DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 23 Tahun 2025

Nomor
23
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai layanan pengaduan dan penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia pada saat: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. setelah bekerja; kriteria peanganan permasalahan dinyatakan selesai; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…