Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. B. Maksud… LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, maka perlu mewujudkan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.24.0214 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu disempurnakan.
a.Maksud Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
b.Tujuan Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan. C. Sasaran Sasaran penetapan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi:
a.Tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b.Terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
c.Terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis;
d.Tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas. D. Asas Pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini disusun berdasarkan asas sebagai berikut:
1.Efektif dan Efisien Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
2.Pembakuan Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan.
3.Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan.
4.Keterkaitan Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum.
7.UPT…
5.Kecepatan dan Ketepatan Naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi.
6.Keamanan Tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, distribusi, pemberkasan dan kearsipan. E. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi:
1.pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas;
2.penyusunan naskah dinas;
3.pejabat penanda tangan naskah dinas;
4.penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas; serta
5.pemberian nomor surat. F. Pengertian Umum Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
2.Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
3.Tata Naskah Dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
4.Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.
5.Penanda Tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
6.Unit Kerja adalah satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan setingkat Eselon II di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan BPOM.
7.UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan yang terdiri dari :
a.Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM;
b.Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan
c.Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM
8.Lambang Negara adalah gambar burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
9.Logo adalah gambar dan huruf sebagai identitas Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengaturan… A. Naskah Dinas Arahan Naskah Dinas Arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan dan penugasan. Naskah Dinas Arahan terdiri atas:
1.Naskah Dinas Pengaturan Naskah Dinas Pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan surat edaran.
a.Peraturan Ketentuan lebih lanjut tentang Naskah Dinas Arahan berupa Peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Peraturan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2) Pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 3) Pengabsahan Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu Peraturan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum. 3) Susunan… Pengaturan pengabsahan ditentukan sebagai berikut: a) Pada ruang tanda tangan pejabat yang mengesahkan Peraturan, diketik ttd. (singkatan dari tertanda). b) Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, terdiri dari kata “Salinan sesuai dengan aslinya” dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi. 4) Distribusi dan Penyebarluasan Peraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian peraturan diikuti dengan tindakan pengendalian. 5) Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan a) Seluruh halaman naskah Peraturan menggunakan kop dengan gambar lambang negara Burung Garuda Emas tanpa alamat. b) Naskah asli Peraturan dibuat 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan:
1.2 (dua) rangkap diparaf disetiap lembar/halaman oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi. Pada ruang penandatanganan nama pejabat yang mengesahkan disebelah kiri di paraf oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi dan sebelah kanan diparaf oleh Sekretaris Utama.
2.1 (satu) rangkap lainnya tidak diparaf. c) Naskah asli dan salinan peraturan yang diparaf harus disimpan sebagai pertinggal.
b.Pedoman 1) Pengertian Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Kepala Badan POM. CONTOH 1A… 3) Susunan a) Lampiran Pedoman yang mengatur eksternal dan internal dicantumkan sebagai lampiran Peraturan, sedangkan pedoman yang hanya mengatur internal dicantumkan sebagai lampiran Keputusan. Pedoman dicantumkan sebagai lampiran Peraturan ditulis diatas kertas menggunakan logo lambang negara Burung Garuda Emas dan nama Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tulisan lampiran “lampiran peraturan”, “nomor”, dan “tentang” dengan menggunakan huruf kapital serta ditempatkan di sebelah kanan rata kiri sedangkan Pedoman yang dicantumkan sebagai lampiran Keputusan ditulis diatas kertas dengan menggunakan logo Badan POM dan nama Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tulisan lampiran “Lampiran Keputusan”, “nomor”, dan “tentang” dengan menggunakan huruf kapital serta ditempatkan di sebelah kanan rata kiri. b) Kepala Bagian kepala pedoman terdiri dari:
1.tulisan “pedoman” dengan menggunakan huruf kapital dan dicantumkan di tengah atas;
2.rumusan judul pedoman yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh pedoman terdiri dari
1.pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian umum;
2.materi pedoman.
3.penutup, yang terdiri dari hal yang harus diperhatikan dan penjabaran lebih lanjut. d) Kaki Bagian penutup pedoman terdiri atas:
1.nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma;
2.tanda tangan;
3.nama lengkap, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. CONTOH 1B… CONTOH 1 A FORMAT PEDOMAN YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA BADAN POM LAMPIRAN PERATURAN KEPALA…….……… NOMOR ... TAHUN ... TENTANG……………..……………. PEDOMAN …………….…………… PEDOMAN .................................................... A. Latar Belakang ………………………………………………………………………………….................... B. Maksud dan Tujuan ………………………………………………………………………………….................... C. Sasaran ………………………………………………………………………………….................... D. Asas ………………………………………………………………………………….................... E. Ruang Lingkup ………………………………………………………………………………….................... F. Pengertian Umum ………………………………………………………………………………….................... A. …………………………………………………………………………………................... B. dan seterusnya A. …………………………………………………………………………………................... B. dan seterusnya NAMA JABATAN, Tanda tangan dan Cap Jabatan NAMA LENGKAP Lambang Negara NAMA INSTANSI umum Terdiri dari konsepsi dasar/ pokok- pokok isi/ Pedoman Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital 3) Susunan… CONTOH 1B FORMAT PEDOMAN YANG DITANDATANGANI OLEH SELAIN KEPALA BADAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA…….……… NOMOR ... TAHUN ... TENTANG……………..……………. PEDOMAN …………….…………… A. Latar Belakang ………………………………………………………………………………….................... B. Maksud dan Tujuan ………………………………………………………………………………….................... C. Sasaran ………………………………………………………………………………….................... D. Asas ………………………………………………………………………………….................... E. Ruang Lingkup ………………………………………………………………………………….................... F. Pengertian Umum ………………………………………………………………………………….................... A. …………………………………………………………………………………................... B. dan seterusnya A. …………………………………………………………………………………................... B. dan seterusnya NAMA JABATAN, Tanda tangan dan Cap Jabatan NAMA LENGKAP
c.Petunjuk Pelaksanaan 1) Pengertian Petunjuk pelaksanaan adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Petunjuk Pelaksanaan dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Kepala Badan POM. umum Terdiri dari konsepsi dasar/ pokok- pokok- pokok/isi pedoman Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital
1.Nama… 3) Susunan a) Lampira n Petunjuk pelaksanaan yang mengatur eksternal dan internal dicantumkan sebagai lampiran Peraturan, sedangkan Petunjuk pelaksanaan yang hanya mengatur internal dicantumkan sebagai lampiran Keputusan. Petunjuk pelaksanaan dicantumkan sebagai lampiran Peraturan ditulis diatas kertas menggunakan logo lambang negara Burung Garuda Emas dan nama Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tulisan lampiran “lampiran peraturan”, “nomor”, dan “tentang” dengan menggunakan huruf kapital serta ditempatkan di sebelah kanan rata kiri sedangkan Petunjuk pelaksanaan yang dicantumkan sebagai lampiran Keputusan ditulis diatas kertas dengan menggunakan logo Badan POM dan nama Badan Pengawas Obat dan Makanan serta tulisan lampiran “lampiran Keputusan”, “nomor”, dan “tentang” dengan menggunakan huruf kapital serta ditempatkan di sebelah kanan rata kiri. b) Kepala Bagian judul petunjuk pelaksanaan terdiri dari:
1.tulisan “petunjuk pelaksanaan” dengan huruf kapital, dicantumkan di tengah atas;
2.rumusan judul petunjuk pelaksanaan, ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan secara simetris. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan terdiri dari:
1.Pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan petunjuk pelaksanaan, ruang lingkup, pengertian, dan hal lain yang dipandang perlu;
2.Batang tubuh materi petunjuk pelaksanaan, yang dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, serta hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan. d) Kaki Bagian penutup petunjuk pelaksanaan terdiri dari: CONTOH 2B…
1.Nama jabatan pejabat yang menetapkan petunjuk pelaksanaan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
2.tanda tangan pejabat yang menetapkan;
3.nama lengkap pejabat yang menandatangani yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 4) Distribusi Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi yang berlaku. Contoh 2A...... CONTOH 2A FORMAT PETUNJUK PELAKSANAAN YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA BADAN POM LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA…….……… NOMOR ... TENTANG……………..……………. PETUNJUK PELAKSANAAN …………….…… A. Latar Belakang ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... B. Maksud Dan Tujuan ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... C. Ruang Lingkup ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... D. Pengertian Umum ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... A. …………………………………………………………………………………….. B. dan seterusnya NAMA JABATAN, Tanda tangan dan Cap Jabatan NAMA LENGKAP umum Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasia n, koordinasi, pengendalian, dsb. Kop Badan POM
e.Surat… CONTOH 2B FORMAT PETUNJUK PELAKSANAAN YANG DITANDATANGANI OLEH NON KEPALA BADAN POM LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA…….……… NOMOR ... TENTANG……………..……………. PETUNJUK PELAKSANAAN …………….…… A. Latar Belakang ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... B. Maksud Dan Tujuan ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... C. Ruang Lingkup ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... D. Pengertian Umum ………………………………………………………………………………….................... ………………………………………………………………………………….................... A. ………………………………………………………………………………….......... B. dan seterusnya NAMA JABATAN, Tanda tangan dan Cap Jabatan NAMA LENGKAP
d.Standar Operasional Prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. SOP administrasi pemerintahan merupakan prosedur standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut tentang SOP Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagaimana tercantum dalam QMS yang berlaku di Badan POM. PETUNJUK PELAKSANAAN ………………………………………………… umum Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasia n, koordinasi, pengendalian, dsb. Kop Badan POM PETUNJUK PELAKSANAAN ………………………………………………… PETUNJUK PELAKSANAAN …………………………………………………
4.Nama…
e.Surat Edaran 1) Pengertian Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat edaran oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat Eselon I atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansinya. 3) Susunan a) Kepala Bagian judul surat edaran terdiri dari:
1.Surat edaran dibuat dengan menggunakan Kop naskah dinas Badan POM;
2.Tulisan “SURAT EDARAN”, ditulis dengan huruf kapital serta nomor surat edaran di bawahnya secara simetris;
3.Kata “TENTANG”, yang dicantumkan di bawah frasa “SURAT EDARAN” ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
4.Rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata “TENTANG”. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat edaran terdiri dari:
1.alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;
2.peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan surat edaran;
3.pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. c) K ak i Bagian penutup surat edaran terdiri dari:
1.Tempat dan tanggal penetapan;
2.Nama jabatan pejabat penandatangan, yang ditulis dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca koma;
3.Tanda tangan pejabat penandatangan;
2.Naskah…
4.Nama lengkap pejabat penandatangan, yang ditulis diawali dengan huruf kapital;
5.Cap dinas. 4) Distribusi Surat edaran disampaikan dengan surat dinas/memorandum/nota dinas dari pejabat yang berwenang kepada pejabat dan pihak terkait lainnya. CONTOH 3A FORMAT SURAT EDARAN KOP Badan POM Kop Badan POM yang telah dicetak Daftar pejabat yang Menerima SE Judul Surat Edaran yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu diterapkannya Surat Edaran Memuat ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar ditetapkannya Surat Edaran Kota sesuai dengan instansi dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan nama lengkap yang ditulis huruf kapital Memuat pemberitahua n tentang hal tertentu yang dianggap mendesak A. Latar Belakang ............................................................................................................................ B. Maksud dan Tujuan ................................................................... ........................................................ C. Ruang Lingkup ................................................................... ........................................................ D. Dasar ............................................................................................................................. E. Isi Surat Edaran ............................................................................................................................. ............................................................................................................................. F. Penutup Ditetapkan di................................... pada tanggal ................................... NAMA JABATAN Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA LENGKAP Yth. 1. ........
2.........
3.dan seterusnya SURAT EDARAN NOMOR ........ TAHUN ......... TENTANG .......................................................................................
d.Konsiderans…
2.Naskah Dinas Penetapan (Keputusan ) Jenis naskah dinas penetapan hanya ada satu macam, yaitu Keputusan.
a.Pengertian Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan POM antara lain: 1) menetapkan/ mengubah status kepegawaian/ personal/ keanggotaan/ material/ peristiwa; 2) menetapkan/ mengubah/ membubarkan suatu kepanitiaan/ tim; 3) menetapkan pelimpahan wewenang; 4) menetapkan hal lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
b.Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
c.Susunan 1) Kepala Bagian kepala Keputusan terdiri dari: a) Kop naskah dinas, yang dibuat dengan menggunakan Kop naskah dinas, yang berisi logo Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau Nama UPT; b) Kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; c) Nomor Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; d) Kata penghubung tentang, yang ditulis dengan huruf kapital; e) Judul Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital; f) Nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma. umum…
d.Konsiderans dan Dasar Hukum Bagian konsiderans dan dasar hukum Keputusan terdiri atas: 1) Kata “Menimbang”, yaitu konsiderans yang memuat alasan/tujuan/ kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Keputusan; 2) Kata “Mengingat”, yaitu dasar hukum yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Keputusan.
e.Diktum Bagian diktum Keputusan terdiri atas hal berikut: 1) Diktum dimulai dengan kata “memutuskan” yang ditulis dengan huruf kapital dan diikuti kata “menetapkan” di tepi kiri dengan huruf awal kapital. 2) Substansi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “menetapkan” yang ditulis dengan huruf awal kapital. 3) Untuk keperluan tertentu, Keputusan dapat dilengkapi dengan Salinan dan Petikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
f.Batang Tubuh Sistematika dan cara penulisan bagian batang tubuh Keputusan sama dengan ketentuan dalam penyusunan Peraturan, tetapi substansi Keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal, melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/ diktum Kesatu, Kedua, Ketiga, dan seterusnya.
g.Kaki Bagian penutup Keputusan terdiri dari: 1) Tempat dan tanggal penetapan Keputusan; 2) Jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma; 3) Tanda tangan pejabat yang menetapkan Keputusan; 4) Nama lengkap pejabat yang menandatangani Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
h.Pengabsahan 1) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu Keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum atau administrasi CONTOH 4… umum atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi Keputusan. 2) Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri atas kata “Salinan sesuai dengan aslinya”, 3) Nama jabatan, tanda tangan, nama pejabat penanda tangan, dan dibubuhi nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital.
i.Distribusi Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan.
j.Hal yang Perlu Diperhatikan Pengertian, kewenangan, format, dan tata cara penulisan keputusan yang bersifat pengaturan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CONTOH 4.1… CONTOH 4 FORMAT KEPUTUSAN YANG DITANDATANGANI OLEH NON KEPALA BADAN POM KOP Badan POM/Balai Besar POM/Balai POM KOP Badan POM/ dan/atau nama UPT yang telah dicetak Kota sesuai dengan instansi dan tanggal penandatangana n Nama Jabatan dan nama lengkap yang ditulis huruf kapital Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan KEPUTUSAN ..................................... NOMOR .........TAHUN .............. TENTANG ............................................................................................................... NAMA JABATAN ................................... Menimbang : a. bahwa................ ;
b.bahwa................ ;
c.bahwa................ ; dst Mengingat : 1. ....................
2..................... MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ..................TENTANG ......................................... ...................................................................................................... KESATU : ............................................................................................................................. .............. KEDUA : ...................................................................................................................................... ..... KETIGA : ................................................................................................................... ........................ Ditetapkan di pada tanggal NAMA JABATAN ) )Tanda Tangan dan Cap Jabatan ) NAMA LENGKAP Penomoran yang berurutan dalam 1 tahun takwin Judul Keputusan ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu diterapkannya Keputusan Memuat Ketentuan perundang- undangan yaang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan- undsubstansi tentang kebijakan yang ditetapkan
3.Naskah… CONTOH 4.1 FORMAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR ............................................ TENTANG JUDUL KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Menimbang : a. bahwa................ ;
b.bahwa................ ;
c.bahwa................ ; dst Mengingat : 1. Undang-Undang ...;
2.dst MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG.....................