menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
3.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1/BPK);
4.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3/BPK); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3/BPK) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: