4) nilai evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi mengalami fluktuasi. Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, nilai reformasi birokrasi tinggi dan stabil di atas 90 (sembilan puluh) dan tertinggi 93 (sembilan puluh tiga). Namun terjadi penurunan pada tahun 2022 dengan nilai 85,04 (delapan puluh lima koma nol empat), dan penurunan pada tahun 2023 dengan nilai 76 (tujuh puluh enam) dan pada tahun 2024 dengan nilai 72,77 (tujuh puluh dua koma tujuh puluh tujuh). Hal tersebut menunjukkan perlunya intervensi strategis untuk mengembalikan kinerja evaluasi ke level optimal. Selain itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010–2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024, KP2MI/BP2MI yang sebelumnya BP2MI telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada BP2MI. Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Perubahan mendasar dari pedoman Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). tersebut yakni adanya penekanan pada hal yang bersifat implementatif, kolaboratif, dan analisis yang holistis. Tujuan evaluasi untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta mampu memberikan pelayanan publik secara prima. Selain itu evaluasi juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. Berdasarkan evaluasi yang telah dilaksanakan, simpulan hasil evaluasi adalah sebagai berikut: Tabel 2 Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi 2020-2022 No. Komponen Penilaian Bobot Nilai 2020 2021 2022 A. Komponen Pengungkit
1.Pemenuhan 20,00 16,43 16,96 17,43
2.Hasil Antara Area Perubahan 10,00 5,34 5,91 6,43
3.Reform 30,00 20,36 20,55 21,44 Total Komponen Pengungkit 60,00 42,13 43,42 45,21 B. Komponen Hasil
1.Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan 10,00 7,79 7,89 7,91
2.Kualitas Pelayanan Publik 10,00 9,10 9,43 9,00
3.Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 10,00 9,43 8,74 8,52
4.Kinerja Organisasi 10,00 6,66 6,47 5,36 Total Komponen Hasil 40,00 32,97 32,47 30,79 Indeks RB (Pengungkit & Hasil) 100,00 75,10 75,89 76,00 Hasil antara area perubahan pada KP2MI/BP2MI sebanyak 12 (dua belas) hasil antara dan telah dilakukan pengukuran oleh instansi pembina dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3 Hasil Antara No. Hasil Antara Skala Nilai Sumber Data 2020 2021 2022
1.kualitas kebijakan 0–100 - 39,92 31,61 Lembaga Administrasi Negara
2.kualitas pengelolaan aset 0–4 -- 2,62 2,94 Kementerian Keuangan 3. aparatur sipil negara profesional 0–100 61 48,38 40,38 Badan Kepegawaian Negara 4. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 1–5 - 2,69 3,05 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 5. kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa 0–100 0 24,17 33,10 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. kualitas pengelolaan anggaran 0–100 90,10 92,93 92,00 Kementerian Keuangan
7.kualitas pelayanan publik 0–5 - 4,01 4,01 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 8. kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 0–5 3 2+ 3 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No. Hasil Antara Skala Nilai Sumber Data 2020 2021 2022
9.maturitas SPIP 0–5 3 3 3 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10. kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 0–100 - 86,57 72,66 Ombudsman
11.kualitas pengelolaan arsip 0–100 19,41 35,60 70,56 Arsip Nasional
12.indeks reformasi hukum 0–100 - - 71,65 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Terkait komponen hasil menunjukan bahwa KP2MI/BP2MI memperoleh nilai dengan rincian sebagai berikut: Tabel 4 Komponen Hasil Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2022 No. Komponen Hasil Skala Nilai Sumber Data 2020 2021 2022
1.Opini BPK Opini WTP WTP WTP Badan Pemeriksa Keuangan
2.Nilai SAKIP 0–100 - 68,97 70,16 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3. Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPKP) 0–100 - 94,33 90,00 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 4. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) 0–100 - 87,36 85,21 survei penilaian integritas eksternal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 5. Survei Internal Organisasi 0–100 3,53 80,75 82,73 survei penilaian integritas internal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Hasil evaluasi pada tahun 2023 “tidak dibandingkan” dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 dan peraturan pelaksanaannya, terdapat perubahan kerangka logis, komponen, indikator, bobot, dan kriteria penilaian yang signifikan. Secara lengkap rincian hasil evaluasi reformasi birokrasi, baik nilai, catatan, maupun rekomendasi pada setiap indikator dapat diakses melalui https://portalrb.menpan.go.id. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 5 Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024 No. Penilaian Bobot Nilai 2023 2024 A. RB General 100 69,27 71,65 B. RB Tematik 10 2,04 1,06 C. Indeks RB 110 71,31 72,71 BB BB 5) nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Nilai IKPA KP2MI/BP2MI menunjukkan tren yang stabil dan sangat tinggi, dari mulai tahun 2019 dengan nilai dari 92 (sembilan puluh dua) dan terus mengalami peningkatan pada tahun 2024 dengan nilai 94,63 (sembilan puluh empat koma enam puluh tiga). Hal ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang sangat baik dan konsisten dari tahun ke tahun. 6) indeks nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nilai SPBE KP2MI/BP2MI meningkat dari 3,5 (tiga koma lima) pada tahun 2019 menjadi 4,1 (empat koma satu) pada tahun 2022. Namun, terjadi penurunan menjadi 3,25 (tiga koma dua puluh lima) pada tahun 2023 dan naik menjadi 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) pada tahun 2024. Meski mengalami penurunan, nilai SPBE tetap relatif tinggi, menunjukkan digitalisasi tetap berjalan meskipun terdapat tantangan pada tahun akhir. 7) peraturan perundang-undangan yang disusun dan dilakukan harmonisasi Penyusunan peraturan perundang-undangan oleh BP2MI dalam bentuk Peraturan BP2MI mulai dari tahun 2020 telah mencapai target yang ditelah ditetapkan setiap tahun. Pada tahun 2020 telah disusun 11 (sebelas) Rancangan Peraturan BP2MI yang telah selesai disusun dan dilakukan harmonisasi. Penyusunan Rancangan Peraturan BP2MI cukup konsisten dengan target yang telah ditetapkan pertahun yakni 9 (sembilan) Rancangan Peraturan. Pada tahun 2024 sebanyak 7 (tujuh) Rancangan Peraturan BP2MI dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai disusun dan dilakukan harmonisasi. 8) indeks penerapan sistem merit Capaian indeks merit meningkat signifikan dari 62,3 (enam puluh dua koma tiga pada tahun 2019 hingga mencapai 81 (delapan puluh satu) pada tahun 2022. Namun terjadi penurunan pada tahun 2023 dan tahun 2024 menjadi 73 (tujuh puluh tiga) dan 69 (enam puluh sembilan). Tren ini menunjukkan kemajuan pada pertengahan periode namun dengan tantangan dalam mempertahankan capaian tersebut. 9) Sumber daya manusia yang mengikuti pelatihan penjaminan mutu Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengikuti pelatihan meningkat dari 100 (seratus) orang pada tahun 2019– 2021) menjadi 204 (dua ratus empat) orang pada tahun 2022, 255 (dua ratus lima puluh lima) orang pada tahun 2023, dan melonjak signifikan menjadi 659 (enam ratus lima puluh sembilan) orang pada tahun 2024. Hal Ini mencerminkan komitmen tinggi dalam peningkatan kapasitas SDM terutama menjelang akhir periode. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Secara keseluruhan program Sekretariat Utama menunjukkan banyak capaian positif, seperti tren peningkatan pada IKPA, AKIP, SPIP, dan partisipasi SDM dalam pelatihan. Namun, terdapat beberapa indikator yang memerlukan perhatian, seperti fluktuasi nilai reformasi birokrasi, SPBE, dan sistem merit. Perlu strategi berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan indikator kunci tersebut. 1.1.2 Hasil Aspirasi Masyarakat terkait Kinerja KP2MI/BP2MI Hasil aspirasi masyarakat tekait kinerja KP2MI/BP2MI tercermin dari nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KP2MI/BP2MI. SKM merupakan suatu alat atau teknik untuk mengukur persepsi tingkat kepuasan masyarakat terhadap hasil penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KP2MI/BP2MI. SKM dimaksud bertujuan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dijadikan dasar pengukuran tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan serta menjadi dasar penyusunan kebijakan pelayanan publik. SKM dilaksanakan setiap bulannya oleh Unit Pelayanan Publik (UPP) baik di Unit Pelayanan Teknis (UPT) KP2MI/BP2MI maupun Unit Pelayanan Publik pada KP2MI/BP2MI melalui paper-based dan e-based. SKM secara teknis berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang merupakan pelaksanaan dari Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini sejalan dengan komitmen nyata pimpinan untuk secara terus-menerus melakukan perbaikan yang dalam konsep kaizen disebut continuous improvement untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat 6 (enam) jenis pelayanan di lingkungan KP2MI/BP2MI yang perlu dilakukan SKM, yaitu:
a.pelayanan Jobs Info;
b.pelayanan penempatan;
c.pelayanan pengaduan Pekerja Migran Indonesia bermasalah atau crisis center;
d.pelayanan pengadaan barang dan jasa atau unit layanan pengadaan;
e.pelayanan pusat informasi dan dokumentasi; dan
f.pelayanan pengaduan melalui whistleblowing system, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Jenis pelayanan tersebut dilakukan pada setiap UPP baik di UPT KP2MI/BP2MI maupun kantor KP2MI/BP2MI pusat dan pada survei ini menjadi target utama peningkatan kualitas pelayanan publik. SKM ini memiliki faktor pengukur survei yang dibagi ke dalam 9 (sembilan) unsur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yakni:
a.persyaratan;
b.sistem, mekanisme, dan prosedur;
c.waktu penyelesaian;
d.biaya atau tarif;
e.produk spesifikasi jenis pelayanan;
f.kompetensi pelaksana;
g.perilaku pelaksana;
h.penanganan pengaduan, saran dan masukan; dan
i.sarana dan prasarana. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pengguna layanan di lingkungan KP2MI/BP2MI yang menjadi responden pada SKM yaitu pencari kerja, Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sekolah, akademi, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, kuasa hukum, dan pers atau pewarta. Berdasarkan hasil penilaian survei ini, diperoleh kecenderungan layanan publik yang telah diberikan KP2MI/BP2MI kepada masyarakat serta kinerja dari penyelenggara pelayanan publik, tren tingkat kepuasan penerima layanan di lingkungan KP2MI/BP2MI dapat dilihat pada grafik sebagai berikut: Gambar 15. Hasil Aspirasi Masyarakat terkait Kinerja KP2MI/BP2MI Sumber: Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat KP2MI/BP2MI Tahun 2020-2024 Berdasarkan grafik di atas dapat disimpulkan bahwa terjadi konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2020 sampai dengan 2024 di lingkungan KP2MI/BP2MI. Selama periode tahun 2020 hingga 2024, nilai rata-rata SKM di lingkungan KP2MI/BP2MI menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dan positif, dengan rata-rata keseluruhan sebesar 89,17% (delapan puluh sembilan koma tujuh belas persen) yang setara dengan predikat mutu pelayanan “A” atau sangat baik. Rincian nilai SKM per tahun sebagai berikut:
a.tahun 2020: 85,10% (delapan puluh lima koma sepuluh persen)
b.tahun 2021: 87,93% (delapan puluh tujuh koma sembilan puluh tiga persen atau naik 2,83% (dua koma delapan puluh tiga persen) dari tahun 2020;
c.tahun 2022: 89,59% (delapan puluh sembilan koma lima puluh sembilan persen) atau naik 1,66% (satu koma enam puluh enam persen) dari tahun 2021; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
d.tahun 2023: 91,24% (sembilan puluh satu koma dua puluh empat persen) atau naik 1,65% (satu koma enam puluh lima persen) dari tahun 2022; dan
e.tahun 2024: 91,72% (Sembilan puluh satu koma tujuh puluh dua persen) atau naik 0,48% (nol koma empat puluh delapan persen) dari tahun 2023. Jika dihitung secara keseluruhan, terdapat kenaikan total sebesar 6,62% (enam koma enam puluh dua persen) dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Dengan demikian, rata-rata kenaikan per tahun adalah sekitar 1,66% (satu koma enam puluh enam) persen. Peningkatan nilai SKM mengindikasikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh KP2MI/BP2MI, terutama dalam memenuhi 9 (sembilan) unsur pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Meskipun pada tahun 2024 peningkatan tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, tetap menunjukkan konsistensi kinerja yang tinggi dan stabil dalam memberikan layanan yang prima kepada penerima layanan. Selain pada hasil SKM di atas, KP2MI/BP2MI telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk penjaringan aspirasi dari kementerian, lembaga, serta mitra kerja yang terkait di bidang Pekerja Migran Indonesia, telah mengasilkan potensi dan permasalahan sebagai berikut:
a.peluang penyerapan tenaga kerja dari tingginya tingkat pengangguran terbuka;
b.peluang terbuka untuk Pekerja Migran Indonesia di berbagai kawasan;
c.potensi oversupply perawat di Indonesia;
d.potensi labor market demand perawat dan careworker di Indonesia; dan
e.lemahnya koordinasi antarkementerian/lembaga dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan penjaringan aspirasi tersebut maka selanjutnya menjadi masukan pada subbab potensi dan permasalahan. 1.2 Potensi dan Permasalahan Berdasarkan kinerja KP2MI/BP2MI, masih terdapat beberapa peluang dan tantangan yang akan dihadapi dilihat dari sisi politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum (Politic, Economy, Social, Technology, Environment, Legal (PESTEL)) antara lain: Tabel 6 Potensi dan Permasalahan No. Potensi No. Permasalahan Keterangan
1.peluang kerja negara penempatan melalui skema tertentu:
a.program Special Placement Program to Taiwan (SP2T);
b.Specified Skilled Workers (SSW) ke Jepang; dan
c.program penempatan melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi
1.batasan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia pada wilayah tanpa kedaulatan penuh politik
2.peluang kerja negara tujuan penempatan melalui skema penempatan pemerintah
2.minimnya pelindungan dan tata kelola bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran
3.peluang kerja sama di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia
4.kebijakan ketenagakerjaan dalam negeri Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No. Potensi No. Permasalahan Keterangan
5.remitansi atau devisa negara ekonomi
6.peluang penyerapan tenaga kerja dari tingginya tingkat pengangguran terbuka
7.lebih besarnya upah Pekerja Migran Indonesia di luar negeri
8.tingginya peluang kerja di sektor kesehatan
9.bonus demografi 3. tingginya risiko sosial bagi keluarga yang ditinggalkan oleh Pekerja Migran Indonesia perempuan sosial
10.satu data Pekerja Migran Indonesia 4. ancaman penyalahgunaan media sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia teknologi
11.peluang perluasan jangkauan layanan KP2MI/BP2MI
5.minimnya pengawasan ketenagakerjaan di wilayah perbatasan lingkungan
6.lapangan pekerjaan yang belum mengakomodasi kelompok tertentu
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan pelaksanaannya belum seluruhnya terbit/diundangkan hukum
8.kekerasan, migrasi ilegal, dan celah kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9.belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam tata kelola migrasi
10.lemahnya koordinasi antarkementerian/lembaga dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia 1.2.1 Potensi
a.peluang kerja negara tujuan penempatan melalui skema tertentu Beberapa negara tujuan penempatan, memberikan kesempatan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk ditempatkan dengan menggunakan skema khusus, sebagai berikut: 1) program Special Placement Program to Taiwan (SP2T) Penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui program Special Placement Program to Taiwan (SP2T) merupakan terobosan baru dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan melalui Direct Hiring Service Centre (DHSC). DHSC adalah badan pelayanan yang didirikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan pada tanggal 31 Desember 2007 untuk membantu pemberi kerja di Taiwan yang ingin mempekerjakan pekerja migran. Sejak tahun 2015 DHSC bekerja sama dengan negara asal pekerja migran melalui program special hiring program to Taiwan terkait proses pengurusan dokumen dan seleksi pekerja migran. Program ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan praktek jual beli pekerjaan atau jasa agensi yang membebani para Pekerja Migran Indonesia, sehingga proses penempatan menjadi transparan dan melindungi Pekerja Migran Indonesia, memudahkan, menyederhanakan, serta mempercepat proses penyiapan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Taiwan. Dengan adanya kerja sama antara KP2MI/BP2MI dan pemerintah Taiwan, perusahan Taiwan yang akan merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia diharapkan akan terus bertambah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2) Specified Skilled Workers (SSW) ke Jepang Sejak tanggal 1 April 2019, Pemerintah Jepang telah menetapkan kebijakan penerimaan pekerja asing untuk bekerja dengan menggunakan izin tinggal (visa) pekerja berketerampilan spesifik (specified skilled workers), dimana terdapat peluang kerja dengan kuota sebesar 345.150 (tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima puluh) pekerja untuk seluruh negara pada 14 (empat belas) sektor pekerjaan/jabatan. Indonesia merupakan salah satu negara yang dapat memanfaatkan kebijakan baru Jepang tersebut setelah menandatangani Memorandum of Cooperation (MOC) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang mengenai Kerangka Kerja Dasar untuk Pengoperasian Sistem yang Benar bagi Tenaga Kerja Asing dengan Status Residen “Specified Skilled Worker” pada tanggal 25 Juni 2019 di Jakarta. 3) Program penempatan melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi Sistem Penempatan Satu Kanal merupakan sistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi secara daring antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, dengan beberapa ketentuan yang lebih menjamin pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Dasar pelaksanaan program SPSK yaitu Technical Arrangement Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi yang ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2018, yang kemudian diturunkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau one channel system.
