DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
39

Ringkasan

PEraturan ini mengatur mengenai Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui: a. layanan pengaduan; dan b. penanganan permasalahan; layanan pengaduan; Penanganan Permasalahan; Kriteria permasalahan selesai; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…