Peraturan Kepala mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 KEPALA SADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA .,,,. AHJANA BERITA NEGA� REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NO MOR 852 .. t LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG KOMUNITAS KELUARGA BURUH MIGRAN
1.Komunitas Keluarga Buruh Migran yang selanjutnya disingkat KKBM adalah komunitas yang berasal dari, oleh, dan untuk masyarakat dari satu atau beberapa desa atau kecamatan yang berdekatan dalam rangka pemberian layanan informasi dan advokasi kepada calon tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia Puma dan keluarganya.
2.Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3.Buruh Migran atau Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
4.Tenaga Kerja Indonesia Puma yang selanjutnya disebut TKI Puma adalah setiap TKI yang telah kembali ke Indonesia baik karena telah berakhir Perjanjian Kerjanya maupun karena sebab lain termasuk TKI bermasalah.
5.Penggerak KKBM atau Community Organizer yang selanjutnya disebut CO adalah sekelompok orang yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan informasi dan advokasi kepada Calon TKI/TKI/TKI Puma dan keluarganya.
6.Keluarga adalah keluarga inti dari TKI yang bersangkutan yang terdiri dari suami a tau isteri yang sah, anak, dan bapak/ ibu.
7.Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
8.Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan dalam pemprosesan seluruh dokumen penempatan dan perlindungan serta penyelesaian masalah TKI secara terkoordinasi dan terin tegrasi di wilayah kerj anya.
9.Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI selanjutnya disingkat LP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah TKI.
10.Layanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut LTSP adalah pelayanan penempatan yang dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi pada satu tempat/lokasi yang meliputi berbagai jenis pelayanan dalam proses penempatan dan perlindungan TKI sesuai dengan tugas dan fungsi masing-rnasing instansi dan lembaga terkait.
11.Mitra Kerja adalah kementerian atau lembaga non kementerian, dinas terkait, serta stakeholder di daerah dalam rangka pemberian perlindungan TKI. B. KEANGGOTAAN KKBM
1.Anggota KKBM terdiri atas:
a.para TKI Puma;
b.keluarga dari TKI yang masih bekerja di luar negeri;
c.keluarga TKI Puma; ,
d.paralegal;
e.penggiat isu Buruh Migran;
f.penggerak KKBM (Community Organizer/CO).
2.Sifat keanggotaan KKBM adalah sukarela didasari oleh keinginan bersama untuk memberikan pelayanan informasi dan pemberian advokasi kepada Calon TKI/TKI;
3.KKBM dapat bekerja sama atau membentuk kelompok, paguyuban, koperasi, yang secara bersama-sama memberikan layanan informasi dan pendampingan/advokasi terhadap Calon TKI/TKI. C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.BNP2TKI mempunyai tugas untuk:
a.membentuk KKBM;
b.membuat pedoman, petunjuk teknis sebagai acuan dalam melaksanakan program Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM);
c.melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan program KKBM; dan
d.melakukan evaluasi terhadap program KKBM.
2.BP3TK1/LP3TK1 mempunyai tugas:
a.menyelenggarakan KKBM;
b.menunjuk/menetapkan 3 (tiga) orang CO di setiap KKBM;
c.dukungan fasilitasi kegiatan KKBM;
d.memberikan pelatihan kepada CO;
e.pembinaan secara berkala kepada CO dan anggota KKBM; dan
f.koordinasi dengan instansi/ pihak terkait dengan pelayanan informasi dan advokasi.
3.Pemerintah Desa mempunyai tugas:
a.menyelenggarakan program KKBM;
b.bersama-sama dengan CO memberikan pelayanan informasi dan advokasi kepada Calon TKI/TKI/TKI Purna dan keluarganya;
c.membantu meningkatkan keberlangsungan KKBM; dan
d.melakukan koordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Koperasi.
1.KKBM dapat dibentuk di suatu desa atau kecarnatan tertentu dengan memenuhi persyaratan:
a.jumlah penempatan TKI minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah penduduk dalarn satu atau beberapa desa atau kecarnatan atau jumlah TKI Puma dan keluarganya minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah penduduk di desa atau kecamatan tersebut;
b.memiliki sumber daya manusia (SOM) yang dapat dijadikan sebagai CO;
c.belum memiliki komunitas yang sejerus dengan KKBM yang akan dikembangkan; dan
d.adanya persetujuan dari Kepala Desa setempat untuk membentuk KKBM.