b.peluang kerja negara tujuan penempatan melalui skema penempatan pemerintah Penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui skema penempatan pemerintah dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara tujuan penempatan atau pemberi kerja berbadan hukum sebagaimana diatur dalam mekanisme kerja sama antarnegara. Berdasarkan data evaluasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia tahun 2020-2024, penempatan Pekerja Migran Indonesia masih didominasi skema penempatan nonpemerintah melalui Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sedangkan untuk skema penempatan lainnya masih sangat sedikit. Hal tersebut dapat dilihat pada gambar berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 16 Penempatan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Skema Penempatan Sumber: Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2022 dan Tahun 2024 Pusat Data dan Informasi KP2MI/BP2MI diolah Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia menurut skema penempatan pada tahun 2020 – 2024, terlihat bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia masih didominasi oleh skema penempatan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni sebanyak 797.006 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam) orang atau sekitar 89,93% (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh tiga persen) dari total penempatan. Sementara itu, penempatan Pekerja Migran Indonesia perseorangan tercatat sebesar 60.257 (enam puluh ribu dua ratus lima puluh tujuh) orang atau sekitar 6,80% (enam koma delapan puluh persen), penempatan oleh pemerintah hanya mencapai 35.722 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua) orang atau 4,03% (empat koma nol tiga persen), dan penempatan melalui perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebanyak 1.766 (seribu tujuh ratus enam puluh enam) orang atau 0,20% (nol koma dua puluh persen). Data ini menunjukkan bahwa kontribusi skema penempatan pemerintah masih relatif kecil dibandingkan skema lainnya, sehingga terdapat peluang besar untuk meningkatkan peran negara dalam skema penempatan, baik dari sisi jumlah Pekerja Migran Indonesia, ragam sektor pekerjaan, maupun perluasan negara tujuan penempatan. Dengan demikian, potensi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada skema penempatan pemerintah masih sangat besar peluangnya untuk ditingkatkan, baik berdasarkan jumlah Pekerja Migran Indonesianya, sektor pekerjaannya, maupun jumlah negara tujuan penempatannya. Selain itu, dengan mengupayakan peningkatan jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui skema penempatan pemerintah, hal ini telah sesuai dengan amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mempertegas bahwa salah satu tugas KP2MI/BP2MI yakni menyelenggarakan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh. Penempatan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). dengan pemerintah negara tujuan atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
c.peluang kerja sama di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama tahun 2020-2024, KP2MI/BP2MI telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan mitra kerja di dalam dan luar negeri. Berikut adalah data kerja sama yang telah ditandatangani antara KP2MI/BP2MI dengan berbagai pihak di dalam negeri, sebagaimana gambar berikut: Gambar 17 Rekap Kerja sama Dalam Negeri 2020-2024 Kerja Sama di Bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Stakeholder Dalam Negeri Sumber: Data Rekap Kerja sama Dalam Negeri 2020-2024 Dalam periode 2020-2024, kerja sama KP2MI/BP2MI dengan berbagai stakeholder dalam negeri di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dalam bentuk Nota Kesepakatan maupun Perjanjian Kerja Sama. Jumlah Nota Kesepakatan meningkat tajam dari 10 (sepuluh) dokumen pada tahun 2020 menjadi 60 (enam puluh) dokumen pada tahun 2021, dan mencapai puncaknya pada tahun 2022 sebanyak 116 (seratus enam belas) dokumen. Namun, tren ini sedikit menurun di tahun berikutnya, yaitu 66 (enam puluh enam) dokumen pada tahun 2023 dan 56 (lima puluh enam) dokumen pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah Perjanjian Kerja Sama menunjukkan tren peningkatan yang lebih konsisten. Dari 7 (tujuh) dokumen pada tahun 2020, jumlahnya meningkat menjadi 44 (empat puluh empat) dokumen pada tahun 2021, pada tahun 2022 sebanyak 65 (enam puluh lima) dokumen, dan pada tahun 2023 sebanyak 85 (delapan puluh lima) dokumen yang merupakan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2024, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). meskipun terjadi sedikit penurunan, jumlahnya masih relatif tinggi yakni 42 (empat puluh dua) dokumen. Dengan melihat data kerja sama dalam negeri, perlu dilakukan evaluasi bersama sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah ditandatangani. Hal ini bertujuan agar dapat dikembangkan potensi kerja sama yang berkualitas dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak. Selain dengan mitra kerja di dalam negeri, beberapa negara telah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia. Berikut kerja sama yang sudah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan beberapa negara Penempatan: Gambar 18. Rekapitulasi Kerja Sama Luar Negeri Sumber: Data Internal Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Agustus 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, masih banyak peluang yang terbuka untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut: Gambar 19. Peluang Terbuka untuk Pekerja Migran Indonesia di Berbagai Kawasan Sumber: Buku KP2MI/BP2MI “Meraih Peluang Kerja ke Luar Negeri”, 2021
d.Kebijakan ketenagakerjaan dalam negeri Berdasarkan RPJM Nasional 2025-2029, terdapat 8 (delapan) Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. KP2MI/BP2MI sebagai kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup urusan di bidang ketenagakerjaan/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden melalui dukungan pada Program Nasional (PN), Program Prioritas (PP), Kegiatan Prioritas (KP), dan Proyek Prioritas (Pro-P) bidang ketenagakerjaan, khususnya pada PN ke 2, 3, 4, 6 dan 7, sebagai berikut: Gambar 20. Struktur Agenda Pembangunan Ketenagakerjaan Data: RPJM Nasional Teknokratik 2025-2029 Bappenas, Oktober 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
e.remitansi atau devisa negara Devisa negara dapat diartikan sebagai nilai kekayaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam bentuk mata uang asing, yang mana nilai kekayaan tersebut harus diakui secara global oleh negara lainnya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa, devisa negara adalah saldo dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia. Umumnya di banyak negara, sebagian besar sumber devisa negara berasal dari menjual barang atau jasa ke luar negeri (ekspor). Ekspor barang yakni menjual komoditas, sementara ekspor jasa adalah mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Itu sebabnya, para Pekerja Migran Indonesia seringkali disebut sebagai pahlawan devisa. Pekerja Migran Indonesia mengirimkan devisa bagi negara dari penghasilan mereka di luar negeri melalui remitansi. Data remitansi Pekerja Migran Indonesia dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 21. Remitansi Pekerja Migran Indonesia (Miliar Rupiah) Sumber: Bank Indonesia dan KP2MI/BP2MI, Tahun 2024 Grafik pada gambar diatas merupakan total keseluruhan remitansi Pekerja Migran Indonesia dari 33 (tiga puluh tiga) negara yang tersebar di negara ASEAN, Asia selain ASEAN, Australia dan Oseania, Timur Tengah, Afrika, Amerika dan Eropa. Lima Negara terbesar sumber remitansi Pekerja Migran Indonesia adalah Negara Malaysia, Taiwan, Hongkong (RRC), Arab Saudi dan Singapura. Remitansi yang dikirimkan oleh Pekerja Migran Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Pada tahun 2020, total remitansi tercatat sebesar Rp132,925 miliar, dan mengalami sedikit penurunan menjadi Rp130,129 miliar pada tahun 2021. Namun, mulai tahun 2022, terjadi lonjakan drastis dengan nilai remitansi mencapai Rp186,253 miliar, kemudian terus meningkat menjadi Rp218,944 miliar pada 2023, dan mencapai angka tertinggi sebesar Rp251,232 miliar pada tahun 2024. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kenaikan ini mencerminkan kontribusi besar Pekerja Migran Indonesia terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga dan daerah asal Pekerja Migran Indonesia. Tren positif tersebut juga mengindikasikan perbaikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta meningkatnya akses dan literasi keuangan di kalangan pekerja migran. Dengan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, potensi remitansi Pekerja Migran Indonesia ke depan masih sangat besar untuk terus ditingkatkan. Di bawah ini merupakan grafik 5 (lima) negara terbesar dari remitansi Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020-2024 sebagai berikut: Gambar 22. Negara Terbesar Dari Remitansi Pekerja Migran Indonesia (Miliar Rupiah) Sumber: Bank Indonesia dan KP2MI/BP2MI Berdasarkan data Bank Indonesia, sumber remitansi terbesar berasal dari negara Malaysia. Dari tahun 2020 tercatat Rp38.14 Miliar kemudian menurun pada tahun 2021 tercatat Rp36,18 Miliar dan meningkat setiap tahunnya hingga menjadi Rp75,1 Miliar di tahun 2024. Kemudian, negara ke dua adalah Arab Saudi dengan remitansi pada tahun 2020 sebesar Rp42,15 Miliar kemudian menurun pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp40,32 Miliar dan pada tahun 2022 sampai pada tahun 2024 terjadi peningkatan setiap tahunnya hingga menjadi Rp63,56 Miliar di tahun 2024. Pekerja Migran Indonesia yang mengirimkan sebagian dari pendapatan mereka kembali ke Indonesia dalam bentuk remitansi, memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian domestik.
f.peluang penyerapan tenaga kerja dari tingginya tingkat pengangguran terbuka Indonesia masih mencatat angka pengangguran terbuka yang cukup tinggi, walaupun setiap tahun mengalami penurunan. Berikut ini grafik pengangguran yang ada di Indonesia dari Tahun 2021-2023 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 23. Tingkat dan Jumlah Pengangguran Terbuka di Indonesia pada 2020-2024 Sumber: Badan Statistik Indonesia (BPS), 2024 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional menunjukkan tren penurunan selama periode Agustus 2020 hingga Agustus
2024.Pada Agustus 2020, TPT tercatat sebesar 7,07% (tujuh koma nol tujuh persen) di tengah masa pandemi Covid-19. Pada tahun berikutnya, angkanya terus menurun dari 6,49% (enam koma empat puluh sembilan persen) pada 2021, 5,86% (lima koma delapan puluh enam persen) pada 2022, dan 5,32% (lima koma tiga puluh dua persen) pada 2023. Pada Agustus 2024, TPT mencapai 4,91% (empat koma sembilan puluh satu persen), yang merupakan angka terendah dalam periode tersebut. Tren penurunan TPT dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah pemulihan ekonomi nasional yang positif serta membaiknya iklim ketenagakerjaan. Namun, jumlah penganggur yang masih relatif besar mengindikasikan perlunya kebijakan yang lebih kuat dalam penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor produktif dan padat karya. Dari data tersebut dapat di simpulkan bahwa terdapat peluang strategis untuk menyerap tenaga kerja melalui skema migrasi kerja ke luar negeri secara legal dan terencana, khususnya dalam sektor yang diminati dan dibutuhkan di negara tujuan penempatan. Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan kompetensi dapat menjadi alternatif peningkatan kesejahteraan, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan angka pengangguran terbuka domestik.
g.lebih besarnya upah Pekerja Migran Indonesia di luar negeri Upah atau gaji yang diterima oleh Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan data Laporan Kinerja KP2MI/BP2MI Tahun 2023, rata-rata gaji Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2023 sebesar Rp9.722.961,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah). Besaran upah sering kali menjadi daya tarik utama bagi pekerja untuk mencari peluang kerja di luar negeri. Bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia diharapkan dapat memperoleh penghasilan 7,07 6,49 5,86 5,32 4,91 0 2 4 6 8 2.000.000 4.000.000 6.000.000 8.000.000 10.000.000 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat dan Jumlah Pengangguran Terbuka Agustus 2020 - Agustus 2024 Jumlah Pengangguran (orang) TPT (%) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). yang lebih baik dibandingkan di dalam negeri agar dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah ditetapkan besaran upah minimum provinsi setiap tahun. Sebagai contoh pada Tahun 2022, pada jabatan manufaktur di Indonesia, upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.452.724,00 (empat juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah. Sedangkan jika bekerja di Korea melalui skema penempatan pemerintah pada sektor manufaktur, rata-rata gaji yang diperoleh sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Contoh lain yakni upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2024 untuk sektor pekerjaan sebagai perawat sebesar Rp5.067.381,00 (lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) sementara gaji sebagai perawat di Jerman pada tahun 2024 sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
h.peluang kerja di sektor kesehatan yang tinggi Indonesia saat ini memiliki sekitar 64.887 (enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) perawat baru per tahun dari 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) program studi keperawatan, dengan total 683.200 (enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus) perawat yang sudah terdaftar secara resmi. Meskipun peluang kerja di dalam negeri terlihat signifikan, terutama di Puskesmas yang hampir semuanya sudah memiliki perawat, terdapat peluang besar di luar negeri. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, sebanyak 6.550 (enam ribu lima ratus lima puluh) perawat Indonesia telah bekerja di 12 (dua belas) negara tujuan penempatan, dengan negara tujuan penempatan utama yakni Jepang, Arab Saudi, dan Singapura. Namun saat ini Indonesia menghadapi tantangan potensi oversupply perawat dengan surplus sebanyak 2.298 (dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan) perawat. Rasio perawat di Indonesia 2,44 (dua koma empat puluh empat) per 1.000 (seribu) penduduk. Hal ini sudah melampaui standar ideal yang ditetapkan oleh Bappenas yakni 1,58 (satu koma lima puluh delapan) per 1.000 (seribu) penduduk dan lebih tinggi dibandingkan beberapa negara tetangga. Hal tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 24. Potensi Oversupply Perawat di Indonesia Sumber: Direktorat Pendayagunaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan 2024 Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk memanfaatkan surplus ini baik melalui peningkatan kerja sama internasional untuk penempatan tenaga kesehatan maupun pengembangan sektor kesehatan dalam negeri. Surplus perawat ini dapat dimanfaatkan dengan melihat potential market demand di luar negeri, seperti gambar di bawah ini: Gambar 25. Potensi Labor Market Demand Perawat dan Careworker di Indonesia Sumber: Direktorat Pendayagunaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan 2024 Gambar tersebut memperlihatkan peta dunia yang menyoroti wilayah dengan potensi permintaan pasar tenaga kerja yang tinggi bagi perawat dan pekerja perawatan asal Indonesia di luar negeri. Beberapa negara yang menjadi tujuan utama dengan kebutuhan tenaga kerja di sektor kesehatan ini antara lain: 1) Eropa, seperti Jerman dan Belanda dikenal memiliki kebutuhan tinggi untuk tenaga perawat dan careworker. Kedua negara tersebut menawarkan peluang kerja yang menarik bagi tenaga kesehatan asal Indonesia yang ingin berkarir di luar negeri; 2) Asia Timur, seperti Jepang menjadi salah satu destinasi utama bagi perawat dan careworker Indonesia, seiring dengan populasi lanjut usia yang semakin besar dan kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3) Asia Tenggara, seperti Singapura sebagai negara tetangga terdekat juga menunjukkan permintaan yang tinggi akan tenaga kesehatan asal Indonesia. Kedekatan geografis dan hubungan bilateral yang kuat membuka banyak peluang kerja di sektor ini; dan 4) Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan Uni Emirat Arab juga membutuhkan banyak tenaga perawat dan pekerja perawatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakatnya yang terus berkembang.
i.bonus demografi Indonesia saat ini memasuki era bonus demografi di mana mayoritas penduduk didominasi oleh generasi muda usia produktif dengan potensi daya saing yang tinggi. Jika dikelola secara tepat, bonus demografi dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun kontribusi global. Setiap tahunnya sekitar 8 (delapan) juta angkatan kerja baru memasuki pasar kerja domestik, sementara sektor formal hanya mampu menyerap sekitar 2 (dua) juta. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pemerintah untuk mengembangkan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara terencana dan legal sebagai strategi alternatif dalam menyerap kelebihan tenaga kerja produktif dalam negeri. Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya menjadi solusi atas kesenjangan pasar kerja namun juga dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemasukan devisa negara.
j.satu data Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa untuk mewujudkan perpaduan perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, Pemerintah telah menetapkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Agar memenuhi prinsip satu data Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nmor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia. Dengan adanya Satu Data Pekerja Migran Indonesia, dapat mendukung penyelenggaraan tata kelola data Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan oleh BP2MI. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
k.peluang perluasan jangkauan layanan KP2MI/BP2MI Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) pulau dan 38 (tiga puluh delapan) provinsi. Kondisi geografis ini tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga membuka peluang besar bagi KP2MI/BP2MI untuk memperluas dan meningkatkan akses layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara merata dan inklusif, termasuk ke wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal. Hingga saat ini, KP2MI/BP2MI telah memiliki 23 (dua puluh tiga) unit pelaksana teknis dalam bentuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), 26 (dua puluh enam) Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di daerah, serta 2 (dua) staf teknis yang ditempatkan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Taiwan. Sebaran ini menjadi fondasi penting dalam mendekatkan layanan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan purna Pekerja Migran Indonesia. Potensi penguatan jangkauan layanan ini dapat diakselerasi melalui kolaborasi antarkementerian/lembaga, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan fungsi kelembagaan di tingkat daerah. Beberapa aspek strategis yang dapat dioptimalkan untuk memperluas jangkauan layanan KP2MI/BP2MI antara lain: 1) jarak dan aksesibilitas Wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas ribuan pulau menuntut pengembangan strategi pelayanan berbasis wilayah. Dengan dukungan teknologi dan model pelayanan keliling atau pelayanan berbasis komunitas, KP2MI/BP2MI memiliki peluang untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil, pulau kecil, atau desa yang selama ini sulit dijangkau. Pemetaan wilayah prioritas dan inovasi layanan digital dapat memperluas cakupan secara signifikan. 2) penguatan kapasitas sumber daya manusia dan fasilitas layanan Dalam rangka mendukung pelayanan yang lebih luas dan efektif, KP2MI/BP2MI, BP3MI, dan P4MI perlu diperkuat dari sisi jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, serta sarana prasarana layanan yang memadai. Hal ini menjadi peluang untuk melakukan transformasi kelembagaan dan reformasi birokrasi berbasis pelayanan publik. 3) penyebarluasan informasi dan literasi peluang kerja KP2MI/BP2MI memiliki potensi besar untuk memperluas cakupan informasi melalui platform digital, media sosial, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Informasi mengenai skema penempatan yang legal, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dapat disampaikan secara lebih efektif melalui pendekatan lokal yang relevan, termasuk dalam berbagai bahasa daerah. 4) penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga Penguatan koordinasi antara KP2MI/BP2MI dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perwakilan Republik Indonesia, jangkauan layanan dapat diperluas secara sinergis. Hal ini penting agar kebijakan dan program layanan Pekerja Migran Indonesia terintegrasi dari pusat hingga daerah dan luar negeri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 5) inklusi pendidikan dan literasi masyarakat Bonus demografi dan meningkatnya literasi digital menjadi peluang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dengan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berkualitas. Pendidikan publik tentang hak Pekerja Migran Indonesia dan prosedur legal penempatan harus terus ditingkatkan agar tidak ada kelompok yang tertinggal. Dengan pendekatan yang adaptif dan kolaboratif, KP2MI/BP2MI memiliki potensi besar untuk mewujudkan layanan yang lebih luas, merata, dan responsif terhadap kebutuhan Pekerja Migran Indonesia di seluruh wilayah tanah air. 1.2.2 Permasalahan
a.batasan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia pada wilayah tanpa kedaulatan penuh Status kedaulatan negara sangat penting untuk membuka skema penempatan. Negara yang belum memiliki status kedaulatan sepenuhnya yaitu wilayah atau entitas yang masih dalam proses memperoleh pengakuan internasional atau yang status politiknya masih diperdebatkan. Karena belum diakui sebagai negara berdaulat sehingga tidak dapat menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama resmi, termasuk kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa negara tujuan penempatan yang belum memiliki kedaulatan penuh: 1) Taiwan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan terbilang tinggi walaupun tidak dapat dilaksanakan melalui skema penempatan pemerintah tapi masih memungkinkan dengan menggunakan skema penempatan lainnya, misalnya di sektor kesehatan. Kerja Sama yang telah ditandatangani dilakukan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei yang disebut sebagai “IETO” dan Kantor Dagang Ekonomi Taipei di Indonesia yang disebut sebagai “TETO” tentang Perekrutan, Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 2) Hong kong Hong kong merupakan negara tujuan penempatan dengan jumlah penempatan tertinggi. walaupun tidak dapat dilaksanakan melalui skema penempatan pemerintah tapi masih memungkinkan dengan menggunakan skema penempatan lainnya. Regulasi di Hong Kong yang memberikan pelindungan kepada tenaga kerja asing menjadi dasar pertimbangan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Hong Kong. Terkait status kedaulatan negara, KP2MI/BP2MI tetap berpedoman pada Pasal 31Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur secara jelas bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: a) mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b) telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). c) memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
b.minimnya pelindungan dan tata kelola bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran Pelindungan bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran merupakan amanat yang tercantum Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memperluas cakupan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia ke sektor seabased. Pemerintah perlu memastikan bahwa awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran mendapatkan pelindungan yang memadai. Langkah pelindungan diantaranya mencakup pelatihan, sertifikasi, dan kebijakan, serta kerja sama internasional untuk menjamin hak awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran agar dihormati dan dilindungi. Selain itu juga terdapat kebutuhan database terpadu untuk memberikan pelindungan kepada awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran melalui kerja sama antarkementerian/lembaga. KP2MI/BP2MI perlu menyusun berbagai kebijakan yang ditujukan dalam upaya pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
c.tingginya risiko sosial bagi keluarga yang ditinggalkan oleh Pekerja Migran Indonesia Perempuan Pekerja Migran Indonesia yang meninggalkan keluarga, terutama bagi perempuan yang berstatus sebagai seorang ibu, dapat membawa dampak sosial yang signifikan bagi keluarga yang ditinggalkan. Berdasarkan data KP2MI/BP2MI, sekitar 70-80% (tujuh puluh sampai delapan puluh persen) dari total Pekerja Migran Indonesia adalah perempuan yang banyak bekerja di sektor rumah tangga. Data dari KP2MI/BP2MI pada Tahun 2020, sekitar 276.553 (dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga) Pekerja Migran Indonesia, dengan 72% (tujuh puluh dua persen) adalah perempuan dan berstatus menikah. Ibu yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan keluarganya. Namun, keluarga yang ditinggalkan menghadapi berbagai tantangan sosial, psikologis, dan ekonomi. Oleh karena itu, perlu upaya kolaboratif dari pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan komunitas untuk memberikan dukungan yang komprehensif, termasuk pelatihan, pelindungan hukum, dan layanan dukungan sosial.
d.ancaman penyalahgunaan media sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia Media sosial mempunyai peran penting dalam kehidupan Pekerja Migran Indonesia yakni membantu tetap terhubung dengan keluarga, mendapatkan dukungan sosial, mengakses informasi penting, dan melindungi haknya. Melalui media sosial, Pekerja migran Indonesia dapat mengadukan permasalahan melalui layanan pengaduan yang tersedia melalui hotline KP2MI/BP2MI. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, penting bagi Pekerja Migran Indonesia untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan berhati-hati untuk memaksimalkan manfaatnya sambil mengurangi risiko yang ada. Dukungan dari pemerintah dan organisasi nonpemerintah diperlukan untuk memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang aman dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia. Peningkatkan edukasi dan literasi digital bagi Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. Pekerja Migran Indonesia perlu diberikan pemahaman tentang risiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat menggunakan teknologi informasi serta cara untuk melindungi diri sendiri. Selain itu, pemerintah juga harus aktif dalam memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada Pekerja Migran Indonesia mengenai hak Pekerja Migran Indonesia. Upaya pencegahan dan pelindungan yang terus-menerus diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan teknologi informasi sehingga Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dan hidup dengan tenang dan nyaman tanpa takut akan eksploitasi melalui teknologi informasi.
