DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022

Nomor
1
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…