DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan BPK ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu ketentuan mengenai kuorum pelaksanaan Sidang BPK; serta menghapus ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 26.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…