e.minimnya pengawasan ketenagakerjaan di wilayah perbatasan Berdasarkan letak geografisnya, Indonesia berada di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Letak geografis wilayah Indonesia berada pada posisi silang yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian, begitu juga dengan ketenagakerjaan. Pada aspek ketenagakerjaan, kondisi geografis membuat Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Philipina, Timor Leste dan Papua Nugini, dimana wilayah perbatasan ini memiliki potensi adanya proses migrasi nonprosedural ke negara tujuan penempatan. Letak geografis Indonesia dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 26 Letak Geografis Indonesia Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 27 Rute Penyelundupan dan Perdagangan Orang di Indonesia Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2024 Untuk itu, KP2MI/BP2MI terus menjalin kerja sama dengan multi-stakeholder untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia secara aman dan prosedural, diantaranya dengan upaya mencegah tingginya migrasi nonprosedural melalui penguatan kerja sama pos lintas batas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024, dimana salah satu tujuan dari rencana induk ini yaitu untuk mengoptimalkan kehadiran negara dalam pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan serta mewujudkan sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan.
f.lapangan pekerjaan yang belum mengakomodir kelompok tertentu Lapangan pekerjaan yang belum mengakomodir kelompok tertentu, dalam konteks Pekerja Migran Indonesia beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain: 1) diskriminasi gender Beberapa lapangan pekerjaan tertentu mungkin lebih melekat dengan stereotip gender yang membuat sulit bagi perempuan untuk diterima dalam pekerjaan tersebut. Misalnya pekerjaan yang dianggap terlalu berat atau berbahaya yang dianggap tidak cocok untuk perempuan. Hal ini dapat mengakibatkan perempuan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan ketertarikan dari perempuan. 2) keterbatasan akses informasi Banyak Pekerja Migran Indonesia perempuan tidak memiliki akses yang cukup terhadap informasi mengenai lapangan pekerjaan yang tersedia, persyaratan yang diperlukan, dan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dapat membuat perempuan terbatas dalam memilih pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan minat. Hal tersebut menjadikan pentingnya bagi pemerintah berkolaborasi dengan asosiasi Pekerja Migran Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi terhadap hak Pekerja Migran Indonesia perempuan. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi yang melindungi pekerja perempuan, termasuk Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). memastikan adanya akses yang adil terhadap lapangan pekerjaan, mendukung pelatihan keterampilan, dan menyediakan layanan yang mendukung perempuan dalam mencari pekerjaan yang layak dan aman.
g.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan pelaksanaannya belum seluruhnya terbit/diundangkan KP2MI/BP2MI menghadapi tantangan signifikan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena belum sepenuhnya dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan yang diperlukan. Hal ini mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan pelindungan yang efektif dan efisien bagi Pekerja Migran Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Celah hukum yang terjadi berpotensi mengurangi efektivitas pelindungan serta menurunkan kualitas layanan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya sesuai dengan standar yang diatur dalam Undang-Undang ini. Belum terbitnya beberapa peraturan pelaksanaan berdampak sulitnya KP2MI/BP2MI dalam koordinasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, sehingga mengurangi efektivitas dan efisiensi operasional KP2MI/BP2MI dalam memberikan layanan yang optimal. Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan Pekerja Migran Indonesia terhadap sistem pelindungan yang ada. Oleh karena itu, percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan sangat krusial untuk memastikan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat dilaksanakan secara menyeluruh, efektif, efisien, dan dengan layanan yang berkualitas tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
h.kekerasan, migrasi ilegal, dan celah kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Permasalahan Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap tahun, ribuan Pekerja Migran Indonesia berangkat ke luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Namun, di balik kontribusi mereka terhadap devisa negara, masih melekat berbagai persoalan mendasar yang mencerminkan lemahnya tata kelola dan pelindungan. Pertama, kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia masih sering terjadi, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, hingga eksploitasi kerja. Kasus-kasus ini kerap dipicu oleh lemahnya mekanisme perlindungan hukum, keterbatasan akses terhadap bantuan konsuler, dan posisi tawar yang rendah di negara penempatan. Kedua, fenomena migrasi ilegal memperburuk situasi. Banyak Calon Pekerja Migran Indonesia memilih jalur non-prosedural karena rumitnya birokrasi, biaya penempatan yang tinggi, atau terbatasnya kuota kerja resmi. Akibatnya, mereka bekerja tanpa dokumen sah, yang membuat mereka rentan terhadap penipuan, perdagangan manusia, hingga kriminalisasi di negara tujuan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketiga, terdapat celah kebijakan dalam regulasi dan implementasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Meskipun telah ada landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala: koordinasi antarlembaga yang belum optimal, lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan pra dan pascapenempatan, serta minimnya instrumen pengawasan terhadap perusahaan penempatan. Selain itu, kebijakan afirmatif untuk memperkuat pemberdayaan keluarga Pekerja Migran Indonesia di daerah asal juga masih terbatas. Keterkaitan antara 3 (tiga) aspek di atas menunjukkan bahwa problematika Pekerja Migran Indonesia bukan hanya soal pekerja yang berangkat ke luar negeri, tetapi juga soal keterpaduan kebijakan migrasi, tata kelola birokrasi, dan komitmen politik negara dalam memastikan hak dari Pekerja Migran Indonesia terpenuhi. Tanpa perbaikan menyeluruh, Indonesia berisiko terus menghadapi siklus berulang yakni Pekerja Migran Indonesia berangkat dengan kerentanan tinggi, mengalami permasalahan di negara tujuan, lalu kembali tanpa jaminan reintegrasi yang memadai.
i.belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam tata kelola migrasi Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa untuk melaksanakan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah juga dapat melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap hak Pekerja Migran Indonesia dan menjalankan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pelindungan yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia. Perlu pembentukan mekanisme koordinasi khusus antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memastikan berjalannya implementasi menyeluruh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
j.lemahnya koordinasi antarkementerian/lembaga dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tata kelola migrasi melibatkan banyak kementerian/lembaga, bukan hanya KP2MI/BP2MI. Oleh karena itu sinkronisasi, koordinasi terkait kebijakan antarkementerian/lembaga dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia sangat penting karena Pekerja Migran Indonesia seringkali menghadapi permasalahan pada saat bekerja di luar negeri. Kolaborasi Kebijakan antarkementerian/lembaga dibutuhkan untuk memastikan koordinasi yang baik dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan pelindungan yang layak. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 1.2.3 Analisis SWOT serta Matriks Internal Factor Analysis Summary dan External Factor Analysis Summary (IFAS-EFAS) 1.2.3.1 Analisis SWOT Analisis SWOT merupakan suatu metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam organisasi, dalam hal ini KP2MI/BP2MI. Analisis SWOT dapat membantu memahami faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dari capaian kinerja KP2MI/BP2MI. Analisis SWOT untuk KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 dilakukan berdasarkan hasil analisis kondisi umum, potensi, dan permasalahan, yang diuraikan sebegai berikut:
a.kekuatan (strengths) 1) KP2MI/BP2MI memiliki perwakilan di dalam negeri dan luar negeri (Taiwan); 2) KP2MI/BP2MI telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan swasta dalam berbagai bidang; 3) KP2MI/BP2MI memiliki Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan Pekerja Migran Indonesia) dan Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (Perwira Pekerja MIgran Indonesia); 4) KP2MI/BP2MI telah memiliki command center sebagai pusat data dan kendali Sisko P2MI yang telah tersertifikasi ISO 27001 dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia; dan 5) ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 6) KP2MI/BP2MI memberikan perlakuan yang layak dan hormat kepada Pekerja Migran Indonesia seperti fasilitas lounge, fast track, help desk, dan layanan terpadu satu atap.
b.kelemahan (weaknesses) 1) kewenangan dalam memberantas penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia masih terbatas; 2) belum optimalnya kerangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan KP2MI/BP2MI; 3) dukungan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta infrastruktur sistem terkait pelayanan penempatan dan pelindungan belum memadai; 4) belum adanya sinkronisasi data mulai dari peminatan kerja ke luar negeri, penempatan, hingga pemulangan Pekerja Migran Indonesia; 5) jumlah negara tujuan penempatan dan sektor untuk skema penempatan pemerintah masih terbatas; 6) kompetensi dan sertifikasi belum sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 7) belum semua peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diterbitkan, sehingga implementasi kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada tingkat operasional belum berjalan optimal.
c.peluang (opportunities) 1) adanya faktor pendorong seperti bonus demografi, semakin meningkatnya motivasi masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar negeri, tersedianya fasilitas pembebasan bea masuk, dan penyesuaian kebijakan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang mendukung pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta kemudahan kemajuan teknologi informasi; 2) adanya faktor penarik seperti peningkatan peluang kerja sektor formal dan profesional di luar negeri sebagai dampak aging population dan tingginya upah bekerja di luar negeri; 3) meningkatnya devisa negara melalui remitansi Pekerja Migran Indonesia sebagai multiplier effect dalam menggerakan perekonomian masyarakat di daerah asalnya; 4) banyaknya jumlah lembaga vokasi/lembaga keterampilan di dalam negeri; 5) kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan dan pemberi kerja berbadan hukum; dan 6) adanya permintaan Pekerja Migran Indonesia (job order) pada Tahun 2024 dan akan terus meningkat 5 (lima) tahun ke depan, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui 5 (lima) skema penempatan yakni Government to Government, Private to Private, Government to Private, penempatan oleh Pekerja Migran Indonesia untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri dan Pekerja Migran Indonesia perseorangan/mandiri.
d.ancaman (threats) 1) keamanan data Pekerja Migran Indonesia, termasuk data identitas, penempatan, dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terjadi kebocoran terkait keamanan data dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk penipuan, perdagangan orang, atau eksploitasi Pekerja Migran Indonesia; 2) regulasi dan Kebijakan negara tujuan penempatan yang tidak sejalan atau tidak mendukung pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan pelaksanaannya; 3) pemahaman terhadap migrasi yang aman dan prosedural masih rendah menyebabkan banyaknya penipuan peluang kerja di luar negeri melalui media sosial; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4) belum seluruh kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia terintegrasi dengan Satu Data Indonesia; dan 5) belum terimplementasinya Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dan pemerintah desa. 1.2.3.2 Hasil IFAS dan EFAS Matriks Internal Factor Analysis Summary (IFAS) merupakan suatu matriks yang menggambarkan susunan daftar faktor internal yang mempengaruhi kinerja suatu organisasi. Yang termasuk faktor internal yaitu kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness). Sedangkan matriks External Factor Analysis Summary (EFAS) merupakan suatu matriks yang menggambarkan susunan daftar faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja suatu organisasi. Yang termasuk faktor eksternal yaitu peluang (oppotunity) dan ancaman (threat). Dengan adanya analisis IFAS dan EFAS, diharapkan dapat membantu organisasi dalam mengoptimalkan kekuatan, memperbaiki kelemahan, memanfaatkan peluang, serta mengantisipasi dan mengelola ancaman yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi. merespon apakah sedang dalam kondisi yang kuat atau lemah dan peluang atau ancaman yang dihadapi. Berikut hasil analisis IFAS- EFAS. Tabel 7 IFAS Summary INDIKATOR Bobot % Rating Skor Strength S5 ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 49,1 25% 4 0,982 S4 KP2MI/BP2MI telah memiliki command center sebagai pusat data dan kendali Sisko P2MI, yang telah tersertifikasi ISO 27001 dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia 24,5 12% 4 0,490 S6 KP2MI/BP2MI memberikan perlakuan yang layak dan hormat kepada Pekerja Migran Indonesia seperti fasilitas lounge, fast track, help desk, dan layanan terpadu satu atap 12,5 6% 4 0,250 S2 KP2MI/BP2MI telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan swasta dalam berbagai bidang 6,7 3% 3 0,101 S1 KP2MI/BP2MI memiliki perwakilan di dalam negeri dan luar negeri (Taiwan) 3,6 2% 2 0,036 S3 KP2MI/BP2MI memiliki Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan Pekerja Migran Indonesia) dan Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (Perwira Pekerja MIgran Indonesia) 3,5 2% 1 0,018 50% 1,877 Weakness W6 kompetensi dan sertifikasi belum sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan 49,5 20% -4 -0,800 W5 jumlah negara tujuan penempatan dan sektor penempatan untuk skema penempatan pemerintah masih terbatas 23,0 12% -3 -0,345 W7 belum semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diterbitkan, sehingga implementasi Kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat operasional belum berjalan optimal 7,3 7% -3 -0,210 W4 belum adanya sinkronisasi data mulai dari peminatan kerja ke luar negeri, penempatan, hingga pemulangan Pekerja Migran Indonesia 6,4 5% -2 -0,100 W3 dukungan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta infrastruktur sistem terkait pelayanan penempatan dan pelindungan belum memadai 5,5 3% -3 -0,090 W1 kewenangan dalam memberantas penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia masih terbatas 5,1 2% -3 -0,060 W2 belum optimalnya kerangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan KP2MI/BP2MI 3,2 2% -1 -0,016 50% -1,621 Total 199,9 0,256 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 8 EFAS Summary INDIKATOR Bobot % Rating Skor Opportunity O6 adanya permintaan Pekerja Migran Indonesia (job order) pada Tahun 2024 dan akan terus meningkat 5 (lima) tahun ke depan, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui 5 (lima) skema penempatan mengikuti trend peningkatan jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum 55,7 28% 4 1,114 O3 meningkatnya devisa negara melalui remitansi Pekerja Migran Indonesia sebagai multiplier effect dalam menggerakan perekonomian masyarakat di daerah asalnya 14,5 7% 3 0,218 O1 adanya faktor pendorong seperti bonus demografi, semakin meningkatnya motivasi masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar negeri, tersedianya fasilitas pembebasan bea masuk, dan penyesuaian Kebijakan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang mendukung pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta kemudahan kemajuan teknologi informasi 10,6 5% 4 0,212 O2 adanya faktor penarik seperti peningkatan peluang kerja sektor formal dan profesional di luar negeri sebagai dampak aging population dan tingginya upah bekerja di luar negeri 10,6 5% 4 0,212 O5 kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan dan pemberi kerja berbadan hukum 5,4 3% 3 0,081 O4 banyaknya jumlah lembaga vokasi/lembaga keterampilan di dalam negeri 3,2 2% 2 0,032 50% 1,869 Threats T3 pemahaman terhadap migrasi yang aman dan prosedural masih rendah menyebabkan banyaknya penipuan peluang kerja di luar negeri melalui media sosial 55,4 28% -4 -1,108 T2 regulasi dan Kebijakan negara tujuan penempatan yang tidak sejalan atau tidak mendukung pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan pelaksanaannya 20,5 10% -2 -0,205 T5 belum terimplementasinya Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dan pemerintah desa 10 5% -2 -0,100 T1 keamanan data Pekerja Migran Indonesia, termasuk data identitas, penempatan, dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terjadi kebocoran terkait keamanan data dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk penipuan, perdagangan orang, atau eksploitasi Pekerja Migran Indonesia 7,9 4% -3 -0,119 T4 belum seluruh kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia terintegrasi dengan Satu Data Indonesia 6,2 3% -1 -0,031 50% -1,563 Total 200,0 0,306 Berdasarkan hasil data IFAS/EFAS yang telah dilakukan pada tabel 3 dan tabel 4 dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.untuk IFAS memiliki kekuatan (strength) dengan bobot 1,877 (satu koma delapan ratus tujuh puluh tujuh), sedangkan untuk bobot kelemahan (weakness) dengan bobot -1,621 (minus 1 koma enam ratus dua puluh satu) dengan nilai resultan 0,256 (nol koma dua ratus lima puluh enam). Hal ini mengindikasikan bahwa unggulnya kekuatan yang dimiliki KP2MI/BP2MI sehingga perlu dipertahankan dan dioptimalkan lagi untuk kedepannya; dan
b.untuk EFAS memiliki peluang (opportunity) dengan bobot 1,869 (satu koma delapan ratus enam puluh Sembilan), sedangkan untuk bobot ancaman dengan bobot -1,563 (minus satu koma lima ratus enam puluh tiga) dengan nilai resultan 0,306 (nol koma tiga ratus enam). Hal ini mengindikasikan bahwa banyaknya peluang yang bisa dimanfaatkan oleh KP2MI/BP2MI untuk dapat tumbuh dan berkembang dalam 5 (lima) tahun ke depan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 9 Hasil IFAS DAN EFAS KP2MI/BP2MI IFAS EFAS Kekuatan 1,877 Peluang 1,869 Kelemahan -1,621 Ancaman -1,563 Resultan 0,256 Resultan 0,306 Dari hasil analisis IFAS dan EFAS SWOT KP2MI/BP2MI, menunjukkan hasil resultan berada di angka positif, pada indikator IFAS menunjukkan angka 0,256 (nol koma dua ratus lima puluh enam) dan EFAS 0,306 (nol koma tiga ratus enam), dengan hasil ini maka dapat diambil Kesimpulan bahwa SWOT KP2MI/BP2MI terletak pada kuadran berikut: Gambar 28 Kuadran TOWS KP2MI/BP2MI Strategi yang diambil KP2MI/BP2MI pada arah Kebijakan berdasarkan hasil analisis SWOT didapatkan Strengths-Opportunities (SO), Weaknesses-Opportunities (WO), ST (Strengths-Threats), WT (Weaknesses-Threats) KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 yaitu: Tabel 10 Analisis SWOT dan Strategi STRENGTH WEAKNESSES 1) KP2MI/BP2MI memiliki perwakilan di dalam negeri dan luar negeri (Taiwan) 1) kewenangan dalam memberantas penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia masih terbatas; 2) KP2MI/BP2MI telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan swasta dalam berbagai bidang; 2) belum optimalnya kerangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan KP2MI/BP2MI; 3) memiliki Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan Pekerja Migran Indonesia) dan Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (Perwira Pekerja Migran Indonesia); 3) dukungan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta infrastruktur sistem terkait pelayanan penempatan dan pelindungan belum memadai; 4) KP2MI/BP2MI telah memiliki command center sebagai pusat data dan kendali Sisko P2MI, yang telah tersertifikasi ISO 27001 dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia; 4) belum adanya sinkronisasi data mulai dari peminatan kerja ke luar negeri, penempatan, hingga pemulangan Pekerja Migran Indonesia; 5) ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 5) jumlah negara tujuan penempatan dan sektor penempatan untuk skema penempatan pemerintah masih terbatas; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 6) KP2MI/BP2MI memberikan perlakuan yang layak dan hormat kepada Pekerja Migran Indonesia seperti fasilitas lounge, fast track, help desk, dan layanan terpadu satu atap. 6) kompetensi dan sertifikasi belum sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan; dan 7) belum semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diterbitkan, sehingga implementasi Kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat operasional belum berjalan optimal. OPPORTUNITIES STRATEGI SO (STRENGTH-OPPORTUNITIES) STRATEGI WO (WEAKNESSES-OPPORTUNITIES)
1.adanya faktor pendorong seperti bonus demografi, semakin meningkatnya motivasi masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar negeri, tersedianya fasilitas pembebasan bea masuk, dan penyesuaian kebijakan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang mendukung pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta kemudahan kemajuan teknologi informasi;
1.mengembangkan sistem pelindungan yang terpadu untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan hak Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di luar negeri (S4, O1, O2, O6);
2.memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral untuk memastikan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan (S1, O5);
3.menyediakan program pendampingan dan pelindungan sosial bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi (S2, S5, O3);
4.meningkatkan literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi keluarga Pekerja Migran Indonesia untuk mendukung stabilitas keluarga selama Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri (S2, S5, O3);
5.menyediakan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja global dan sertifikasi internasional untuk meningkatkan daya saing Pekerja Migran Indonesia (S5, O1, O2);
6.membangun kapasitas kewirausahaan Pekerja Migran Indonesia sebagai modal untuk keberlanjutan penghidupan Pekerja Migran Indonesia (S2, O3);
7.mengembangkan program reintegrasi yang efektif untuk mendukung Pekerja Migran Indonesia kembali berkontribusi di Indonesia melalui akses lapangan kerja, kewirausahaan, dan pelatihan lanjutan (S3, S5, O5);
8.membantu Pekerja Migran Indonesia mengelola hasil kerja mereka untuk investasi produktif yang mendukung pembangunan keluarga dan masyarakat (S2, S3, S5, O3);
9.mendorong pengelolaan remitansi Pekerja Migran Indonesia untuk mendukung investasi produktif dan pembangunan daerah asal (S3, O3);
10.memperkuat sinergi antara Pekerja Migran Indonesia, pemerintah, dan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan (S2, O5);
11.menyediakan layanan penempatan yang transparan, bebas dari eksploitasi, dan berbasis teknologi (S4, O6);
12.membangun sistem layanan cepat tanggap bagi Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi masalah hukum atau sosial di negara tujuan penempatan (S6, O5);
13.mendorong Pekerja Migran Indonesia menjadi agen budaya dan kebanggaan Indonesia di negara tujuan penempatan. (S1, O2);
14.membina Pekerja Migran Indonesia agar memiliki kesadaran sebagai penggerak diplomasi dan pembangunan bangsa (S1, O2);
15.meningkatkan sinergitas program dan kegiatan KP2MI/BP2MI dalam rangka meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (S5, O4, O6); dan
16.meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas anggaran dan tata kelola internal organisasi yang baik (S5, O4, O6).
2.adanya faktor penarik seperti peningkatan peluang kerja sektor formal dan profesional di luar negeri sebagai dampak aging population dan tingginya upah bekerja di luar negeri;
3.meningkatnya devisa negara melalui remitansi Pekerja Migran Indonesia sebagai multiplier effect dalam menggerakan perekonomian masyarakat di daerah asalnya;
4.banyaknya jumlah lembaga vokasi/lembaga keterampilan di dalam negeri;
5.kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan dan pemberi kerja berbadan hukum; dan
6.adanya permintaan Pekerja Migran Indonesia (job order) pada Tahun 2024 dan akan terus meningkat 5 (lima) tahun ke depan, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui 5 (lima) skema penempatan mengikuti trend peningkatan jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum. THREATS STRATEGI ST (STRENGTH-THREATS) STRATEGI WT (WEAKNESSES-THREATS)
1.keamanan data Pekerja Migran Indonesia, termasuk data identitas, penempatan, dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terjadi kebocoran terkait keamanan data dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk penipuan, perdagangan orang, atau eksploitasi Pekerja Migran Indonesia;
2.regulasi dan kebijakan negara tujuan penempatan yang tidak sejalan atau tidak mendukung pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan pelaksanaannya;
3.pemahaman terhadap migrasi yang aman dan prosedural masih rendah menyebabkan banyaknya penipuan peluang kerja di luar negeri melalui media sosial;
4.belum seluruh kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia terintegrasi dengan Satu Data Indonesia; dan
5.belum terimplementasinya Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dan pemerintah desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). KP2MI/BP2MI memiliki tanggung jawab strategis dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sejalan dengan Visi Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045", KP2MI/BP2MI menetapkan Visi dalam periode 2025-2029. Visi tersebut berbunyi: “KP2MI yang Profesional, Responsif, Obyektif, Terpercaya, Empati, Berkomitmen, Sinergis, Inovatif (PROTEKSI) Sebagai Poros Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden Bersama Indonesia maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Jabaran Visi KP2MI/BP2MI dalam periode 2025-2029: • Profesional : kompeten, terukur, prosedural, bertanggung jawab, dan beretika dalam melaksanakan tugas pelindungan Pekerja Migran Indonesia. • Responsif : cepat, tanggap, dan tepat dalam menangani permasalahan Pekerja Migran Indonesia. • Obyektif : pengambilan keputusan berbasis fakta dan data tanpa adanya intervensi dari pihak manapun • Terpercaya : handal, kredibel, transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh mitra dalam maupun luar negeri serta menjadi tempat berlindung bagi Pekerja Migran Indonesia. • Empati : peduli, melayani, dan melindungi Pekerja Migran Indonesia dengan sepenuh hati • Berkomitmen : konsisten, teguh, dan berintegritas dalam melaksanakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. • Sinergis : sinergis dan kolaboratif dengan stakeholder terkait untuk menciptakan ekosistem pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. • Inovatif : adaptif dengan perubahan zaman dan teknologi serta aktif menciptakan terobosan layanan publik berbasis digital dan kemitraan internasional. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). KP2MI/BP2MI berkomitmen untuk memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia terlindungi dengan baik, memiliki daya saing global, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional guna mendukung Visi besar Indonesia Emas 2045. Upaya ini mencakup peningkatan sistem pelindungan yang komprehensif, peningkatan keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan standar internasional, serta pembinaan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia agar mereka dapat berperan lebih strategis dalam ekonomi nasional dan global. Visi ini akan diwujudkan melalui kolaborasi erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan migran yang terlindungi, berdaya saing, sejahtera, dan kompetitif. Penguatan kebijakan berbasis data, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan pelindungan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi pekerja migran menjadi langkah utama dalam membangun tenaga kerja yang tidak hanya unggul di luar negeri, tetapi juga berkontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia menuju era kemajuan Indonesia Emas 2045. 2.2 Misi KP2MI/BP2MI KP2MI/BP2MI merumuskan misi sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Dalam penyusunannya, KP2MI/BP2MI mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
a.Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2025-2029;
b.kewenangan KP2MI/BP2MI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
c.kapasitas sumber daya yang dimiliki. Adapun Misi KP2MI/BP2MI yang ditetapkan, yakni:
a.meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
b.meningkatkan promosi, peluang kerja dan kompetensi untuk memenuhi pasar kerja luar negeri;
c.meningkatkan kualitas layanan penempatan;
d.meningkatkan layanan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; dan
e.mewujudkan tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 2.3 Tujuan KP2MI/BP2MI Dalam mewujudkan Visi dan Misi, KP2MI/BP2MI merumuskan tujuan yang akan dicapai yaitu:
a.terwujudnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Indikator Tujuan 1: Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
b.terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif. Indikator Tujuan 2: Indeks Reformasi Birokrasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2.4 Sasaran Strategis KP2MI/BP2MI Sasaran strategis merupakan sasaran yang bersifat jangka panjang, menyeluruh, dan prioritas. Sasaran strategis merupakan ukuran kinerja dampak (impact). Sasaran tersebut menggambarkan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian/lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program. Sasaran strategis KP2MI/BP2MI menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun atau sepanjang pelaksanaan rencana strategis tahun 2025-2029. Kemudian dialokasikan secara tahunan melalui serangkaian program dan kegiatan. Sasaran strategis KP2MI/BP2MI disusun dengan pendekatan kerangka logis yang menjelaskan:
a.indikator RPJM Nasional yang diamanatkan sebagai tugas dari KP2MI/BP2MI yang telah masuk ke dalam Renstra KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029. Indikator RPJM Nasional ditempatkan pada level Indikator Kinerja Program (IKP) yaitu KP 02.09.05 terkait jumlah kerja sama internasional tentang ketenagakerjaan dan pergerakan tenaga kerja terampil dan KP 07.16.01 terkait proporsi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
b.KP2MI/BP2MI perlu memperhatikan cascading Indikator Kinerja yaitu Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) sebagai indikator yang bersifat impact, Indikator Kinerja Program (IKP) sebagai indikator yang bersifat outcome, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai indikator yang bersifat intermediary outcome, dan Indikator Kinerja Rincian Output (IKRO) sebagai indikator yang bersifat output. Hubungan kerangka logis terlihat pada gambar di bawah ini: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 29 Kerangka Logis KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dari hubungan kerangka logis, KP2MI/BP2MI memiliki 2 (dua) sasaran strategis dan IKSS, yaitu:
a.meningkatnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja, dengan Indikator Kinerja sasaran strategis yaitu indeks pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
b.terwujudnya Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, percepatan transformasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, sumber daya manusia unggul, serta sistem pengendalian internal pemerintah yang kuat, dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2: Indeks Reformasi Birokrasi. Tabel 1. Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, serta Target Kinerja Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2025-2029 Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Target Kinerja 2025 2026 2027 2028 2029 SS-1: Meningkatnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja. IKSS-1: Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 57 58,5 60 61,5 63 SS-2: Terwujudnya Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, percepatan transformasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, sumber daya manusia unggul, serta sistem pengendalian internal pemerintah yang kuat. IKSS-1: Indeks Reformasi Birokrasi 71,5 71,7 72 72,3 72,5 Selanjutnya KP2MI/BP2MI juga memiliki 2 (dua) Program, yaitu:
1.penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia; dan
2.dukungan manajemen. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis menjadi arah utama bagi seluruh program dan kegiatan KP2MI/BP2MI selama periode perencanaan. Namun, agar sasaran tersebut dapat diterjemahkan secara sistematis menjadi capaian yang terukur, diperlukan suatu peta hubungan yang jelas antara sumber daya yang digunakan, keluaran yang dihasilkan, hingga dampak yang ingin diwujudkan. Untuk itu perlu disusun kerangka logis yang memetakan keterkaitan antara input, output, outcome, dan impact bagi setiap sasaran strategis. Kerangka logis ini berfungsi sebagai panduan operasional dalam memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan program memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan strategis dan visi organisasi. Lebih lanjut, dengan adanya dinamika migrasi tenaga kerja yang bersifat kompleks dan penuh ketidakpastian, setiap tahapan dalam kerangka logis memiliki potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target. Oleh karena itu, setelah penyusunan kerangka logis perlu dilakukan identifikasi dan manajemen risiko untuk memetakan hambatan yang mungkin terjadi, menetapkan langkah mitigasi, serta menentukan penanggung jawab pengendalian risiko. Integrasi antara kerangka logis dan manajemen risiko ini memastikan bahwa perencanaan kinerja KP2MI/BP2MI tidak hanya fokus pada hasil yang ingin dicapai, tetapi juga memperhitungkan ketahanan dan keberlanjutan pelaksanaan program, sehingga perlindungan dan pemberdayaan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pekerja Migran Indonesia dapat terwujud secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Untuk menjamin tercapainya sasaran strategis dan efektivitas implementasi program pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diperlukan pengelolaan risiko yang sistematis dan berkelanjutan. Manajemen risiko menjadi bagian integral dari siklus perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan KP2MI/BP2MI, yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi hambatan, kelemahan internal, maupun ancaman eksternal yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategis lembaga. Identifikasi risiko yang disusun dalam dokumen ini merujuk pada pendekatan proaktif untuk mengenali dan mengantisipasi kemungkinan risiko yang muncul pada setiap sasaran strategis. Masing-masing risiko kemudian dianalisis untuk menentukan perlakuan yang tepat, baik melalui strategi mitigasi, pencegahan, maupun adaptasi. Selain itu, penanggung jawab utama pada unit eselon terkait juga ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan pengendalian risiko secara terkoordinasi. Dengan mengintegrasikan manajemen risiko dalam kerangka Renstra KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029, KP2MI/BP2MI berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Tabel berikut merangkum indikasi risiko utama, perlakuan risiko yang dirancang, serta unit penanggung jawab yang berwenang dalam implementasinya. Tabel 2. Identifikasi Risiko Berdasarkan Sasaran Strategis KP2MI/BP2MI 2025 – 2029 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakukan Risiko/ Penanggung Jawab (Unit Eselon I/II) Meningkatnya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum - Optimalisasi perekrutan secara prosedural - Penguatan kerja sama internasional - Direktorat Jenderal Pelindungan - Direktorat Jenderal Penempatan - Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Luar Negeri Keamanan Finansial bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga masih belum optimal - Penguatan pengawasan gaji dan pemotongan upah - Literasi keuangan - Asuransi dan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia - Direktorat Jenderal Pemberdayaan - Direktorat Jenderal Penempatan - Direktorat Jenderal Pelindungan Akses terhadap Layanan Kesehatan dan Hukum masih terbatas - Penyediaan bantuan hukum - Edukasi hukum dan kesehatan - Asuransi kesehatan dan pelindungan akibat kecelakaan kerja - Direktorat Jenderal Pemberdayaan - Direktorat Jenderal - Pelindungan Keterlantaran Keluarga Pekerja Migran Indonesia - Pelindungan sosial - Layanan psikososial dan rehabilitasi - Direktorat Jenderal Pelindungan - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakukan Risiko/ Penanggung Jawab (Unit Eselon I/II) Menurunnya Kredibilitas dan Diplomasi Perjanjian bilateral dan penyelesaian sengketa - Direktorat Jenderal Penempatan - Direktorat Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Peningkatan Beban Sosial dan Anggaran pada Pekerja Migran Indonesia Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia dan optimalisasi asuransi - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Penurunan Remitansi - Penempatan prosedural dan penguatan regulasi - remitansi - Direktorat Jenderal Penempatan - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Tidak Transparannya Tata Kelola Migrasi Digitalisasi sistem dan penguatan kerja sama - Sekretariat Jenderal - Direktorat Jenderal Pelindungan - Direktorat Jenderal Penempatan Menurunnya Daya Saing Pekerja Migran Indonesia - Sertifikasi dan pelatihan kompetensi - Pelatihan Bahasa asing dan teknologi - Direktorat Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri - Direktorat Jenderal Penempatan Rekruitmen Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural - Peningkatan kualitas layanan dan prosedur rekrutmen Pekerja Migran Indonesia - Optimalisasi Penegakan hukum Direktorat Jenderal Penempatan Perjanjian Kerja Merugikan Pekerja Migran Indonesia Mekanisme pengaduan dan edukasi hukum - Direktorat Jenderal Pelindungan - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Terwujudnya Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, percepatan transformasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, Sumber Daya Manusia unggul, serta sistem pengendalian internal pemerintah yang kuat Indeks Reformasi Birokrasi Kurangnya Koordinasi Antar Unit Kerja Sistem koordinasi digital dan forum lintas unit - Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia - Direktorat Jenderal Penempatan - Direktorat Jenderal Pemberdayaan - Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri - Direktorat Jenderal Pelindungan - Inspektorat Jenderal Resistensi terhadap Perubahan Change management dan agen perubahan - Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kesenjangan Kompetensi SDM Pelatihan dan program mentorship - Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi PJ Perlakukan Risiko/ Penanggung Jawab (Unit Eselon I/II) Kurangnya Teknologi dalam Layanan Platform digital dan keamanan infrastruktur - Sekretariat Jenderal - Pusat Data dan Informasi Lemahnya Pengawasan dan Akuntabilitas Monitoring dan evaluasi berbasis data, reward dan punishment - Sekretariat Jenderal - Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama - Inspektorat Jenderal Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Arah pembangunan Indonesia yang telah termuat dalam RPJM Nasional 2025-2045 terdiri atas 17 (tujuh belas) program prioritas, meliputi:
a.mencapai swasembada pangan, energi, dan air;
b.penyempurnaan sistem penerimaan negara;
c.reformasi politik, hukum, dan birokrasi;
d.pencegahan dan pemberantasan korupsi;
e.pemberantasan kemiskinan;
f.pencegahan dan pemberantasan narkoba;
g.menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat;
h.penguatan pendidikan, sains dan teknologi, serta digitalisasi;
i.penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif;
j.penguatan kesetaraan gender dan pelindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas;
k.menjamin pelestarian lingkungan hidup;
l.menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani;
m.menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersanitasi baik untuk masyarakat pedesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan;
n.melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara serta kota-kota inovatif-karakteristik-mandiri lainnya;
o.melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan sumber daya alam (SDA) termasuk sumber daya maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi;
p.memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, pendirian, dan perawatan rumah ibadah; dan
q.pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan peningkatan prestasi olahraga. Dari 17 (tujuh belas) program prioritas tersebut, pemerintah telah menjabarkan 8 (delapan) hasil kerja terbaik yang didukung dengan 320 (tiga ratus dua puluh) program kerja kemudian diturunkan kepada setiap kementerian/lembaga yang mengampu. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 30. Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Sejalan dengan arah pembangunan yang ditetapkan Presiden melalui berbagai program prioritas, KP2MI/BP2MI memposisikan diri sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Peran ini tidak hanya tercermin dalam dukungan terhadap agenda kerja pemerintah saat ini, tetapi juga dalam kontribusi langsung terhadap sasaran strategis pembangunan jangka panjang sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-
2045.Keterkaitan tersebut menjadi landasan bagi KP2MI/BP2MI untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan selaras dengan target nasional lintas pemerintahan, sehingga keberlanjutannya tetap terjaga. Dukungan KP2MI/BP2MI pada RPJPN 2025–2045, akan diturunkan pada kontribusi dan dukungan dalam RPJM Nasional 2025-2029 pada pelaksanaan Asta Cita, yaitu sebagai pengampu kegiatan prioritas di Prioritas Nasional 2 (PN 02) yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. KP2MI/BP2MI juga mendukung Prioritas Nasional 7 (PN 07) yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Selain itu KP2MI/BP2MI juga berkontribusi pada dukungan rincian output pada Prioritas Nasional 3 (PN 03) yaitu melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agroindustri dan industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, Prioritas Nasional 4 (PN 04) yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas, dan Prioritas Nasional 6 (PN 06) yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Kontribusi dan dukungan KP2MI/BP2MI dalam RPJM Nasional 2025- 2029 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 3. Kontribusi dan Dukungan Rincian Output KP2MI dalam RPJM Nasional 2025-2029 Prioritas Nasional Program Prioritas Kegiatan Prioritas Proyek Prioritas Output PN 2 09 Diplomasi Asta Cita dan Diplomasi Ekonomi 05 Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil 01 Mengembangkan dan Memperkuat Proses Migrasi Tenaga Kerja Berbasis Kawasan ● Layanan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Pekerja Migran Indonesia oleh penempatan oleh pemerintah ● Layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia di BP3MI ● Koordinasi Penjajakan dan Pengembangan Pasar Kerja di Tujuan Penempatan ● Layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Penempatan Pemerintah PN 3 03 - Peningkatan Produktivitas UMKM dan Koperasi 03 - Pengembangan Kewirausahaan 04 - Inkubasi dan pendampingan wirausaha inklusif dan berkelanjutan Layanan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di BP3MI PN 4 16 - Peningkatan Ketangguhan Keluarga 03 - Pemenuhan Hak Sipil, Hukum, dan Ekonomi Keluarga dan Afirmasi bagi Keluarga Rentan 02 - Penguatan keluarga rentan dan pemberdayaan ekonomi keluarga • Layanan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di BP3MI 19 – Peningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan dari Kekerasan 04 – Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan Bebas dari kekerasan 01 – Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan • Layanan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Pekerja Migran Indonesia oleh penempatan oleh pemerintah 02 – Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan • Layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia di BP3MI PN 6 03 - Peningkatan Akses Lapangan Kerja dan Penumbuhan Usaha Berkelanjutan dan Inovatif 02 - Peningkatan Kemandirian melalui Kartu Usaha Afirmatif 02 - Penguatan Kewirausahaan Afirmatif Layanan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di BP3MI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Prioritas Nasional Program Prioritas Kegiatan Prioritas Proyek Prioritas Output PN 7 16 - Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia 01 - Penguatan Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia 01-Persiapan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ● Layanan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Pekerja Migran Indonesia oleh penempatan oleh pemerintah ● Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non Pemerintah di BP3MI 02 - Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ● Layanan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di BP3MI ● Layanan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia di BP3MI ● Layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia di BP3MI 02 - Pelindungan dan Pelayanan Warga Negara Indonesia, termasuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri yang Integratif 02 - Penanganan Kasus Warga Negara I ndonesia di Luar Negeri • Layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Penempatan Pemerintah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sumber: Bappenas, 2024 Keterangan: PN (00) : Prioritas Nasional PP (00.00) : Program Prioritas KP (00.00.00) : Kegiatan Prioritas ProP (00.00.00.00) : Proyek Prioritas Gambar 31. Struktur Kontribusi KP2MI/BP2MI Pada RPJM Nasional 2025 – 2029 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi KP2MI/BP2MI Berdasarkan pertimbangan hasil analisis TOWS matrix pada Bab I, didapatkan isu strategis KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 sebagai berikut:
a.tingkat penempatan pekerja migran masih menurun akibat situasi global yang belum stabil;
b.belum optimalnya pelindungan yang terintegrasi bagi Pekerja Migran Indonesia prosedural;
c.masih banyak permasalahan pekerja migran Indonesia yang belum tertangani dan pemenuhan hak yang belum maksimal;
d.masih terbatasnya upaya peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi bagi Pekerja Migran Indonesia;
e.pemanfaatan teknologi informasi untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih terbatas;
f.rendahnya efektivitas pemanfaatan remitansi untuk kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
g.minimnya dukungan untuk angkatan kerja produktif dalam mengakses peluang kerja di luar negeri;
h.masih lemahnya sinergi kerja sama dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
i.sumber daya manusia dan kelembagaan KP2MI/BP2MI belum sepenuhnya kuat dalam menjalankan mandat pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan isu strategis tersebut, KP2MI/BP2MI menyusun arah Kebijakan dan strategi tahun 2025 – 2029. Arah Kebijakan KP2MI/BP2MI dalam Rencana Strategis KP2MI/BP2MI Tahun 2025 – 2029 disusun untuk memperkuat peran negara dalam menjamin pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia serta mendorong tata kelola migrasi kerja yang adaptif, aman, dan inklusif. Kebijakan ini sejalan dengan Visi besar RPJM Nasional 2025 – 2029, khususnya pada Prioritas Nasional (PN) ke-2 yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada ekonomi, dan PN ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Di dalamnya, KP2MI/BP2MI memiliki peran kunci dalam mendukung Arah Kebijakan Nasional terkait perluasan akses kerja layak, penguatan pelindungan tenaga kerja di luar negeri, serta pengurangan kerentanan sosial-ekonomi kelompok migran dan keluarganya. Fokus arah Kebijakan pertama KP2MI/BP2MI adalah meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja. Hal ini dilakukan dengan Strategi membangun sistem pelindungan yang terpadu dan berbasis hak asasi manusia, penguatan kerja sama bilateral dan multilateral untuk menjamin pelindungan hukum dan sosial budaya Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan, serta penyediaan layanan yang mendukung keberlangsungan keluarga Pekerja Migran Indonesia. seperti penguatan ekonomi rumah tangga. Upaya ini selaras dengan RPJM Nasional yang menekankan peningkatan ketahanan sosial keluarga migran dan integrasi program perlindungan sosial secara lintas sektor. Selain arah kebijakan di atas, optimalisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga akan dilakukan melalui: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
a.monitoring dan evaluasi penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan baik terhadap pelaksana penempatan pada skema nonpemerintah maupun BP3MI sebagai pelaksana layanan di daerah. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan hak Pekerja Migran Indonesia terlindungi, layanan berjalan efektif, dan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.peningkatan pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dilakukan dengan memberikan fasilitas OPP secara gratis bagi Pekerja Migran Indonesia untuk membekali dengan informasi dan pengetahuan penting sebelum berangkat bekerja ke negara tujuan penempatan. Selain itu, peserta OPP akan diberikan tes untuk menguji pemahaman terhadap materi yang diberikan dan juga memberikan penilaian kepada Instruktur OPP yang menyampaikan materi OPP. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Calon Pekerja Migran Indonesia memahami materi OPP yang diberikan serta memastikan materi OPP tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan edukasi yang perlu dibekali kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke negara tujuan penempatan. Selanjutnya, arah Kebijakan kedua KP2MI/BP2MI yaitu meningkatkan kualitas dan daya saing Pekerja Migran Indonesia melalui penyediaan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja global serta sertifikasi kompetensi internasional sebagai respon terhadap dinamika ketenagakerjaan internasional. Kebijakan ini sejalan dengan agenda RPJM Nasional dalam penguatan SDM unggul dan pengurangan ketimpangan akses kerja di daerah, sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar di Asia. Mengingat persaingan global yang semakin ketat, Strategi penyiapan Pekerja Migran Indonesia terampil ditempuh melalui pemetaan sektor prioritas, penetapan negara tujuan, serta penentuan kuota penempatan. Sektor kesehatan, hospitality, manufaktur, konstruksi, dan perikanan menjadi fokus utama, dengan negara tujuan seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Taiwan, Hongkong, Singapura, Malaysia, dan Italia yang menunjukkan permintaan tinggi dan berkelanjutan. Gambar 32. Sebaran Lowongan Kerja Berdasarkan SIP2MI per Agustus 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Misalnya, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman menunjukkan kebutuhan tinggi pada tenaga kerja perawatan lansia, sementara negara di Eropa Timur dan Timur Tengah masih menyerap tenaga kerja konstruksi dan manufaktur, sedangkan peluang pada sektor perikanan banyak berkembang di Asia Tenggara dan Eropa Selatan. Gambar 33. Sebaran Sektor dan Jabatan Prioritas Berdasarkan SIP2MI per Agustus 2025 Gambar 34. Sebaran Sektor dan Jabatan Lainnya Berdasarkan SIP2MI per Agustus 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, keberhasilan penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya ditentukan oleh sektor dan negara tujuan penempatn, melainkan juga oleh kesesuaian kompetensi. Oleh karena itu, pemetaan kebutuhan keterampilan harus dilakukan menyeluruh, yakni dengan mendorong tenaga kesehatan untuk menguasai perawatan lansia dan bahasa asing, sektor manufaktur dan konstruksi memerlukan welding, elektrikal, mekanikal, serta keselamatan kerja; sementara sektor perikanan menuntut keahlian navigasi, mesin kapal, pengolahan hasil laut, dan sertifikasi pelaut internasional. Untuk mendukung hal tersebut, integrasi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi dijadikan prioritas strategis. Kurikulum vokasi dan Balai Latihan Kerja (BLK) diselaraskan dengan standar global, sertifikasi diperluas bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta sistem informasi kompetensi Pekerja Migran Indonesia dikembangkan secara digital agar dapat dipadupadankan dengan permintaan pasar kerja secara real-time. Sebagai wujud komitmen, KP2MI/BP2MI menetapkan program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Program ini ditopang oleh peta jalan lima tahun, dimana tahun pertama sebagai fase inisiasi dan percepatan, tahun kedua penguatan, tahun ketiga pengembangan dengan inovasi teknologi, tahun keempat pembentukan Center of Excellence sebagai role model ekosistem Pekerja Migran Indonesia, dan tahun kelima pencapaian daya saing penuh di pasar profesional global. Dengan tahapan ini, Pekerja Migran Indonesia diharapkan mampu mengisi jabatan strategis, meningkatkan kesejahteraan keluarga, memperkuat kontribusi devisa, sekaligus menjadi agen perubahan yang memberi dampak positif bagi sesama Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, standardisasi kurikulum dan program pelatihan melalui penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) menjadi unsur penting. SKKK mencakup materi perjanjian penempatan, standar perjanjian kerja internasional, hingga keterampilan perlindungan diri. Dengan Strategi yang komprehensif ini, KP2MI/BP2MI tidak hanya memastikan Pekerja Migran Indonesia lebih terlindungi dan berdaya saing, tetapi juga menghadirkan manfaat optimal bagi pembangunan nasional serta memperkuat citra Indonesia di mata dunia. Gambar 35. Peta Strategi Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 36. Grafik Pengembangan Skill Set-Okupasi Penyiapan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Kompetensi Dalam hal penempatan, KP2MI/BP2MI menekankan pentingnya layanan penempatan yang transparan, cepat, dan bebas eksploitasi, serta penguatan mekanisme pengaduan dan perlindungan darurat bagi Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan. Sementara itu, pada tahap purna penempatan, KP2MI/BP2MI mengembangkan program reintegrasi sosial dan ekonomi agar Pekerja Migran Indonesia dapat kembali berkontribusi melalui akses kewirausahaan, pelatihan lanjutan, dan pengelolaan remitansi untuk investasi produktif. Strategi ini mendukung Prioritas Nasional RPJM Nasional di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Arah Kebijakan ketiga berfokus pada meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif. Strategi yang diusung meliputi peningkatan sinergitas antarprogram dan antarlembaga dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penguatan manajemen Sumber Daya Manusia aparatur, reformasi birokrasi tematik, serta digitalisasi layanan berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ini sejalan dengan RPJM Nasional yang menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan internal pemerintah, dan reformasi kelembagaan yang adaptif terhadap tantangan global. Dengan demikian, arah Kebijakan dan Strategi KP2MI/BP2MI tidak hanya dirancang untuk menjawab tugas dan fungsi yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Proporsi 2025 – 2029. Kebijakan ini sekaligus menjadi pijakan untuk membangun tata kelola migrasi kerja yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial. Kaitan Visi, Misi, arah Kebijakan dan Strategi secara ringkas disajikan dalam tabel berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 4. Strategi dan Arah Kebijakan KP2MI/BP2MI No. Visi Misi Tujuan Arah Kebijakan (Selaras dengan TOWS Matrix) Strategi
1.KP2MI/BP2MI yang Profesional, Responsif, Obyektif, Terpercaya, Empati, Berkomitmen, Bersinergi, Inovatif (PROTEKSI) sebagai Poros Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 Meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Terwujudnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Meningkatnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama dan setelah bekerja ● Mengembangkan sistem pelindungan yang terpadu untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan hak Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di luar negeri. ● Memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral untuk memastikan pelindungan hukum, sosial, dan budaya Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan. ● Menyediakan program pendampingan dan pelindungan sosial bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi. ● Meningkatkan literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi keluarga Pekerja Migran Indonesia untuk mendukung stabilitas keluarga selama Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No. Visi Misi Tujuan Arah Kebijakan (Selaras dengan TOWS Matrix) Strategi
2.Meningkatkan promosi, peluang kerja dan kompetensi untuk memenuhi Pasar Kerja luar negeri. Meningkatkan kualitas dan daya saing Pekerja Migran Indonesia ● Menyediakan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja global dan sertifikasi internasional untuk meningkatkan daya saing Pekerja Migran Indonesia. ● Membangun kapasitas kewirausahaan Pekerja Migran Indonesia sebagai modal untuk keberlanjutan penghidupan mereka.
3.Meningkatkan Kualitas Layanan Penempatan ● Menyediakan layanan penempatan yang transparan, bebas dari eksploitasi, dan berbasis teknologi. ● Membangun sistem layanan cepat tanggap bagi Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi masalah hukum atau sosial di negara tujuan. ● Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk peningkatan kualitas layanan penempatan
4.Meningkatkan layanan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. ● Mengembangkan program reintegrasi yang efektif untuk mendukung Pekerja Migran Indonesia kembali berkontribusi di Indonesia melalui akses lapangan kerja, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No. Visi Misi Tujuan Arah Kebijakan (Selaras dengan TOWS Matrix) Strategi kewirausahaan, dan pelatihan lanjutan. ● Membantu Pekerja Migran Indonesia mengelola hasil kerja mereka untuk investasi produktif yang mendukung pembangunan keluarga dan masyarakat. ● Mendorong pengelolaan remitansi Pekerja Migran Indonesia untuk mendukung investasi produktif dan pembangunan daerah asal. ● Memperkuat sinergi antara Pekerja Migran Indonesia, pemerintah, dan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
5.Mewujudkan tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif ● Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan KP2MI/BP2MI dalam rangka meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ● Meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas anggaran dan tata kelola internal organisasi yang baik. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berdasarkan tabel di atas, strategi KP2MI/BP2MI selaras dengan sasaran strategis yang telah dirancang oleh KP2MI/BP2MI. Strategi yang dimaksud dalam tabel tersebut merupakan cara yang sengaja dipilih, bersifat prioritas, menyeluruh, dan jangka panjang, yang dirumuskan untuk mencapai sasaran strategis secara efektif dan terarah. Sasaran strategis yang dimaksud telah tergambar pada Bab 2.4 yang selanjutnya menjadi dasar bagi penetapan sasaran program, program, sasaran kegiatan, dan kegiatan KP2MI/BP2MI. Selanjutnya, berdasarkan arah kebijakan ini juga, penerjemahan untuk lingkup penyelenggaraan sub urusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menghasilkan Dukungan Program Percepatan (Quick Wins) KP2MI/BP2MI, yaitu:
a.30 (tiga puluh) kerja sama dengan kementerian/lembaga dan stakeholder serta evaluasi pelaksanaan kerja sama tersebut. Kolaborasi lintas sektor akan bermanfaat untuk memperluas jejaring pelindungan dan penempatan kerja, mendorong akses terhadap program sosial-ekonomi, serta meningkatkan sinergi yang berdampak pada terciptanya peluang kerja formal yang lebih aman bagi Masyarakat;
b.pemberian fasilitas rumah Pekerja Migran Indonesia dengan jumlah 100 rumah dalam waktu 3 (tiga) bulan. Program ini bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup, memberikan rasa aman dan stabilitas sosial- ekonomi, serta menjadi bentuk nyata re-investasi remitansi yang produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal;
c.pendataan Pekerja Migran Indonesia perseorangan di negara penempatan yang selama ini belum terdata dengan target sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) Pekerja Migran Indonesia selama 3 (tiga) bulan. Data yang lebih akurat akan bermanfaat untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti, memudahkan penyaluran bantuan saat darurat, serta mendukung perencanaan ekonomi berbasis remitansi yang lebih inklusif;
d.pelatihan 60 (enam puluh) wirausaha bagi Pekerja Migran Indonesia purna selama 3 (tiga) bulan. Program ini bermanfaat untuk mendorong kemandirian ekonomi, membuka lapangan kerja baru di daerah asal, dan memperkuat kontribusi mantan Pekerja Migran Indonesia dalam pengembangan ekonomi lokal melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
e.peningkatan fungsi sistem informasi KP2MI/BP2MI yang handal, terintegrasi, akuntabel, dan transparan. Sistem informasi yang terintegrasi akan bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat proses penempatan, dan mengurangi biaya ekonomi tinggi yang kerap ditanggung Pekerja Migran Indonesia, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan; dan
f.pemetaan jabatan kerja dengan fokus pada lima negara prioritas. Informasi jabatan yang jelas akan bermanfaat untuk membuka peluang penempatan kerja yang lebih layak dan bergaji tinggi, sehingga meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus memperbesar potensi remitansi yang masuk ke dalam negeri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Secara umum, program percepatan ini berpotensi memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Regulasi dan kerja sama lintas sektor memperkuat ekosistem pelindungan, fasilitas rumah dan data akurat meningkatkan rasa aman sosial-ekonomi, sementara pelatihan wirausaha dan pemetaan jabatan kerja secara langsung membuka peluang peningkatan pendapatan. Di sisi lain, penguatan sistem informasi dan akreditasi lembaga penempatan mengurangi biaya sosial-ekonomi akibat praktik ilegal. Dengan demikian, program ini tidak hanya melindungi Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan keluarga di daerah asal. Sebagai upaya KP2MI/BP2MI untuk mendekatkan layanan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia dan Purna Pekerja Migran Indonesia, maka KP2MI/BP2MI memiliki beberapa strategi yakni pembentukan unit-unit Pelaksana Teknis yang hingga saat ini berupa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Selain itu, juga dilakukan pembentukan Migrant Center dan Desa Migran Emas. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dibentuk pada daerah yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia. Kehadiran BP3MI memastikan bahwa pelayanan publik terkait migrasi tidak hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi juga hadir langsung di daerah asal pekerja migran. BP3MI berfungsi sebagai garda depan negara dalam memberikan layanan prosedural, mulai dari penyediaan informasi resmi, fasilitasi administrasi, pelatihan prapenempatan, advokasi hukum, hingga program reintegrasi ekonomi bagi Purna Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian, setiap tahapan migrasi prapenempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan dapat dijalankan secara lebih aman, cepat, dan terjangkau. Untuk memperluas jangkauan layanan, BP3MI telah didirikan di 23 (dua puluh tiga) provinsi di Indonesia, yaitu:
a.Provinsi Aceh, berkedudukan di Kota Banda Aceh, mencakup wilayah kerja seluruh provinsi Nangroe Aceh Darussalam;
b.Provinsi Sumatera Utara, berkedudukan di Kota Medan, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Sumatera Utara;
c.Provinsi Kepulauan Riau, berkedudukan di Kota Tanjungpinang, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Kepulauan Riau;
d.Provinsi Riau, berkedudukan di Kota Pekanbaru, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Riau;
e.Provinsi Sumatera Barat, berkedudukan di Kota Padang, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Sumatera Barat;
f.Provinsi Sumatera Selatan, berkedudukan di Kota Palembang, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Sumatera Selatan;
g.Provinsi Lampung, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Lampung;
h.DKI Jakarta, berkedudukan di Jakarta, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi DKI Jakarta;
i.Provinsi Banten, berkedudukan di Kota Serang, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Banten;
j.Provinsi Jawa Barat, berkedudukan di Kota Bandung, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Jawa Barat; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
k.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berkedudukan di Kota Yogyakarta, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
l.Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Kota Semarang, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Jawa Tengah;
m.Provinsi Jawa Timur, berkedudukan di Kota Surabaya, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Timur;
n.Provinsi Bali, berkedudukan di Kota Denpasar, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Bali;
o.Provinsi Jawa Timur, berkedudukan di Kota Surabaya, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Jawa Timur;
p.Provinsi Nusa Tenggara Barat, berkedudukan di Kota Mataram, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat;
q.Provinsi Nusa Tenggara Timur, berkedudukan di Kota Kupang, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur;
r.Provinsi Kalimantan Selatan, berkedudukan di Kota Banjarbaru, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
s.Provinsi Kalimantan Barat, berkedudukan di Kota Pontianak, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Kalimantan Barat;
t.Provinsi Kalimantan Utara, berkedudukan di Kota Nunukan, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur
u.Provinsi Sulawesi Utara, berkedudukan di Kota Manado, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara;
v.Provinsi Sulawesi Selatan, berkedudukan di Kota Makassar, mencakup wilayah kerja seluruh Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi-provinsi di wilayah Papua; dan
w.Provinsi Sulawesi Tenggara, berkedudukan di Kota Kendari, mencakup wilayah kerja di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara sosial, BP3MI memperkuat edukasi tentang jalur migrasi legal, mempercepat respons penanganan kasus, dan meningkatkan dukungan bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia di daerah asal. Secara ekonomi, BP3MI mendorong pemanfaatan remitansi secara produktif melalui program pelatihan wirausaha dan pengembangan UMKM, sehingga Purna Pekerja Migran Indonesia dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Dengan demikian, BP3MI bukan hanya sekadar perpanjangan kelembagaan, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendekatkan layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan Purna Pekerja Migran Indonesia di daerah-daerah kantong migrasi terbesar. Sebagai catatan, hingga saat ini, unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI sejumlah 23 (dua puluh tiga) Balai yang setingkat dengan unit organisasi eselon III, namun ke depan dimungkinkan peningkatan status BP3MI menjadi unit organisasi setingkat eselon II (Balai Besar) dan pembentukan unit pelaksana teknis setingkat Eselon IV (Loka). Strategi lainnya yakni pembentukan Migrant Center di beberapa kampus baik negeri maupun swasta yang dimulai pada tahun 2025. Migrant Center diharapkan menjadi pusat pelatihan terintegrasi yang dibentuk dengan kemitraan antara KP2MI/BP2MI dan lembaga pendidikan untuk membekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan pelatihan bahasa, informasi pekerjaan, keterampilan, dan sertifikasi agar siap bekerja di luar negeri secara terampil. Migrant Center ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan pelindungan yang lebih baik bagi mereka sebelum masa kerja mereka di luar negeri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Strategi selanjutnya yakni pembentukan Desa Migran Emas yang dimulai pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri/Kepala Badan Nomor 1074 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Desa Migran Emas. Desa Migran Emas dirancang untuk mendekatkan layanan negara hingga ke tingkat desa, khususnya di wilayah kantong migrasi. Upaya ini hadir dari kesadaran bahwa sebagian besar Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan Purna Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya tinggal di pedesaan, yang kerap menghadapi keterbatasan akses informasi, layanan administrasi, maupun pemberdayaan ekonomi. Sebagai strategi unggulan, Desa Migran Emas berfungsi sebagai pusat layanan terpadu di desa yang mengintegrasikan 3 (tiga) aspek utama:
a.edukasi dan literasi migrasi aman – memberikan penyuluhan mengenai prosedur penempatan resmi, hak Pekerja Migran Indonesia, serta risiko migrasi nonprosedural. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat desa dapat lebih terlindungi dari praktik percaloan, penipuan, maupun perdagangan orang.
b.pelindungan sosial dan hukum – Desa Migran Emas berperan sebagai kanal pengaduan dan simpul koordinasi antara keluarga Pekerja Migran Indonesia dengan BP3MI, pemerintah daerah, dan lembaga terkait, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
c.pemberdayaan ekonomi berbasis remitansi – program ini mendorong pemanfaatan remitansi secara produktif melalui pelatihan kewirausahaan, penguatan UMKM, hingga pembentukan koperasi desa, agar Purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dapat lebih mandiri secara ekonomi. Selaras dengan pembentukan BP3MI, Desa Migran Emas juga bersifat ganda. Dari sisi preventif, program ini mengurangi risiko migrasi non-prosedural melalui akses informasi dan layanan resmi yang lebih mudah dijangkau. Dari sisi produktif, program ini memperkuat ekonomi desa dengan mendorong pemanfaatan remitansi untuk kegiatan yang berkelanjutan dan bernilai tambah. Memasuki tahun 2025, paska transformasi BP2MI menjadi KP2MI/BP2MI, penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri membutuhkan strategi pendukung, salah satunya melalui optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah sebagai salah satu fasilitas untuk mendukung penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun, pemanfaatan KUR selama ini terhambat regulasi biaya penempatan dan mekanisme penyaluran yang membatasi, seperti pencairan langsung ke Pekerja Migran Indonesia tanpa pola linkage, keterbatasan penyalur hanya pada bank milik pemerintah, serta struktur biaya yang underfinancing. Untuk itu, diperlukan revisi Petunjuk Teknis agar selaras dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Kredit Usaha Rakyat, yang mencakup pembukaan kembali linkage semua jenis KUR, fleksibilitas plafon sesuai penilaian objektif penyalur, serta pencairan bertahap berbasis bukti. Dalam rangka menyusun revisi tersebut dan memastikan mekanisme implementatif serta aman bagi debitur dan kreditur, telah dilaksanakan beberapa hal, yakni:
a.koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b.Focus Group Discussion dengan penyalur KUR dan penjamin KUR; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
c.penyusunan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
d.launching KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bekerjasama dengan Bank Indonesia yang dihadiri oleh Penyalur KUR, Calon Pekerja Migran Indonesia, P3MI, dan stakeholder penempatan lainnya;
e.diseminasi dan internalisasi terkait Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja MIgran Indonesia untuk Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan di lingkungan KP2MI. Selanjutnya akan terus dilakukan upaya optimalisasi pelaksanaan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan pelaksanaan sosialisasi, pengembangan modul layanan di Sisko P2MI, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan percepatan penetapan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI sebagai KPA KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dari berbagai strategi diatas, Desa Migran Emas akan secara otomatis memperkuat tata kelola migrasi di tingkat akar rumput, karena dijalankan melalui kolaborasi antara KP2MI/BP2MI dengan pemerintah desa, organisasi lokal, dan komunitas masyarakat. Dengan demikian, program ini bukan hanya sekadar inisiatif nasional, tetapi juga menjadi gerakan desa untuk melindungi dan memberdayakan warganya yang menjadi pekerja migran. Selain itu, untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara penempatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Merah Putih Periode 2024- 2029, KP2MI/BP2MI mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa lingkup urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan akan dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI. Oleh karenanya posisi Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) menjadi di bawah koordinasi KP2MI/BP2MI. Revitalisasi Atase Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah dalam merespons tantangan global migrasi tenaga kerja. Saat ini terdapat sekitar 9 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, hampir setengahnya secara nonprosedural dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, bahkan kriminalisasi. Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah menjadi landasan hukum utama, pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih menghadapi kendala serius, terutama lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta kurangnya kerja sama bilateral yang efektif. Hal tersebut sejalan dengan kewenangan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada KP2MI/BP2MI. Namun demikian, penugasan Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Ketenagakerjaan di luar negeri masih berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, padahal lebih dari 90% (sembilan puluh persen) tugasnya terkait langsung dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengalihan kewenangan penugasan pegawai negeri sipil dan anggaran operasional ke KP2MI/BP2MI sekaligus perubahan nomenklatur menjadi Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Ketenagakerjaan yang ditempatkan di 12 negara tujuan utama Pekerja Migran Indonesia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Revitalisasi ini dirancang agar Atase memiliki 4 (empat) fungsi utama, yakni memperkuat kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan, memastikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan, mengidentifikasi peluang kerja serta kebutuhan keterampilan, dan memberikan masukan kebijakan yang responsif terhadap dinamika migrasi global. Dengan posisi yang lebih strategis, Atase akan berperan sebagai garda terdepan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pada akhirnya, revitalisasi Atase Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bukan hanya memperkuat tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen diplomasi ketenagakerjaan yang memperkuat kerja sama internasional, membuka peluang kerja baru, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita nasional. 3.3 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi menjelaskan mengenai gambaran umum regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangannya untuk mendukung pencapaian Sasaran Strategis kementerian/lembaga. Dalam rangka mendukung pembangunan nasional, kerangka regulasi diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional pada RPJM Nasional. Kerangka regulasi dapat disusun sebagai instrumen untuk menyelesaikan permasalahan yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. Arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi selanjutnya dituangkan dalam matriks kerangka regulasi yang tercantum dalam Lampiran 3. Kerangka regulasi yang diperlukan dalam rangka menjawab isu strategis KP2MI/BP2MI, meliputi:
a.penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b.penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c.bidang kesekretariatan, terdiri atas: pembentukan Peraturan Menteri/Badan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Rencana Strategis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025-2029; 2) Peraturan Menteri/Badan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 3) Peraturan Menteri/Badan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 4) Peraturan Menteri/Badan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 5) Peraturan Menteri/Badan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 6) Peraturan Menteri/Badan tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 7) Peraturan Menteri/Badan tentang Klasifikasi dan Kriteria Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 8) Peraturan Menteri/Badan tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 9) Peraturan Menteri/Badan tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 10) Peraturan Menteri/Badan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 11) Peraturan Menteri/Badan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 12) Peraturan Menteri tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 13) Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 14) Peraturan Menteri/Badan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 15) Peraturan Menteri/Badan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 16) Peraturan Menteri/Badan tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 17) Peraturan Menteri/Badan tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 18) Peraturan Menteri/Badan tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
d.bidang pengawasan internal, terdiri atas pembentukan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 2) Peraturan Menteri/Badan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 3) Peraturan Menteri/Badan tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 4) Peraturan Menteri/Badan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 5) Peraturan Menteri/Badan tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 6) Peraturan Menteri/Badan tentang Pembangunan Sistem Informasi Audit Elektronik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
e.bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, terdiri atas pembentukan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Peningkatan Kapasitas bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia; 2) Peraturan Menteri/Badan tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri; 3) Peraturan Menteri/Badan tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia; 4) Peraturan Menteri/Badan tentang Pemetaan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pasar Kerja Luar Negeri; 5) Peraturan Menteri/Badan tentang Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia; dan 6) Peraturan Menteri/Badan tentang Kelembagaan Balai Latihan Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia.
f.bidang Penempatan, terdiri atas pembentukan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; 2) Peraturan Menteri/Badan tentang Pelayanan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Melalui Daerah Perbatasan; 3) Peraturan Menteri/Badan tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia; 4) Peraturan Menteri/Badan tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia; 5) Peraturan Menteri/Badan tentang Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia; 6) Peraturan Menteri/Badan tentang Standar Verifikasi Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia di Negara Tujuan Penempatan; dan 7) Peraturan Menteri/Badan tentang Persyaratan Mitra Usaha.
g.bidang pelindungan, terdiri atas pembentukan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia; 2) Peraturan Menteri/Badan tentang Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia; 3) Peraturan Menteri/Badan tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 4) Peraturan Menteri/Badan tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
h.bidang Pemberdayaan, terdiri atas pembentukan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya; 2) Peraturan Menteri/Badan tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga; 3) Peraturan Menteri/Badan tentang Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4) Peraturan Menteri/Badan tentang Penguatan Keluarga Pekerja Migran Indonesia; dan 5) Penyusunan Peraturan Menteri/Badan tentang Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.
i.bidang data dan informasi, terdiri atas pembentukan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia; dan 2) Peraturan Menteri/Badan tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
j.bidang pengembangan sumber daya manusia, terdiri atas pembentukan: 1) Peraturan Menteri/Badan tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 2) Peraturan Menteri/Badan tentang tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 3.4 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan KP2MI/BP2MI tahun 2025-2029 memuat kebutuhan fungsi dan struktur organisasi yang diperlukan dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, tata laksana yang diperlukan antarunit organisasi baik internal maupun eksternal, serta pengelolaan sumber daya manusia, termasuk mengenai kebutuhan sumber daya manusia, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Kerangka kelembagaan KP2MI/BP2MI tahun 2025-2029 secara garis besar meliputi penguatan kelembagaan KP2MI/BP2MI melalui penataan struktur organisasi dan tata kerja KP2MI/BP2MI dan UPT KP2MI/BP2MI.
a.kedudukan KP2MI/BP2MI KP2MI/BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KP2MI/BP2MI di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam menjalankan program dan kegiatan. Menteri/Kepala dapat dibantu oleh Wakil Menteri/Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
b.tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KP2MI merupakan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas KP2MI, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2) pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia; 3) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan suburusan KP2MI di daerah; 4) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI; 5) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KP2MI; 6) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KP2MI; 7) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI; dan 8) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, BP2MI menyelenggarakan fungsi: 1) pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 2) pelaksanaan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 3) penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia; 4) penyelenggaraan pelayanan penempatan; 5) pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; 6) pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; 7) pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; 8) pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/ atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; 9) pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia; 10) penempatan Pekerja Migran Indonesia; 11) pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; 12) pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; 13) pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; 14) pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan 15) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI. Selain fungsi tersebut, BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai: 1) standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; 2) biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan 3) proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 menekankan tugas pokok KP2MI sebagai kementerian yang merumuskan dan menetapkan kebijakan, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 menekankan fungsi BP2MI sebagai lembaga teknis pelaksana kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya saling melengkapi, KP2MI berperan di ranah strategis (policy making), sementara BP2MI di ranah implementatif (policy execution). Adapun susunan organisasi KP2MI/BP2MI terdiri atas: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; 3) Direktorat Jenderal Penempatan; 4) Direktorat Jenderal Pelindungan; 5) Direktorat Jenderal Pemberdayaan; 6) Inspektorat Jenderal; 7) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan 8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. Bagan susunan organisasi KP2MI/BP2MI dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Gambar 32 Struktur Organisasi Sumber: Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah menegaskan perlunya sistem tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam seluruh siklus migrasi, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Peraturan Presiden ini memperkuat mandat KP2MI/BP2MI dalam mengoordinasikan lintas sektor, menetapkan standar pelayanan minimum, serta memastikan bahwa seluruh proses migrasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Prinsip utama dalam tata kelola ini meliputi: 1) kepastian hukum dan regulasi – setiap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus mengacu pada peraturan yang jelas, termasuk pengawasan ketat terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pendukung; 2) transparansi dan akuntabilitas – seluruh proses migrasi harus terdokumentasi dalam sistem informasi terintegrasi, sehingga meminimalisir praktik percaloan, pungutan liar, serta migrasi nonprosedural; 3) pelindungan menyeluruh – negara menjamin hak Pekerja Migran Indonesia sejak tahap persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air, termasuk akses keadilan, bantuan sosial, dan program pemberdayaan ekonomi; dan 4) koordinasi multipihak – tata kelola Pekerja Migran Indonesia menuntut sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, P3MI, organisasi masyarakat sipil, serta negara tujuan penempatan. Untuk memperkuat implementasi tata kelola ini, KP2MI/BP2MI memerlukan mekanisme pendanaan dan pengelolaan keuangan yang fleksibel, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Di sinilah signifikansi peran Badan Layanan Umum (BLU) untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap Pekerja Migran Indonesia. BLU ini diharapkan mampu mempercepat proses penempatan, memperkuat akuntabilitas, serta memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Inisiatif ini selaras dengan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2022 yang memberikan peluang penerapan pola pengelolaan keuangan BLU bagi satuan kerja yang berfungsi sebagai operator. BLU KP2MI/BP2MI berada di bawah Sekretariat Jenderal, terpisah secara struktural dari unit organisasi regulator di Direktorat Jenderal Penempatan, untuk memastikan independensi fungsi layanan dan menghindari konflik peran. Potensi layanan BLU mencakup penerbitan job order, penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), pengurusan dokumen penempatan, layanan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) bagi ±250.000 (kurang lebih dua ratus lima puluh ribu) Calon Pekerja Migran Indonesia per tahun, uji sertifikasi kompetensi, pengawasan klinik kesehatan/psikologi, penegakan peraturan dan sanksi, serta layanan reintegrasi bagi purna Pekerja Migran Indonesia. Pendapatan BLU diharapkan akan berasal dari layanan murni yang melekat pada tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI, baik dalam skema penempatan pemerintah maupun nonpemerintah. Saat ini proses pendirian BLU telah memasuki tahap pemenuhan dokumen prasyarat seperti kajian kelayakan, rencana strategi bisnis BLU, standar pelayanan minimum, dan organisasi tata kerja BLU, inventarisasi dan standarisasi layanan, penguatan dukungan regulasi, serta pengembangan SDM dan infrastruktur layanan. Dengan implementasi yang tepat, BLU KP2MI/BP2MI diharapkan menjadi instrumen kunci dalam menghadirkan layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang cepat, efisien, dan berkelanjutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Terkait urusan rumah tangga dan administratif, layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi layanan penegakkan hukum yaitu potensi penegakkan sanksi dan hukum administratif maupun pidana pada stakeholder dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia, layanan informasi dan edukasi antara lain potensi pusat informasi, potensi kampanye sosialisasi, potensi penyediaan hotline dan layanan online, layanan administratif dan dokumen di antaranya potensi pengurusan dokumen, potensi verifikasi dan dan sertifikasi, serta potensi pelaporan dan monitoring, layanan khusus untuk keluarga Pekerja Migran Indonesia di antaranya potensi alokasi bantuan sosial, potensi pemberian pendidikan dan pelatihan, dan potensi fasilitasi konseling keluarga, dan layanan kerja sama internasional di antaranya potensi penyelenggaraan negosiasi dan Memorandum of Understanding (MoU) dan potensi koordinasi dengan organisasi intenasional. Sebagai suatu proyeksi yang menyeluruh dan terintegrasi, keseluruhan upaya peningkatan kualitas pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang didukung oleh BLU ditargetkan secara strategis dengan membentuk e-KP2MI sehingga bentuk layanan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan terpercaya. Layanan BLU juga memiliki dua instrumen utama dalam pengembangan e-KP2MI yaitu pengimplementasian Sisko P2MI serta penerapan Demerit Point System yang melibatkan berbagai komitmen, koordinasi, dan sinergitas kementerian/lembaga/instansi pendukung terselenggaranya peningkatan kualitas pelayanan KP2MI/BP2MI.
a.peta proses bisnis KP2MI/BP2MI Peta proses bisnis KP2MI/BP2MI memuat proses bisnis KP2MI/BP2MI dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peta proses bisnis KP2MI/BP2MI menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi berdasarkan jenis gambar peta, terdiri atas: 1) Peta Proses Bisnis level 0 (proses besar); 2) Peta Proses Bisnis level 1 (peta subproses); 3) Peta Proses Bisnis level 2 (peta hubungan proses); dan 4) Peta Proses Bisnis level 3 (peta lintas fungsi/cross-functional map). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 33. Rancangan Peta Proses Bisnis Sumber: Rancangan Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Peta Proses Bisnis KP2MI/BP2MI Peta proses bisnis level 0 (proses besar) merupakan peta proses bisnis yang memuat seluruh proses bisnis KP2MI/BP2MI yang terdiri atas: 1) proses inti, merupakan proses yang menciptakan aliran nilai utama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, meliputi: a) kebijakan strategis dan teknis promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri; b) kebijakan strategis dan teknis pengelolaan penempatan pekerja migran Indonesia; c) kebijakan strategis dan teknis pengelolaan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya; dan d) kebijakan strategis dan teknis pengelolaan pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya. 2) proses pendukung, merupakan proses yang mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan proses utama berjalan dengan baik, meliputi: a) pengelolaan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya; b) pengelolaan administrasi kerja sama; c) pengelolaan manajemen kinerja organisasi; d) organisasi dan ketatalaksanaan; e) pengelolaan sumber daya manusia; f) pengelolaan keuangan; g) pengelolaan barang milik negara; h) pengelolaan persuratan dan kearsipan; i) pengelolaan kehumasan dan perpustakaan; j) pembinaan, advokasi, dan penyuluhan hukum; k) dukungan strategis pimpinan; l) pengawasan internal; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). m) pengelolaan data; n) pengelolaan teknologi informasi; o) pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan p) pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan. 3) proses lainnya, merupakan proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proses inti namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal, yaitu pengendalian sistem manajemen.
b.Pengembangan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan KP2MI/BP2MI Dalam rangka mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan adaptif, organisasi perlu secara berkelanjutan mendorong terimplementasinya sistem manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki profil kompetensi. Hal ini didukung dengan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur proses penyelenggaraan hingga pengolahan hasil penilaian kompetensi pegawai, sehingga pelaksanaan dapat berjalan secara objektif, terstruktur dan berkelanjutan. Penilaian kompetensi dan potensi pegawai dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh profil kompetensi dan potensi pegawai secara lengkap dan mendalam, baik dari aspek kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan potensi. Setiap pegawai diberikan akses yang adil untuk mengikuti proses penilaian dan memperoleh umpan balik yang konstruktif guna mendorong pertumbuhan karier yang berkelanjutan. Hasil penilaian kompetensi mampu menjadi salah satu data krusial dalam berbagai proses manajemen ASN, antara lain pengisian jabatan melalui mutasi atau promosi berbasis merit, perencanaan suksesi jabatan, penyusunan rencana pengembangan karier (career path), hingga penyusunan kebutuhan pelatihan yang terarah dan berdampak. Merujuk kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disampaikan bahwa arah dari pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan KP2MI/BP2MI saat ini menuju transformasi, yaitu ke arah pembelajaran terintegrasi/corporate university. Setiap ASN tidak lagi berhak namun wajib mengembangkan kompetensi dan KP2MI/BP2MI sebagai instansi pembina, wajib menyediakan kemudahan akses belajar bagi ASN. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Seluruh pengembangan kompetensi dilaksanakan dengan pembelajaran terintegrasi, dimana pembelajaran tersebut menitikberatkan kepada pelaksanaan dan pelembagaan manajemen pengetahuan organisasi dan pembangunan budaya pembelajaran berkelanjutan. Pelaksanaannya berdasarkan rencana kebutuhan pengembangan kompetensi yang didapat dengan memperhatikan: 1) dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan; 2) dokumen perencanaan tahunan; 3) standar kompetensi jabatan; dan 4) manajemen talenta sumber daya manusia. Merujuk Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University), bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dengan mempertimpangkan proporsi: 1) 10% (sepuluh perseratus) kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan; 2) 20% (dua puluh perseratus) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan 3) 70% (tujuh puluh perseratus) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan. Dengan adanya pembelahan di atas, pola pengembangan kompetensi tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) sebagai unit pelaksana pengembangan kompetensi di lingkungan KP2MI/BP2MI, namun seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI juga dapat melaksanakan pengembangan kompetensi merujuk pembelahan proporsi diatas. PPSDM hanya bertanggung jawab pada pemenuhan kegiatan pembelajaran formal sebesar 10% (sepuluh persen) berupa pelatihan baik klasikal maupun nonklasikal. Setiap unit organisasi dapat mengembangkan kompetensi ASN di lingkup organisasinya merujuk pada kebutuhan kompetensi teknis substantif yang terdiri atas bidang: 1) promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas pekerja migran Indonesia; 2) penempatan pekerja migran Indonesia; 3) pelindungan pekerja migran Indonesia; 4) pemberdayaan pekerja migran Indonesia; dan 5) kesekretariatan dan pengawasan internal. Sebelum dijalankan, ada standar yang harus dipenuhi baik dari sisi SDM, sarana dan prasarana, maupun capaian dari pengembangan kompetensi yang akan dilaksanakan oleh unit organisasi. Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kualitas pengembangan kompetensi sumber daya manusia, KP2MI/BP2MI telah menetapkan 3 (tiga) Keputusan Menteri/Kepala Badan sebagai landasan normatif. Pertama, Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Nomor 1309 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, yang berfungsi sebagai acuan utama dalam memastikan setiap kegiatan pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai standar mutu yang berlaku. Kedua, Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Nomor 1310 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, yang memberikan pedoman teknis operasional bagi pelaksanaan penjaminan mutu secara sistematis dan berkelanjutan. Ketiga, Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Nomor 1311 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Sumber Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Daya Manusia, yang mengatur mekanisme pemantauan, penilaian, serta evaluasi atas seluruh rangkaian program pengembangan kompetensi agar dapat diukur capaian dan perbaikan yang diperlukan. Ketiga keputusan tersebut secara terpadu membentuk kerangka kerja yang saling melengkapi mulai dari penetapan standar, pelaksanaan penjaminan mutu, hingga monitoring dan evaluasi. Dengan adanya Keputusan Menteri/Kepala Badan ini, diharapkan proses pengembangan kompetensi ASN di lingkungan KP2MI/BP2MI dapat berlangsung secara terukur, akuntabel, dan memberikan dampak nyata, baik terhadap peningkatan kapasitas ASN maupun terhadap kualitas pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia. Selain itu peningkatan kapasitas ASN di KP2MI/BP2MI diharapkan juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat umum, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sebagai penerima manfaat utama dari layanan yang diberikan ASN di lingkungan KP2MI/BP2MI. Lebih jauh, pengembangan kompetensi ASN juga menjadi pondasi bagi penguatan tata kelola kelembagaan dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penguatan tata kelola ini mencakup: 1) aspek regulasi, melalui penyelarasan kebijakan dan standar operasional agar sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024. Hal ini memastikan adanya kepastian hukum serta keterpaduan antarlembaga; 2) aspek kelembagaan, melalui penguatan koordinasi KP2MI/BP2MI sebagai perumus kebijakan dan BP2MI sebagai pelaksana teknis, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan program; 3) aspek transparansi dan akuntabilitas, melalui pengembangan sistem informasi penempatan dan pelindungan yang terintegrasi dan terbuka, sehingga proses migrasi menjadi lebih efisien dan dapat diawasi oleh publik; 4) aspek pengawasan dan evaluasi, dengan memperkuat mekanisme akreditasi P3MI, lembaga penunjang, serta evaluasi terhadap kerja sama internasional agar kualitas penempatan dan pelindungan terus meningkat; dan 5) aspek pelayanan publik, dengan membangun budaya kerja ASN yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan serta keselamatan Pekerja Migran Indonesia. Dengan penguatan tata kelola tersebut, diharapkan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya lebih efektif dan efisien, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang humanis, adil, dan berpihak pada kepentingan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Formula pengukuran pada setiap Indikator Kinerja Utama (IKU) dari KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 disajikan pada metadata manual IKU yang merupakan dokumen terpisah namun berhubungan dari dokumen Rencana Strategis KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029, dimana pada setiap sasaran, indikator, target kinerja, Rincian Output (RO), target RO, dan anggaran KP2MI/BP2MI sampai dengan tahun 2029 masih dimungkinkan terdapat penyesuaian pada dokumen Perjanjian Kinerja. Matriks kinerja KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran 1. 4.2 Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan merupakan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan selama tahun 2025-2029 untuk menunjang program kegiatan KP2MI/BP2MI dan sesuai dengan target kinerja masing-masing Indikator Kinerja yang telah ditetapkan. Pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik yang bersumber dari Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah Luar Negeri (HLN). Kerangka pendanaan KP2MI/BP2MI Tahun 2025- 2029 tercantum dalam Lampiran 2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem pengendalian di KP2MI/BP2MI dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang menjadi bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pengendalian mencakup seluruh siklus manajemen kinerja, mulai dari perencanaan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan, seluruhnya terhubung dengan sistem informasi berbasis teknologi. Untuk memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas, KP2MI/BP2MI memanfaatkan berbagai instrumen pengendalian, antara lain:
a.Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPAGAR) sebagai platform utama untuk memantau dan melaporkan kinerja pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara internal dan eksternal;
b.Sistem Monitoring dan Evaluasi Kerja Terpadu (SMART) yaitu sistem pemantauan kinerja anggaran dan capaian output secara real time;
c.Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk pengelolaan keuangan yang terintegrasi dengan sistem perbendaharaan negara;.
d.Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) sebagai media perencanaan dan penganggaran yang menghubungkan KP2MI/BP2MIdengan Bappenas dan Kementerian Keuangan;
e.Sistem Pelaporan Berbasis Web (SPBW) untuk penyampaian laporan kinerja secara daring yang efisien dan terdokumentasi; dan
f.Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan rencana pembangunan yang telah disusun oleh KP2MI/BP2MI. Gambar 349. Sistem Pengendalian Kinerja dan Anggaran KP2MI/BP2MI Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, KP2MI/BP2MI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui pemanfaatan sistem tersebut, KP2MI/BP2MI menerapkan prinsip result-based management yang memastikan setiap program dan kegiatan memiliki Indikator Kinerja utama (IKU) yang terukur, relevan, dan selaras dengan RPJM Nasional serta visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Proses pemantauan dilakukan secara berjenjang mulai dari UPT KP2MI/BP2MI hingga pimpinan tertinggi, sedangkan hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan Kebijakan, penguatan kemitraan, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, dalam upaya memperkuat pengendalian pencapaian sasaran kinerja, KP2MI/BP2MI juga menerapkan manajemen pengelolaan risiko, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Utama KP2MI/BP2MI Nomor 220 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Risiko di Lingkungan KP2MI/BP2MI. Adapun Struktur Manajemen Risiko KP2MI/BP2MI dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 40. Struktur Manajemen Risiko KP2MI/BP2MI Sumber: Keputusan Sekretaris Utama KP2MI/BP2MI Nomor 220 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Risiko di Lingkungan KP2MI/BP2MI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain pemanfaatan Sistem Informasi Pengendalian Kinerja dan Anggaran serta Penerapan Manajemen Risiko, tidak kalah penting yakni penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KP2MI/BP2MI. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Profil risiko KP2MI/BP2MI yang merupakan risiko strategis terhadap pencapaian sasaran strategis KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran 4. 5.2 Kesimpulan Rencana Strategis KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran strategis yang mendukung RPJM Nasional 2025-2029 dan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, di mana KP2MI/BP2MI berkontribusi sebagai pengampu kegiatan prioritas pada Asta Cita ke-2 yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Selain itu, untuk memperkuat meningkatkan proporsi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, KP2MI/BP2MI juga mendukung upaya Presiden yang tertuang dalam kegiatan prioritas pada Asta Cita ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Selain itu, KP2MI/BP2MI juga berkontribusi pada dukungan rincian output pada Prioritas Nasional atau Asta Cita ke-3 yaitu melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agroindustri dan industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, Asta Cita ke-4 yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas, dan Asta Cita ke-6 yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantassan kemiskinan. Kontribusi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam isu strategis. Adapun isu yang akan menjadi fokus KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029, antara lain:
a.tingginya penurunan penempatan Pekerja Migran Indonesia akibat belum stabilnya situasi global;
b.belum optimalnya pelindungan yang terintegrasi bagi Pekerja Migran Indonesia prosedural;
c.masih banyak permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang belum tertangani dan pemenuhan hak yang belum maksimal;
d.kurangnya peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi bagi Pekerja Migran Indonesia;
e.pemanfaatan teknologi informasi untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih terbatas;
f.rendahnya efektivitas pemanfaatan remitansi untuk kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
g.minimnya dukungan untuk angkatan kerja produktif dalam mengakses peluang kerja di luar negeri;
h.masih lemahnya sinergi kerja sama dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
i.sumber daya manusia dan kelembagaan KP2MI/BP2MI belum sepenuhnya kuat dalam menjalankan mandat pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya, KP2MI/BP2MI menjawab isu strategis tersebut dengan menyusun sasaran melalui pendekatan kerangka logis. Pada kerangka logis dapat terlihat bahwa KP2MI/BP2MI memiliki 2 (dua) sasaran strategis, 2 (dua) program yang selanjutnya akan diturunkan menjadi sasaran kegiatan, kegiatan hingga Rincian Output (RO) pada setiap unit kerja di lingkungan KP2MI/BP2MI. Arah kebijakan dan strategi KP2MI/BP2MI difokuskan pada penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya secara terpadu dari sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja melalui pengembangan sistem pelindungan yang aman, transparan, dan berbasis teknologi, perluasan akses pasar kerja luar negeri, peningkatan kompetensi dengan pelatihan berbasis kebutuhan global dan sertifikasi internasional, serta penguatan pemberdayaan dan reintegrasi ekonomi keluarga Pekerja Migran Indonesia. Strategi pelaksanaannya meliputi kerja sama bilateral dan multilateral untuk pelindungan hukum, sosial, dan budaya Pekerja Migran Indonesia, pengelolaan remitansi untuk investasi produktif, sinergi antara Pekerja Migran Indonesia, pemerintah, dan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata kelola, manajemen SDM, akuntabilitas anggaran, dan transformasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem pengendalian internal. Seluruh informasi yang tersusun dalam dokumen Rencana Strategis KP2MI/BP2MI Tahun 2025-2029 ini merupakan dokumen hidup (living document) yang dapat dimutakhirkan seiring dengan pembaharuan dokumen RPJM Nasional. Rencana strategis ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik hingga outcome yang telah ditetapkan dapat tercapai. Perubahan dan dinamika yang terjadi di kemudian hari terhadap skenario pembangunan bidang ketenagakerjaan akan menjadi tantangan, tetapi dengan seluruh dukungan pimpinan dan pegawai di internal KP2MI/BP2MI beserta seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan langkah pencapaian kinerja dapat berjalan lebih agile. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). LAMPIRAN Lampiran 1. Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 494.614.516.000 546.336.168.000 2.154.884.566.660 2.350.116.698.105 2.654.955.421.740 "KP2MI/BP2MI yang Profesional, Responsif, Obyektif, Terpercaya, Empati, berKomitmen, Sinergis, Inovatif (PROTEKSI) Sebagai Poros Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045." Meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya Meningkatkan promosi, peluang kerja dan kompetensi untuk memenuhi Pasar Kerja luar negeri Meningkatkan Kualitas Layanan Penempatan Meningkatkan layanan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya Mewujudkan tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik 1 Tujuan Terwujudnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia Indikator Kinerja Tujuan Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nilai 57 58,5 60 61,5 63 2 Tujuan Indikator Kinerja Tujuan Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 71,5 71,7 72 72,3 72,5 Sasaran Srategis 1 Sasaran Strategis Meningkatnya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja Pusat KP2MI/BP2MI Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nilai 57 58,5 60 61,5 63 2 Sasaran Strategis Terwujudnya Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, percepatan transformasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, Sumber Daya Manusia unggul, serta sistem pengendalian internal pemerintah yang kuat Pusat Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 71,5 71,7 72 72,3 72,5 195.995.900.000 69.786.167.000 1.176.499.636.060 1.285.749.556.528 1.451.757.902.057 1 Sasaran Program Meningkatnya Calon Pekerja Migran Indonesia yang kompeten Pusat Indikator Kinerja Program Persentase Calon Pekerja Migran Indonesia yang siap ditempatkan setelah mengikuti program peningkatan kapasitas Persen 80 82 85 88 90 Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri 2 Sasaran Program Meningkatnya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pusat Indikator Kinerja Program Proporsi pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum Persen Pusat 60 65 70 75 80 3 Sasaran Program Meningkatnya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pusat Indikator Kinerja Program Persentase Penyelesaian Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Persen 40 45 50 55 60 Direktorat Jenderal Pelindungan 4 Sasaran Program Meningkatnya Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang Diberdayakan Pusat Indikator Kinerja Program Persentase Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang melakukan kegiatan wirausaha dan/atau bekerja setelah mendapatkan fasilitasi pemberdayaan Persen 20 25 30 35 40 Direktorat Jenderal Pemberdayaan MATRIKS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2025-2029 Program/Kegiatan Sasaran Strategis (Impact)/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi Unit Organisasi Pelaksana Visi Misi 1 2 3 4 5 Tujuan Program: Penempatan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya kesesuaian penyediaan dan permintaan Pekerja Migran Indonesia melalui pemetaan pasar kerja luar negeri Pusat 500.000.000 700.000.000 9.057.537.000 9.510.415.000 9.985.936.000 Direktorat Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri Indikator Kinerja Kegiatan Persentase kesesuaian data persediaan Calon Pekerja Migran Indonesia terhadap data permintaan kerja luar negeri Persen 30 35 40 45 50 KRO Data dan Informasi (BMA) Rincian Output Data persediaan Pekerja Migran Indonesia Dokumen 1 1 5 7 8 151.560.000 217.936.000 1.953.021.000 2.050.672.000 2.153.206.000 IKRO Jumlah dokumen data persediaan Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan Dokumen 1 1 5 7 8 Rincian Output Data padu padan persediaan dan permintaan Pekerja Migran Indonesia Dokumen 1 1 5 7 8 129.240.000 355.039.000 2.590.925.000 2.720.472.000 2.856.495.000 IKRO Jumlah dokumen data padu padan persediaan dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan Dokumen 1 1 5 7 8 Rincian Output Data permintaan Pekerja Migran Indonesia Dokumen 1 1 1 1 1 19.260.000 107.425.000 3.590.700.000 3.770.235.000 3.958.747.000 IKRO Jumlah dokumen data permintaan Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan Dokumen 1 1 1 1 1 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rincian Output NSPK Bidang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri NSPK 2 1 5 5 6 199.940.000 19.600.000 922.891.000 969.036.000 1.017.488.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri yang dihasilkan NSPK 2 1 5 5 6 Kegiatan: Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia (7799) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya kapasitas dan kesiapan Pekerja Migran Indonesia melalui pengembangan kompetensi yang terstandar Pusat 500.000.000 700.000.000 907.187.500.000 1.000.856.250.000 1.132.127.500.000 Direktorat Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia Indikator Kinerja Kegiatan Persentase Calon Pekerja Migran Indonesia yang meningkat kompetensinya Persen 70 75 80 85 90 KRO Pelatihan Vokasi (DCO) Rincian Output Pelatihan Peningkatan Kompetensi bagi Pekerja Migran Indonesia Orang 260 137.500 151.250 166.375 183.050 400.295.000 591.290.000 903.987.500.000 996.856.250.000 1.127.327.500.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi Orang 260 137.500 151.250 166.375 183.050 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rincian Output NSPK Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia NSPK 2 2 5 5 6 99.705.000 108.710.000 3.200.000.000 4.000.000.000 4.800.000.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan NSPK 2 2 5 5 6 Kegiatan: Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia (7800) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya lembaga vokasi Pekerja Migran Indonesia yang telah terstandardisasi dalam menyiapkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kebutuhan pasar kerja global Pusat 500.000.000 700.000.000 3.744.263.000 4.478.785.000 5.359.496.000 Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah lembaga vokasi Pekerja Migran Indonesia yang terstandardisasi dalam menyiapkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kebutuhan pasar kerja global Lembaga 30 120 125 130 135 KRO Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga (BDB) Rincian Output Pembinaan Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia Lembaga 0 0 125 130 135 0 0 1.465.824.000 1.758.988.000 2.110.786.000 IKRO Jumlah Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang dibina Lembaga 0 0 125 130 135 KRO Standardisasi Lembaga (ADD) Rincian Output Standardisasi Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia Lembaga 30 120 125 130 135 370.441.000 606.514.000 2.182.908.000 2.619.489.000 3.143.387.000 IKRO Jumlah Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang distandardisasi Lembaga 30 120 125 130 135 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rincian Output NSPK Bidang Penguatan Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia NSPK 2 2 2 2 2 129.559.000 93.486.000 95.531.000 100.308.000 105.323.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Penguatan Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan NSPK 2 2 2 2 2 Kegiatan: Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri (7801) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya penjajakan pasar kerja dan perluasan kerja sama luar negeri berdasarkan negara, sektor, dan/atau jabatan Pusat 500.000.000 700.000.000 4.526.630.000 4.570.586.000 4.614.525.000 Direktorat Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah kerja sama internasional tentang ketenagakerjaan dan pergerakan tenaga kerja terampil Kesepakatan KP 02.09.05 7 8 9 10 11 KRO Koordinasi (AEA) Rincian Output Koordinasi Penjajakan dan Pengembangan Pasar Kerja di Tujuan Penempatan Kegiatan 104.DP.4562.PEA.001 1 0 0 0 0 115.920.000 0 0 0 0 IKRO Jumlah kegiatan koordinasi penjajakan dan pengembangan pasar kerja di negara tujuan yang telah dilakukan Kegiatan 1 0 0 0 0 KRO Koordinasi (PEA) Rincian Output Koordinasi Penjajakan dan Pengembangan Pasar Kerja di Tujuan Penempatan Kegiatan 104.DP.4562.PEA.001 0 1 1 1 2 0 303.520.000 1.272.210.000 1.284.562.000 1.296.913.000 IKRO Jumlah kegiatan koordinasi penjajakan dan pengembangan pasar kerja di negara tujuan yang telah dilakukan Kegiatan 0 1 1 1 2 KRO Kerja Sama (AEC) Rincian Output Kerjasama Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Kesepakatan 1 1 5 5 5 189.270.000 200.270.000 1.272.210.000 1.284.562.000 1.296.913.000 IKRO Jumlah kesepakatan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri yang dihasilkan Kesepakatan 1 1 5 5 5 KRO Promosi (AEH) Rincian Output Promosi persediaan Pekerja Migran Indonesia Promosi 1 1 5 5 5 129.840.000 134.310.000 1.272.210.000 1.284.562.000 1.296.913.000 IKRO Jumlah promosi persediaan pekerja migran Indonesia yang dilakukan Promosi 1 1 5 5 5 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rincian Output NSPK Bidang Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri NSPK 1 1 1 1 1 64.970.000 61.900.000 710.000.000 716.900.000 723.786.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri yang dihasilkan NSPK 1 1 1 1 1 MATRIKS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2025-2029 Program/Kegiatan Sasaran Strategis (Impact)/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi Unit Organisasi Pelaksana Kegiatan: Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri (7798) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan: Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan (7803) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya layanan penempatan Non Pemerintah Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan Pusat 455.000.000 700.000.000 18.555.123.000 12.354.349.000 22.451.657.000 Direktorat Penempatan Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan yang diterbitkan dari hasil layanan penempatan non pemerintah Dokumen 9.000 9.500 10.000 10.500 11.000 KRO Layanan Publik Lainnya (BAH) Rincian Output Layanan Penempatan Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan Layanan 1 1 8 9 10 371.010.000 143.085.000 8.831.804.000 9.714.985.000 10.686.483.000 IKRO Jumlah Layanan Penempatan Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan yang dilaksanakan Layanan 1 1 8 9 10 Rincian Output Layanan Penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Pada Pemberi Kerja Perseorangan Layanan 0 0 1 1 1 0 0 7.331.219.000 8.064.000 8.870.774.000 IKRO Jumlah layanan penerbitan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan yang diselesaikan Layanan 0 0 1 1 1 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rincian Output NSPK Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan NSPK 2 2 5 5 6 83.990.000 556.915.000 2.392.100.000 2.631.300.000 2.894.400.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan yang dihasilkan NSPK 2 2 5 5 6 Kegiatan: Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (7806) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya layanan penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pusat 332.030.000 700.000.000 14.972.910.000 16.470.201.000 18.117.221.000 Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Surat Izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran yang diterbitkan dari hasil layanan penempatan Dokumen 500 600 700 800 1.000 KRO Layanan Publik Lainnya (BAH) Rincian Output Layanan Penempatan Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Layanan 1 1 8 9 10 178.000.000 408.904.000 9.785.559.000 10.764.115.000 11.840.527.000 IKRO Jumlah layanan Penempatan Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang diselenggarakan Layanan 1 1 1 1 1 Rincian Output Layanan Penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Pada Pemberi Kerja Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Layanan 0 0 1 1 1 0 0 881.032.000 969.135.000 1.066.048.000 IKRO Jumlah layanan Penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Pada Pemberi Kerja Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang diselesaikan Layanan 0 0 1 1 1 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rincian Output NSPK Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran NSPK 1 1 5 5 6 154.030.000 291.096.000 4.306.319.000 4.736.951.000 5.210.646.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang dihasilkan NSPK 1 1 5 5 6 Kegiatan: Penempatan Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (7804) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya layanan penempatan Non Pemerintah Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum Pusat 456.000.000 700.000.000 29.699.693.000 32.669.662.000 35.922.280.000 Direktorat Penempatan Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah surat Izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum yang diterbitkan dari hasil layanan penempatan non pemerintah Dokumen 8.500 8.750 9.000 9.250 9.500 KRO Pelayanan Publik Lainnya (BAH) Rincian Output Layanan Penempatan Non Pemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum Layanan 1 1 8 9 10 413.560.000 504.950.000 12.168.646.000 13.385.511.000 14.724.062.000 IKRO Jumlah layanan Penempatan Non Pemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum yang diselenggarakan Layanan 1 1 1 1 1 Rincian Output Layanan Penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Berbadan Hukum Layanan 0 1 1 1 1 0 61.050.000 16.567.923.000 18.224.715.000 20.032.838.000 IKRO Jumlah layanan Penerbitan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Berbadan Hukum yang diselesaikan Layanan 0 1 1 1 1 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (BAH) Rincian Output NSPK Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum NSPK 2 2 5 5 6 42.440.000 134.000.000 963.124.000 1.059.436.000 1.165.380.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Non Pemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum yang dihasilkan NSPK 2 2 5 5 6 MATRIKS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2025-2029 Program/Kegiatan Sasaran Strategis (Impact)/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi Unit Organisasi Pelaksana Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya standar dan efektivitas pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran dalam penempatan serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pusat 1.500.000.000 700.000.000 1.803.302.000 2.024.535.000 2.274.028.000 Direktorat Pengawasan Pencegahan, dan penindakan Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah pelaksana penempatan dan lembaga terkait penempatan yang memiliki izin dan/atau terstandarisasi yang diawasi Lembaga 116 128 141 155 170 Indikator Kinerja Kegiatan Persentase penindakan terhadap pelanggaran pelindungan Pekerja Migran Indonesia Persen 10 10 10 10 10 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Pendindakan Pekerja Migran Indonesia NSPK 2 2 3 3 3 618.580.000 310.060.000 818.072.000 940.782.000 1.081.900.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan NSPK 2 2 3 3 3 KRO Koordinasi (AEA) Rincian Output Koordinasi penguatan jejaring dalam rangka pengawasan, pencegahan, dan penindakan Pekerja Migran Indonesia Kegiatan 1 1 1 1 1 271.580.000 38.800.000 247.324.000 272.056.000 299.262.000 IKRO Jumlah kegiatan koordinasi penguatan jejaring untuk pengawasan, pencegahan, dan penindakan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan Kegiatan 1 1 1 1 1 KRO Pelayanan Publik kepada Masyarakat (BAA) Rincian Output Layanan pengawasan, pencegahan dan penindakan penempatan non prosedural Pekerja Migran Indonesia orang 200 220 160 140 120 609.840.000 351.140.000 737.906.000 811.697.000 892.866.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang menjadi subjek pengawasan, pencegahan, dan penindakan penempatan non prosedural orang 200 220 160 140 120 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya kualitas layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan Pusat 1.000.000.000 700.000.000 1.210.000.000 1.331.000.000 1.464.100.000 Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja Indikator Kinerja Kegiatan Persentase Penanganan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan Persen 100 100 100 100 100 KRO Pelayanan Publik Kepada Masyarakat (BAA) Rincian Output Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan Laporan 4 4 4 4 4 834.599.000 599.185.000 1.009.865.000 1.110.852.000 1.221.937.000 IKRO Jumlah layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan yang dilakukan Laporan 4 4 4 4 4 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan NSPK 2 2 2 2 2 165.401.000 100.815.000 200.135.000 220.148.000 242.163.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan yang dihasilkan NSPK 2 2 2 2 2 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya kualitas layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum Pusat 1.000.000.000 700.000.000 1.210.000.000 1.331.000.000 1.464.100.000 Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja Indikator Kinerja Kegiatan Persentase Penanganan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum Persen 100 100 100 100 100 KRO Pelayanan Publik Lainnya (BAH) Rincian Output Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum Layanan 4 4 4 4 4 829.030.000 462.204.000 1.003.127.000 1.103.439.000 1.213.783.000 IKRO Jumlah layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja berbadan hukum yang dilaksanakan Layanan 4 4 4 4 4 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi bagi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum NSPK 2 2 2 2 2 170.970.000 237.796.000 206.873.000 227.561.000 250.317.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi bagi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum yang dihasilkan NSPK 2 2 2 2 2 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya pembinaan kemitraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pusat 500.000.000 700.000.000 604.999.000 665.499.000 732.050.000 Direktorat Bina Kemitraan Pelindungan Indikator Kinerja Kegiatan Persentase mitra lembaga pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi aturan setelah dibina Persen 50 55 60 65 70 KRO Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga (BDB) Rincian Output Pembinaan mitra pelindungan Pekerja Migran Indonesia Lembaga 1 75 80 85 90 415.980.000 595.310.000 503.335.000 553.669.000 609.036.000 IKRO Jumlah lembaga yang mendapatkan pembinaan mitra pelindungan Pekerja Migran Indonesia Lembaga 1 75 80 85 90 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Bina Kemitraan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia NSPK 2 2 2 2 2 84.020.000 104.690.000 101.664.000 111.830.000 123.014.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Bina Kemitraan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang dihasilkan NSPK 2 2 2 2 2 MATRIKS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2025-2029 Program/Kegiatan Sasaran Strategis (Impact)/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi Unit Organisasi Pelaksana Kegiatan: Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan (7810) Kegiatan: Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan (7811) Kegiatan: Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (7812) Kegiatan: Bina Kemitraan Pelindungan (7813) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan: Literasi Keuangan Pekerja MIgran Indonesia dan Pemanfaatan Remitansi (7815) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitasi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya Pusat 500.000.000 700.000.000 4.545.800.000 6.695.400.000 8.845.000.000 Direktorat Literasi Keuangan dan Remitansi Indikator Kinerja Kegiatan Persentase Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang meningkat pengetahuan dan/atau keterampilan pengelolaan keuangannya Persen 66,70% 67,35% 68,00% 68,65% 69,30% KRO Koordinasi (AEA) Rincian Output Koordinasi Pelaksanaan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Kegiatan 1 1 1 1 1 77.932.000 278.070.000 1.196.980.000 1.795.470.000 2.393.960.000 IKRO Jumlah kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarga yang dilaksanakan Kegiatan 1 1 1 1 1 Rincian Output Koordinasi Pemanfaatan Remitansi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Kegiatan 1 1 8 9 10 388.298.000 364.180.000 3.102.220.000 4.653.330.000 6.204.440.000 IKRO Jumlah kegiatan Koordinasi Pemanfaatan Remitansi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dilaksanakan Kegiatan 1 1 8 9 10 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga NSPK 1 1 2 2 2 33.770.000 57.750.000 246.600.000 246.600.000 246.600.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dihasilkan NSPK 1 1 2 2 2 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya fasilitasi kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya Pusat 1.180.000.000 1.400.000.000 2.648.000.000 3.012.000.000 3.386.000.000 Direktorat Pemulangan, Rehabilitasi dan Reintegrasi Indikator Kinerja Kegiatan Tingkat Kepuasan layanan fasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia bermasalah Nilai 3 3,1 3,2 3,3 3,3 KRO Pelayanan Publik Kepada Masyarakat (QAA) Rincian Output Layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia bermasalah dari Penempatan Pemerintah Orang 17 17 18 19 20 680.000.000 700.000.000 2.100.000.000 2.400.000.000 2.700.000.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia bermasalah dari Penempatan Pemerintah yang mendapatkan layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Orang 17 17 18 19 20 KRO Koordinasi (AEA) Rincian Output Koordinasi Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia Kegiatan 1 1 1 1 1 306.955.000 590.010.000 462.000.000 510.000.000 560.000.000 IKRO Jumlah kegiatan koordinasi Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan Kegiatan 1 1 1 1 1 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia NSPK 1 2 2 2 2 193.045.000 109.990.000 86.000.000 102.000.000 126.000.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Kepulangan dan Rehabilitasi yang dihasilkan NSPK 1 2 2 2 2 1 Sasaran Kegiatan Terwujudnya Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Pekerja Migran Indonesia Pusat 500.000.000 700.000.000 2.828.837.850 3.253.163.528 3.741.138.057 Direktorat Rehabilitasi dan Penguatan keluarga Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Pekerja Migran Indonesia dan keluarga yang mendapatkan layanan reintegrasi dan/atau layanan penguatan keluarga Orang 200 250 300 350 400 KRO Koordinasi (AEA) Rincian Output Koordinasi Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Kegiatan 1 1 5 6 7 242.684.000 60.760.000 1.409.145.600 1.620.517.440 1.863.595.056 IKRO Jumlah kegiatan Koordinasi Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dilaksanakan Kegiatan 1 1 5 6 7 Rincian Output Koordinasi Penguatan Keluarga bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Kegiatan 1 1 1 1 1 3.780.000 163.044.000 1.010.311.800 1.161.858.570 1.336.137.356 IKRO Jumlah kegiatan koordinasi penguatan keluarga bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dilaksanakan Kegiatan 1 1 1 1 1 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Reintegrasi dan Penguatan Keluarga bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga NSPK 1 1 1 1 1 253.536.000 476.196.000 409.380.450 470.787.518 541.405.645 IKRO Jumlah NSPK Bidang Reintegrasi dan Penguatan Keluarga bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dihasilkan NSPK 1 1 1 1 1 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang Berwirausaha dan Mengembangkan Usaha Produktif Pusat 500.000.000 700.000.000 1.032.252.000 1.238.702.000 2.654.256.000 Direktorat Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang berwirausaha dan mengembangkan usaha produktif Orang 100 110 130 150 170 KRO Koordinasi (AEA) Rincian Output Koordinasi Penguatan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Kegiatan 4 4 4 4 6 363.692.000 658.905.000 523.716.000 628.459.000 1.921.965.000 IKRO Jumlah kegiatan koordinasi Penguatan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dilaksanakan Kegiatan 4 4 4 4 6 KRO Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (AFA) Rincian Output NSPK Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga NSPK 2 2 2 2 2 136.308.000 41.095.000 508.536.000 610.243.000 732.291.000 IKRO Jumlah NSPK Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dihasilkan NSPK 2 2 2 2 2 MATRIKS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2025-2029 Program/Kegiatan Sasaran Strategis (Impact)/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi Unit Organisasi Pelaksana Kegiatan: Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia (7816) Kegiatan: Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (7817) Kegiatan: Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga (7818) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 Sasaran Kegiatan Tersedianya data persediaan Calon Pekerja Migran Indonesia 68.716.859.000 43.466.167.000 96.812.680.000 101.482.760.000 106.515.707.000 Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah persediaan Calon Pekerja Migran Indonesia yang terdata di KP2MI Orang 637.500 701.250 771.375 848.513 933.364 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Kualitas Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan Nonpemerintah Indikator Kinerja Kegiatan Tingkat pemahaman Pekerja Migran Indonesia terhadap materi Orientasi Pra Pemberangkatan Nilai 60 63 65 68 70 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Indikator Kinerja Kegiatan Persentase Penanganan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang difasilitasi oleh BP3MI Persen 100 100 100 100 100 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Fasilitasi Layanan Pemberdayaan oleh BP3MI Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Pekerja Migran Indonesia dan keluarga yang terfasilitasi layanan kepulangan, pemberdayaan sosial dan ekonomi oleh BP3MI Orang 13000 13333 13766 14198 14628 KRO Pelayanan Publik Lainnya (BAH) Rincian Output Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pemerintah di BP3MI Layanan 11 8 23 23 23 291.040.000 756.114.000 805.000.000 920.000.000 1.035.000.000 IKRO Jumlah layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pemerintah yang Dilaksanakan di BP3MI Layanan 11 8 23 23 23 Rincian Output Layanan Penanganan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia di BP3MI Layanan 0 0 23 23 23 0 0 575.000.000 575.000.000 575.000.000 IKRO Jumlah layanan Penanganan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Pemerintah yang Dilaksanakan di BP3MI Layanan 0 0 23 23 23 KRO Pelayanan Publik kepada Masyarakat (QAA) Rincian Output Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non Pemerintah di BP3MI Orang 236.604 338.000 381.800 419.980 598.817 19.308.667.000 20.401.878.000 41.044.800.000 44.880.000.000 48.863.467.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan Layanan Penempatan Non Pemerintah di BP3MI Orang 236.604 338.000 381.800 419.980 598.817 Rincian Output Layanan Kepulangan dan Rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia di BP3MI Orang 12000 12300 12700 13100 13508 44.400.035.000 18.500.012.000 48.655.000.000 49.210.000.000 49.979.600.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang diberikan layanan Kepulangan dan Rehabilitasi di BP3MI Orang 12000 12300 12700 13100 13508 Rincian Output Layanan Reintegrasi Sosial Pekerja Migran Indonesia di BP3MI Orang 500 520 540 560 569 1.184.500.000 592.250.000 1.782.000.000 1.848.000.000 1.914.000.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan layanan reintegrasi sosial di BP3MI Orang 500 520 540 560 569 Rincian Output Layanan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di BP3MI Orang 500 513 526 538 551 2.472.000.000 1.236.000.000 2.570.880.000 2.669.760.000 2.768.640.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang diberikan layanan Pemberdayaan sosial dan ekonomi di BP3MI Orang 500 513 526 538 551 KRO Sosialisasi dan Diseminasi (AEF) Rincian Output Sosialisasi Informasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Orang 3146 3450 3450 3450 3450 1.060.617.000 1.979.913.000 1.380.000.000 1.380.000.000 1.380.000.000 IKRO Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan sosialisasi informasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Orang 3146 3450 3450 3450 3450 Program Dukungan Manajemen 298.618.616.000 476.550.001.000 978.384.930.600 1.064.367.141.577 1.203.197.519.683 1 Sasaran Program Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan dan Pengendalian Internal yang Efisien dan Transparan berbasis Transformasi Digital Pusat Indikator Kinerja Program Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Nilai 93 94 95 96 97 Sekretariat Jenderal Indikator Kinerja Program Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Nilai level 3(Nilai 3,46)level 3(NIlai 3,48)level 3(Nilai 3,50)level 3 (Nilai 3,52)level 3(Nilai 3,54) Inspektorat Jenderal Indikator Kinerja Program Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Nilai level 3 (Nilai 3,58)level 3 (NIlai 3,60)level 3 (Nilai 3,70)level 3 (Nilai 3,80)level 3 (Nilai 3,90) Inspektorat Jenderal Indikator Kinerja Program Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang ditindaklanjuti Nilai 80,1 80,5 81 81,5 82 Inspektorat Jenderal Indikator Kinerja Program Tingkat Dukungan Manajemen di Lingkungan Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Nilai 73 77 81 84 87 Indikator Kinerja Program Tingkat Dukungan Manajemen di Lingkungan Direktorat Jenderal Penempatan Nilai 73 77 81 84 87 Indikator Kinerja Program Tingkat Dukungan Manajemen di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelindungan Nilai 73 77 81 84 87 Indikator Kinerja Program Tingkat Dukungan Manajemen di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Nilai 73 77 81 84 87 Indikator Kinerja Program Tingkat Dukungan Manajemen di Lingkungan Inspektorat Jenderal Nilai 73 77 81 84 87 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya kualitas pelayanan operasional 298.618.616.000 438.612.721.000 467.777.337.000 491.889.600.000 518.315.988.000 Indikator Kinerja Kegiatan Persentase layanan pembayaran belanja pegawai dan operasional pemeliharaan perkantoran yang dilaksanakan Persen 100 100 100 100 100 Rincian Output Layanan Perkantoran Layanan 24 24 24 24 24 298.618.616.000 438.612.721.000 467.777.337.000 491.889.600.000 518.315.988.000 IKRO Jumlah layanan perkantoran yang dilaksanakan Layanan 24 24 24 24 24 MATRIKS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2025-2029 Program/Kegiatan Sasaran Strategis (Impact)/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi Unit Organisasi Pelaksana Kegiatan: Pelayanan Penempatan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (3894) Kegiatan: : Pengelolaan Pelayanan Operasional (4587) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien dan Transparan di Lingkungan BP3MI Daerah 6.323.125.000 4.688.973.000 12.400.124.000 13.075.124.000 13.152.593.000 Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Internal di Lingkungan BP3MI Nilai 70 75 80 83 85 Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan BP3MI Nilai 60 65 70 75 80 Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) di Lingkungan BP3MI Nilai 75 80 85 88 90 KRO Layanan Dukungan Manajemen Internal (EBA) Rincian Output Layanan Umum Layanan 19 69 69 69 69 3.533.278.000 4.025.293.000 8.510.000.000 9.085.000.000 9.660.000.000 IKRO Jumlah layanan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan yang dilaksanakan Layanan 19 23 23 23 23 IKRO Jumlah Layanan Kearsipan yang dilaksanakan Layanan 0 23 23 23 23 IKRO Jumlah layanan Perencanaan, Penganggaran dan Manajemen Keuangan yang Dilaksanakan Layanan 0 23 23 23 23 KRO Layanan Sarana dan Prsarana Internal (EBB) Rincian Output Layanan Sarana Internal Unit 22 40 228 228 171 377.368.000 393.680.000 2.390.124.000 2.390.124.000 1.792.593.000 IKRO Jumlah unit sarana internal yang disediakan Unit 22 40 228 228 171 Rincian Output Layanan Prasarana Internal Paket 7 2 5 4 3 2.412.479.000 270.000.000 1.500.000.000 1.600.000.000 1.700.000.000 IKRO Jumlah Paket Prasarana Internal yang disediakan Paket 7 2 5 4 3 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya efektivitas perencanaan dan evaluasi kinerja dan kerja sama dalam rangka penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pusat 3.983.676.000 1.000.000.000 5.252.500.000 5.772.750.000 6.244.094.000 Biro Manajemen Kinerja & Kerjasama Indikator Kinerja Kegiatan Persentase dokumen kerjasama yang dievaluasi Persen 100 100 100 100 100 Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Nilai BB BB BB BB BB Indikator Kinerja Kegiatan Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional Indeks Sangat baik Sangat baik Sangat baik Sangat baik Sangat baik KRO Layanan Manajemen Kinerja Internal (EBD) Rincian Output Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen 5 5 5 5 5 3.104.065.000 490.175.000 1.606.000.000 1.761.600.000 1.831.829.000 IKRO Jumlah dokumen kerja sama yang dihasilkan Dokumen 1 1 1 1 1 IKRO Jumlah dokumen Pemantauan dan Evaluasi yang dihasilkan Dokumen 4 4 4 4 4 Rincian Output Layanan Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 1 1 5 6 7 879.611.000 509.825.000 3.646.500.000 4.011.150.000 4.412.265.000 IKRO Jumlah dokumen dalam layanan Perencanaan dan Penganggaran yang disusun Dokumen 1 1 5 6 7 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya manajemen Sumber Daya Manusia dan tata kelola kelembagaan yang efektif dan adaptif dalam mendukung kinerja organisasi Pusat 2.000.000.000 2.500.000.000 17.400.000.000 19.600.000.000 21.800.000.000 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Indikator Kinerja Kegiatan Indeks Sistem Merit Indeks 290 300 310 320 325 Indikator Kinerja Kegiatan Persentase Tingkat Implementasi Tata Kelola Kelembagaan Persen 70 75 80 85 90 KRO Layanan Manajemen SDM Internal (EBC) Rincian Output Layanan Manajemen SDM Layanan 1 1 1 1 1 1.372.132.000 2.200.000.000 14.000.000.000 16.000.000.000 18.000.000.000 IKRO Jumlah layanan Manajemen SDM yang dilakukan Layanan 1 1 1 1 1 KRO Layanan Dukungan Manajemen Internal (EBA) Rincian Output Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Layanan 1 1 6 6 6 627.868.000 300.000.000 3.400.000.000 3.600.000.000 3.800.000.000 IKRO Jumlah layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal yang dilakukan Layanan 1 1 6 6 6 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya tata kelola anggaran dan layanan umum yang akuntabel dan tertib Pusat 7.978.804.000 2.000.000.000 19.269.581.000 19.847.669.000 20.443.098.000 Biro Keuangan & Umum Indikator Kinerja Kegiatan Indeks Pengelolaan Aset Indeks 2,82 2,85 2,9 2,95 3 Indikator Kinerja Kegiatan Indeks kepuasan terhadap layanan sarana, prasarana, dan umum Indeks 3 3 4 4 4 Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Penyelenggaraan Kearsipan Nilai 81 82 84 85 86 Indikator Kinerja Kegiatan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Indeks 30 40 50 60 65 Indikator Kinerja Kegiatan Opini BPK atas laporan keuangan Nilai WTP WTP WTP WTP WTP Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Nilai 95 95 96 96 97 KRO Layanan Dukungan Manajemen Internal (EBA) Rincian Output Layanan BMN Layanan 2 5 5 5 5 109.729.000 121.920.000 589.860.000 607.556.000 625.782.000 IKRO Jumlah Layanan BMN yang dilakukan Layanan 2 5 5 5 5 Rincian Output Layanan Umum Layanan 2 2 2 2 2 2.113.488.000 378.080.000 3.182.700.000 3.278.181.000 3.376.526.000 IKRO Jumlah Layanan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan Layanan 1 1 1 1 1 IKRO Jumlah layanan umum yang disediakan Layanan 1 1 1 1 1 KRO Layanan Sarana dan Prasarana Internal (EBB) Rincian Output Layanan Sarana Internal Unit 1 1 1 1 1 3.119.168.000 650.000.000 6.186.003.000 6.371.584.000 6.562.731.000 IKRO Jumlah unit Sarana Internal yang dihasilkan Unit 1 1 1 1 1 Rincian Output Layanan Prasarana Internal Unit 1 1 262 262 262 1.957.832.000 350.000.000 4.809.267.000 4.953.545.000 5.102.152.000 IKRO Jumlah unit Prasarana Internal yang dihasilkan Unit 1 1 262 262 262 KRO Layanan Manajemen Kinerja Internal (EBD) Rincian Output Layanan Penyelenggaraan kearsipan Dokumen 4 4 7 7 7 290.000.000 150.000.000 3.119.399.000 3.212.980.000 3.309.369.000 IKRO Jumlah dokumen Penyelenggaraan kearsipan yang dihasilkan Dokumen 4 4 7 7 7 Rincian Output Layanan Manajemen Keuangan Dokumen 1 1 3 3 3 388.587.000 350.000.000 1.382.352.000 1.423.823.000 1.466.538.000 IKRO Jumlah dokumen Manajemen Keuangan dalam Mendukung IKPA yang dihasilkan Dokumen 1 1 3 3 3 MATRIKS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA 2025-2029 Program/Kegiatan Sasaran Strategis (Impact)/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi Unit Organisasi Pelaksana Kegiatan : Dukungan Manajemen Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (8066) Kegiatan: Pengelolaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Program, Anggaran, Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (8053) Kegiatan: Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Kelembagaan (8052) Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Rumah Tangga dan Kearsipan (8051) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan: Pengelolaan Penyusunan Produk Hukum (8055) 1 Sasaran Kegiatan Meningkatnya kualitas produk hukum Pusat 9.036.720.000 1.000.000.000 12.967.465.000 13.500.965.000 14.429.465.000 Biro Hukum Indikator Kinerja Kegiatan Persentase Peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Persen 80 80 80 80 80 Indikator Kinerja Kegiatan Persentase penyelesaian instrumen hukum lain di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Persen 100 100 100 100 100 Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah dokumen rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Peraturan KP2MI/BP2MI berdasarkan prioritas yang dihasilkan Dokumen 4 4 4 4 4 Indikator Kinerja Kegiatan Nilai Pengelolaan JDIH Nilai 76-100