Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap:
BAB II
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara:
Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan melalui:
Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan kepada:
Peningkatan kerjasama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan