Peraturan BPK ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2026 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ttd. ISMA YATUN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 6/BPK Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Akhmad Anang Hernady PENJELASAN ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA I. UMUM Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Untuk mencapai tujuan negara tersebut, ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pembentukan satu BPK yang bebas dan mandiri untuk melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Untuk menjamin mutu hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang mendorong tata kelola Keuangan Negara secara transparan dan akuntabel serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaan Pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan standar Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan yang digunakan untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan selama ini adalah SPKN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Peraturan BPK tersebut menggunakan referensi utama International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Tahun 2013. Dalam perkembangannya, The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) melakukan evaluasi dan perubahan terhadap ISSAI Framework menjadi INTOSAI Framework of Professional Pronouncements (IFPP). Selain itu, standar Pemeriksaan sektor privat yang berlaku, baik di Indonesia (Standar Profesional Akuntan Publik/SPAP) maupun internasional (International Standards on Auditing/ISA) juga mengalami perkembangan dengan lahirnya beberapa standar yang belum diatur sebelumnya. Sehubungan dengan perkembangan standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas serta perkembangan peraturan perundang- undangan mengenai Pemeriksaan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi BPK, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, perlu diganti. II. PASAL DEMI PASAL