DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan ekonomi yang diberikan kepada purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…