DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1000

Ringkasan

Peraturan BPK ini mengatur mengenai susunan organisasi, tugas fungsi, serta tata kerja Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal; Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; Inspektorat Jenderal; Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; Ditjen PKN I; Ditjen PKN II; Ditjen PKN III; Ditjen PKN IV; Ditjen PKN V; Ditjen PKN VI; Ditjen PKN VII; Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional; Ditjen Pemeriksaan Investigasi; Staf Ahli; BPK Perwakilan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Isi peraturan

Teks1000PDFHirarki

Memuat teks peraturan…