DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 33 Tahun 2025

Nomor
33
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
66

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga yang dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan; Tahapan perencanaan dilakukan melalui: a. pendataan; dan b. identifikasi kebutuhan; dan Tahapan pelaksanaan dilakukan dalam bentuk: a. pemberdayaan sosial; dan b. pemberdayaan ekonomi.

Isi peraturan

Teks66PDFHirarki

Memuat teks peraturan…