2.Seseorang dapat ditunjuk sebagai CO harus memenuhi persyaratan:
a.merupakan bagian dari struktur kepengurusan desa/ aparat desa di wilayah KKBM, dan/ atau;
b.paralegal yang berdomisili di wilayah KKBM atau berdekatan, dan/atau;
c.tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap TKI;
d.memiliki jaringan atau akses ke masyarakat/komunitas, serta instansi/lembaga lainnya;
e.memiliki dedikasi dalarn mengembangkan KKBM. '
3.Tahapan pembentukan KKBM adalah sebagai berikut: Keterangan : 3.1 Assessment Desa
a.BP3TKI/LP3TKI melakukan observasi/survei yang akan menjadi lokasi KKBM sekaligus melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada pemerintah setempat (Desa, Kecamatan, atau Kabupaten) mengenai rencana pembentukan KKBM. Koordinasi dimaksudkan agar pemerintah setempat diharapkan memberikan dukungan terhadap keberadaan KKBM;
b.BP3TKI/LP3TKI mengajukan lokasi pembentukan KKBM ke BNP2TKI up. Deputi Perlindungan (Direktorat Pemberdayaan) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
c.Deputi Bidang Perlindungan cq. Direktorat Pemberdayaan melakukan assessment desa dan dilaporkan hasil assessment tersebut kepada Kepala BNP2TKI;
d.Kepala BNP2TKI memberikan persetujuan pembentukan KKBM dengan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI. 3.2 Assessment CO
a.BP3TKI/LP3TKI pada saat melakukan observasi / survei pembentukan KKBM sekaligus juga melihat potensi SDM yang dapat dijadikan penggerak KKBM (Community Organizer/CO);
b.BP3TKI/LP3TKI melakukan seleksi CO di Desa sehingga mendapatkan 3 (tiga) orang kandidat CO yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
c.BP3TKI/LP3TKI diwakili oleh Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan /Kepala LP3TKI melakukan assessment CO di Desa dan melaporkan hasil assessment tersebut kepada BNP2TKI up. Deputi Perlindungan (Direktorat Pemberdayaan);
d.Penetapan CO dituangkan dengan SK Kepala / Kuasa Pengguna Anggaran BP3TKI / LP3TKI. 3.3 Pembekalan CO
a.BNP2TKI melakukan pembekalan kepada CO dengan materi sebagai berikut: 1) pengenalan program KKBM; 2) jobsinfo dan informasi peluang kerja di luar negeri; 3) prosedur penempatan TKI ke luar negeri; 4) bahaya TPPO; 5) pelayanan pengaduan dan penanganan kasus; 6) pemberdayaan TKI/TKI Purna dan Keluarganya; dan 7) metode pendampingan dan pelaporan CO.
b.Rencana Aksi KKBM Setiap KKBM membuat Rencana Aksi yang disusun oleh CO dan dibahas bersama dengan BP3TKI/LP3TKI (rencana aksi sesuai dengan Lampiran 11). 3.4 Jadwal Pembekalan pembekalan CO diberikan selama 3 (tiga) hari (jadwal sesuai dengan Lampiran III). TKICalon B. PELAKSANAAN
1.kegiatan KKBM diselenggarakan oleh BP3TKI / LP3TKI di lokasi yang telah ditetapkan dengan aktivitas sebagai berikut:
a.Pelayanan Infonnasi Peluang Kerja/ Jobsinfo Luar Negeri 1) memberikan infonnasi tentang peluang kerja di luar negeri antara lain meliputi jenis dan jabatan pekerjaan, persyaratan, dan negara penempatan; 2) memberikan infonnasi tentang prosedur dan persyaratan bekerja ke luar negeri yang meliputi: a) penyuluhan; b) perekrutan (seleksi); c) biaya penempatan; d) pengurusan dokumen (paspor, visa,Perjanjian Penernpatan, Perjanjian Kerja, Asuransi, dan sebagainya; e) pelatihan/peningkatan kualitas; f] pemberangkatan; g) kepulangan; h) proses penempatan G to G dan G to P; dan i) proses penempatan secara mandiri.
b.Pendataan dan Pemetaan 1) jumlah TKI yang bekerja di luar negeri (prosedural dan non prosedural) dari daerah yang bersangkutan; 2) jumlah TKI yang bennasalah; 3) jumlah TKI Purna; 4) jumlah Mitra Kerja (Burndes, Koperasi, Badan Mal wa Tamwil, dan lain-lain); 5) jumlah TKI yang benninat berwirausaha; 6) jumlah TKI yang sudah berwirausaha; 7) jenis usaha; 8) jumlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah diterima; dan 9) jumlah KUR yang akan diterima.
c.pemberian informasi terkait dengan lembaga pelaksana penempatan (PPTKIS) dan lembaga pendukung penempatan (Sarana Kesehatan, Balai Latihan Kerja, Perusahaan Asuransi, Lembaga Uji Kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi).
d.Mediasi & Advokasi 1) meneruskan pengaduan kepada BP3TKI/LP3TKI; 2) pemberian konsultasi kasus; dan 3) pendampingan bagi TKI yang mengadukan kasusnya ke BP3TKI / LP3TKI.
e.Pendampingan Usaha 1) literasi keuangan dan kewirausahaan; 2) pendampingan untuk pengelolaan keuangan; 3) pendampingan untuk mendapatkan akses pasar; dan 4) membangun jejaring (lembaga keuangan, industri mikro dan makro).
2.Keanggotaan CO CO terdiri atas:
a.Koordinator;
b.Petugas Unit Pelayanan Informasi dan Advokasi, yang mempunyai tugas: 1) pemberian informasi peluang kerja; 2) pemberian informasi tentang proses penempatan; dan 3) pendampingan penyelesaian kasus.
c.Petugas Unit Usaha Ekonomi 1) konsultasi pengembangan usaha TKI Puma dan keluarganya; dan 2) pendataan dan pemetaan kegiatan usaha TKI/TKI Puma dan Keluarganya. ... C. PEMBINMN BNP2TKI cq. Deputi Bidang Perlindungan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan KKBM. D. PEMBIAYMN pelaksanaan kegiatan KKBM dibebankan pada "DIPA Petikan" Deputi Bidang Perlindungan dan BP3TKI/LP3TKI. E. MONITORING,EVALUASI, DAN PELAPORAN
1.Monitoring dan evaluasi terhadap keberlangsungan KKBM dilakukan oleh BNP2TKI / BP3TKI / LP3TKI secara berkala dan dilaporkan kepada Kepala BNP2TKI.
2.Koordinator CO membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap bulan kepada BP3TKI/LP3TKI dengan tembusan Kepala BNP2TKI cq. Deputi Bidang Perlindungan (isi dan bentuk laporan sesuai dengan Lampiran IV). F. PENUTUP Peraturan Kepala ini dibuat sebagai pedoman atau acuan dalam pelaksanaan Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM). KEPALA BADAN NASIONALPENEMPATAN LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG INDONESIA KOMUNITAS KELUARGA BURUH MIGRAN FORM RENCANA AKSI KKBM Nama Kelompok Ketua Sekretaris Contact Person IVu UJU1 IV U Ill IVuU Ill IV Nama Ka&i&tall J&DI t---------,----------BUL,--All -,----------f No. akall dllalnal&aa l&elom...,,,. Catatan:
l.Untuk Panitia Dae rah agar rencana aksi ini diisi oleh kelompok yang telah dibentuk oleh BP3TKI/ LP3TKI sesuai dengan kedekatan tempat tinggal.
2.Arahkan kelompok untuk mengisi rencana aksi ini sesuai potensi yang ada didaerah masing-masing dan sesuai dengan kesepakatan kelompok.
3.Persentasikan Rencana Aksi kelompok di forum sebagai bahan pembelajaran kelompok lain.
4.Rencana Aksi ini didokumentasikan oleh BP3TKI/LP3TKI sebagai bahan pendamping dan monitoring kepada kelompok TKI.
5.Ketua kelompok agar mendokumentasikan lembar kerja Rencana Aksi lni sebagai monitoring kelompoknya. KEPALA BADAN NASIONALPENEMPATAN LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG TENT ANG KOMUNITAS KELUARGA BURUH MIGRAN JADWAL PEMBEKALAN COMMUNITY ORGANIZER KKBM (TENTATIF) Waktu Durasi Kegiatan Narasumber ,__ < ,:; ;, t .,t· I .. . ::.:.:.�";.-f.;l> ·r,•, ·,. :,, - .; .r�'!:.'.f.!.:'. 14,30 -15,00 30' Registrasi Panitia -�·-- 15,00-16,00 60' Pembukaan dan Arahan Kepala BNP2Tl(I/Sekretaris Utama 16,00-16,15 15' lshoma Panitia 16,15-17,30 90' Ice Breaking dan Pembentukan Kelompok Panitia 17,30-19,00 60' lshoma Panitia 19,00 - 21,00 120' Grand Design KKBM Deputi Perlindungan/Tenaga Profesional �........-� ·-· 21,00-22,00 15' Role play dan Dlskusi Peserta .: :ift:.-,.·:+,· ·. ...,.o-•·•••·.-.o•n•,,. ...�.,__...... .......,......, n� __.,......,,,,.,.....__ .......................___ '1}�J . ;,, '��,,1 '!/ J ;��·�i'''·'f..,. .;,, ... --::--:,t'f....·_, t-i \ "•' tQ ' 08.00 - 09 ,00 60 I Pre Tes dan Ice Breaking Panitia Sesi 1: a.�formasi Negara Penempatan (Hongkong, Taiwan, Singapura, Timur Tengah, Malaysia)
b.lnformasi kualifikasi clan spesiflkasi tentang 09,00-11,00 120' peluang kerja Deputi Bi dang KLNP
c.Cara mengunakan fasllitas website Jobsinfo
d.lnformasi Jobdesaiption
e.lnformasi Upskillng 11,00-12,00 60' Roleplay dan Diskusi Panitia 12,00-13,00 60' lshoma Panitia ----· 13,00 • 14,00 14,00-15,00 60' 60' Sesl 2: Skem• Penemf'lll.,, dan KelemlNlpMI Roleplay dan Diskusi Deputi Bidang Penempatan Peserta ----·----- >--·----·- --------- --------------------------- 15,00-15,30 15,30-16.30 30' 60' lshoma S.sl 3 : Prosedur clan transparansl blaya Panitia Deputi Bidang Penempatan ---·.......---·-----------�·----·--·--------------- 16,30-17,30 17,30-19,00 19,00 • 20,00 20,00-20,15 20,15-21,15 21,15-22,15 08,00-09,00 60' 90' 60' 15' 60' 60' 60' Roleplay dan Diskusl lshoma CoffHhK Penct.mplnpn clan pemenuhan H.it dan Kewajlbml TKl PencephM nu •pl (term11SUk lnformllSI ....-• penemfllll .. ) Role Play dan Dlskusl (Harl Kedua) Peserta Panitia Dit. Pelayanan Pengaduan Panitia Dit. Pelayanan Pengaduan Dit. Pelayanan Pengaduan -------------·---,-- Peserta --··----·---� ---------·- -·------------···-•··--------·--•-•n•------- 09,00-10,00 09,15-10,15 10,15-11,15 15' 60' 60' Coffee Break Pelayanan Kepulangan dan Rehabilltasi Pemberctaot- TlCI Puma dan Keiu.pny. Panitia Ott. Pelayanan Pengaduan Dit. Pelayanan Pengaduan 11,15-12,15 60' Abes Terhadap lembap Keuanpn dan Non Dit. Pelayanan Pengaduan ---···--- ---·--···--···-·-···-·-··· Keuanpl ··-··-·-·------··---........-··--·--------·-----· 12,15 • selesal Post Tes dan penutuPM ,-........ - ----------·-·-----·-f ---·----·-+---------------- ,. KEPALA BADAN NASIONALPENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA Panltia .. LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG KOMUNITAS KELUARGA BURUH MIGRAN LAPORAN PENDAMPINGAN PEMBERDAYAAN TKI TERINTEGRASI BERBASIS KOMUNITAS KELUARGA BURUH MIGRAN Kata Pengantar Daftar Isi BAB I Pendahuluan
a.Latar Belakang
b.Maksud dan tujuan
c.Sasaran Kegiatan
d.Dasar pelaksanaan BAB D Pelakaanaan pendampingan
1.Identifikasi/ analisis perkembangan komunitas keluarga buruh migran yang terkait dengan aktivitas layanan informasi, dan advokasi
2.Identifikasi/ analisis perkembangan komunitas keluarga buruh migran yang terkait dengan aktivitas layanan pendampingan unit usaha berbasis komunitas BAB m Kendala dan Permaaalahan BAB IV Upaya Tindak Lanjut BAB V Penutup Lampiran:
1.Laporan Dukungan Kunjungan Pendampingan;
2.Rencana Aksi;
3.Struktur Organisasi Komunitas. LAPORAN DUKUNGAN KUNJUNGAN PENDAMPINGAN Nama community organizer Desa Kecamatan Ka bu paten Nama Kelompok/komunitas Bidang U saha Waktu Kunjungan
1.LATAR BELAKANG Dilakukan pelatihan penanganan kasus karena .
2.Aktivitas yang telah dikerjakan dalam kultjungan anda
3.Komentar Anda aebagai C.O terhadap komunitaa
4.Saran anda terhadap maaalah dan langkah perbaikan apa yang seballmya harus dilakukan? Masalah yang dihadapi I..angkah perbaikan yang diusulkan
5.Agenda dukungan selaltjutnya: Tanggal pembuatan laporan Nama & Tanda Tangan Pelatih Dokumen Pendukung
1.Foto -foto
2.Absensi kelompok/komunitas
3.Reaksi Harian KEPALA BADAN NASIONALPENEMPATAN